Lurah Dan Warga Kritik Kinerja Dinas Kependudukan



Surabaya Newsweek- Pemkot Surabaya  merupakan salah satu kiblat kota – kota lain terbukti banyaknya penghargaan yang diraih oleh Pemkot Surabaya tentu saja program – Program yang disajikan dari cara manual sampai di bidang Elektronik  dibilang sangat mahir  namun Ironisnya , terkait daftar kependudukan  diKota Surabaya instansi Dinas Kependudkan Kota Surabaya malah tidak pernah  Update.

Hal ini sangat disesalkan oleh sejumlah RT se-Surabaya  salah satu contoh Ketua RT  06 Kelurahan Babatan  wilayah Kecamatan Karangpilang  Priyanto senin ( 21/ 7/ 2014)”   Kalau penduduk musiman kami masih bisa memantaunya. Justru yang sulit itu penduduk asli,” terang Priyanto.
   
Priyanto berharap,dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang di Komisi C (pembangunan) dirinya berharap, pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bisa menyediakan data kependudukan yang bisa diakses setiap saat.
“Kalau bisa disediakan secara online. Sehingga sewaktu-waktu kalau kita butuh langsung bisa melihatnya,” usulnya.

Hal senada juga di ungkapkan Lurah Babatan Prayit menyesalkan lamanya proses administrasi ketika warga membutuhkan akta atau KTP. Bahkan dari laporan yang disampaikan warganya, untuk mengurus salah tulis nama dalam akta saja setidaknya dibutuhkan waktu hingga 4 jam.

“Bagaimana masyarakat mau tertib administrasi jika sistemnya tetap seperti itu,” kritik Prayit.

 Ketua pansus Raperda kependudukan Deddy Prasetyo, juga mengeluhkan rumitnya pengurusan akta di Surabaya, dia ( Deddy – Red ),  mencontohkan salah satu siswa yang terancam tidak bisa ujian lantaran tidak memiliki akta.

“Kalaupun bisa mengurus biayanya tidak murah hampir Rp 2 juta. Dan waktunya itu juga sangat lama. Padahal anak tersebut adalah yatim piatu,” Ujar Deddy .

Mendapat kritikan dari sejumlah kalangan, Kepala Dispenduk Capil, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk update data kependudukan bisa diakses di tiap kelurahan masing-maisng. Bahkan perangkatnya juga disediakan di sana.
“Yang bisa akses hanya lurah. Mereka yang tahu pasword-nya,” terang Anang.


Sementara terkait pengurusan akta, menurutnya, carahnya cukup mudah, diantaranya dengan mencantumkan foto copy akta nikah milik orang tua yang telah dilegalisir. “yang sulit itu ketika anak yang akan dibuatkan akta sudah besar. Itu persyaratanya agat banyak,” tandasnya. ( Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement