Surabaya Newsweek - Pelanggaran Tower yang dilakukan PT Protelindo Dijalan Tanah Merah Sayur semakin menjadi , t\anpa harus menunggu Ijin Medirikan Bangunan ( IMB – Red ) dari Cipta Karya dan Tatat Ruang , atau Rekom Ijin Cell Plan dari Diskominfo pengusaha nekad melakukan aktifitasnya tanpa harus mengurus IMB dan Ijin Cell Plan di Pemkot Surabaya.
Aksi nekad yang dilakukan PT Protelindo yang telah menyalahi dan
menentang aturan Perda Kota Surabaya
Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi agar seluruh
pengusaha atau penyedia jasa Telekomunikasi lebih memperhatikan tata ruang
keamananm kenyamanan , dan keselamatan masyarakat serta ijin Mendirikan
Bangunan dan Rekom Ijin Cell Plan yang tak pernah di gubris
Padahal Pemkot
Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) akan memberikan
kemudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri
sebelum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah
di tentukan.
Kadis Diskominfo Antiek
Sugiarti ketika dikonfirmasi mengatakan,” bahwa Diskominfo hanya sebatas
mengeluarkan ijin rekom Cell Plan apakah tower tersebut masuk didalam Zona atau
tidak kita yang tahu , dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan ijin namun ijin Operasional bisa keluar ketika ijin IMB sudah ada,”
Ujarnya,
Untuk itu Antiek
menambahkan.” Diskominfo telah mengeluarkan ijin Cell Plan 450 untuk Tahun 2012 – 2013 , sedangkan untuk
Tahun 2014 ijin rekom sudah dikeluarkan 100 lebih,” Tambahnya.
Lain halnya Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR
Ali Murtadlo saat dikonfirmasi
menuturkan," Kita sudah memanggil pemilik Tower tersebut, ternyata
tower tersebut milik PT Protelindo yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1
Menara BCA lantai 55 Jakarta, ternyata yang bersangkutan tidak datang malahan
yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat
kita tanyakan soal surat kuasa ternyata dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat
kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak pernah hadir pada panggilan tersebut,” Ungkap Ali
Murtadlo.
"Sebenarnya untuk masalah tower adalah
kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower
karena perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda
nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
dan Diskominfo berhak menghentikan ijin operasional tower tersebut dengan cara
melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja,"
Tambah Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR.
Ketika dikonfirmasi Camat Kenjeran I Gede
Yudhi Kartika melalui telpon selulernya 081 330 064 xxx terkait dugaan suap 5
juta dari PT Protelindo pemilik Tower
bodong di Jalan Tanah Merah Sayur namun, camat yang satu ini memilih diam dan
tidak mau membalas SMS yang dikirimkan Newsweek di telpon selulernya.
Bersambung .( Ham )