Dinas Cipta Karya Dan Diskominfo Saling Tuding Tanggung Jawab Tower Liar



                                                       


Surabaya Newsweek - Pelanggaran Tower yang dilakukan PT Protelindo Dijalan Tanah Merah Sayur  semakin menjadi , t\anpa harus menunggu Ijin Medirikan Bangunan  ( IMB – Red ) dari  Cipta Karya dan Tatat Ruang , atau  Rekom Ijin Cell Plan dari Diskominfo pengusaha  nekad melakukan aktifitasnya tanpa harus mengurus IMB dan Ijin Cell Plan di Pemkot Surabaya.

Aksi nekad yang dilakukan PT Protelindo yang telah menyalahi dan menentang aturan  Perda Kota Surabaya Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi agar seluruh pengusaha atau penyedia jasa Telekomunikasi lebih memperhatikan tata ruang keamananm kenyamanan , dan keselamatan masyarakat serta ijin Mendirikan Bangunan dan Rekom Ijin Cell Plan yang tak pernah di gubris

Padahal Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) akan memberikan kemudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebelum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan.


Kadis Diskominfo Antiek Sugiarti ketika dikonfirmasi mengatakan,” bahwa Diskominfo hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom  Cell Plan  apakah tower tersebut masuk didalam Zona atau tidak kita yang tahu , dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan ijin namun  ijin  Operasional  bisa keluar ketika ijin IMB sudah ada,” Ujarnya,  

Untuk itu Antiek menambahkan.” Diskominfo telah mengeluarkan ijin Cell Plan 450  untuk Tahun 2012 – 2013 , sedangkan untuk Tahun 2014 ijin rekom sudah dikeluarkan 100 lebih,” Tambahnya.

 Lain halnya Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo saat dikonfirmasi  menuturkan," Kita sudah memanggil pemilik Tower tersebut, ternyata tower tersebut milik PT Protelindo yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1 Menara BCA lantai 55 Jakarta, ternyata yang bersangkutan tidak datang malahan yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat kita tanyakan soal surat kuasa ternyata dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak  pernah hadir pada panggilan tersebut,” Ungkap Ali Murtadlo.

"Sebenarnya untuk masalah tower adalah kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower karena  perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Diskominfo berhak menghentikan ijin operasional tower tersebut dengan cara melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja," Tambah Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR.

Ketika dikonfirmasi Camat Kenjeran I Gede Yudhi Kartika melalui telpon selulernya 081 330 064 xxx terkait dugaan suap 5 juta  dari PT Protelindo pemilik Tower bodong di Jalan Tanah Merah Sayur namun, camat yang satu ini memilih diam dan tidak mau membalas SMS yang dikirimkan Newsweek di telpon selulernya. Bersambung .( Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement