Surabaya Newsweek- Pemkot Surabaya merupakan salah satu kiblat kota – kota lain
terbukti banyaknya penghargaan yang diraih oleh Pemkot Surabaya tentu saja
program – Program yang disajikan dari cara manual sampai di bidang
Elektronik dibilang sangat mahir namun Ironisnya , terkait daftar kependudukan diKota Surabaya instansi Dinas Kependudkan
Kota Surabaya malah tidak pernah Update.
Hal ini sangat disesalkan oleh sejumlah RT se-Surabaya salah satu contoh Ketua RT 06 Kelurahan Babatan wilayah Kecamatan Karangpilang Priyanto senin ( 21/ 7/ 2014)” Kalau
penduduk musiman kami masih bisa memantaunya. Justru yang sulit itu penduduk
asli,” terang Priyanto.
Priyanto berharap,dalam rancangan peraturan
daerah (Raperda) yang saat ini sedang di Komisi C (pembangunan) dirinya
berharap, pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispenduk Capil) bisa menyediakan data kependudukan yang bisa diakses setiap
saat.
“Kalau bisa disediakan secara online. Sehingga
sewaktu-waktu kalau kita butuh langsung bisa melihatnya,” usulnya.
Hal senada juga di ungkapkan Lurah Babatan
Prayit menyesalkan lamanya proses administrasi ketika warga membutuhkan akta
atau KTP. Bahkan dari laporan yang disampaikan warganya, untuk mengurus salah
tulis nama dalam akta saja setidaknya dibutuhkan waktu hingga 4 jam.
“Bagaimana masyarakat mau tertib administrasi
jika sistemnya tetap seperti itu,” kritik Prayit.
Ketua
pansus Raperda kependudukan Deddy Prasetyo, juga mengeluhkan rumitnya
pengurusan akta di Surabaya, dia ( Deddy – Red ), mencontohkan salah satu siswa yang terancam
tidak bisa ujian lantaran tidak memiliki akta.
“Kalaupun bisa mengurus biayanya tidak murah
hampir Rp 2 juta. Dan waktunya itu juga sangat lama. Padahal anak tersebut
adalah yatim piatu,” Ujar Deddy .
Mendapat kritikan dari sejumlah kalangan,
Kepala Dispenduk Capil, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk update data
kependudukan bisa diakses di tiap kelurahan masing-maisng. Bahkan perangkatnya
juga disediakan di sana.
“Yang bisa akses hanya lurah. Mereka yang tahu
pasword-nya,” terang Anang.
Sementara terkait pengurusan akta, menurutnya,
carahnya cukup mudah, diantaranya dengan mencantumkan foto copy akta nikah
milik orang tua yang telah dilegalisir. “yang sulit itu ketika anak yang akan
dibuatkan akta sudah besar. Itu persyaratanya agat banyak,” tandasnya. ( Ham )