Anggota DPRD Kota Ngotot Tidak akan Kembalikan Mobdin



Surabaya Newswek -  DPRD Kota  Surabaya rencananya  kompak tak kembalikan mobil dinas (Mobdin) hingga saat ini . Sebagaian besar anggota dan pimpinan DPRD Surabaya baru akan mengembalikan mobil aset pinjam pakai tersebut sesuai aturan yang ada.Yakni, setelah masa jabatannya berkahir tepatnya setelah 24 Agustus mendatang.  

Bahkan, anggota DPRD Surabaya, Erik Reginal Tahalele mengatakan, pihaknya baru akan mengembalikan mobil aset pinjam pakai satu bulan setelah  masa jabatan berakhir. Kalau masa tugasnya berakhir 24 Agustus mendatang, maka dirinya akan menyerahkan Mobdin-nya paling lambat 24 September.  “Itu yang past I mas,  jadi saya tidak akan mengembalikan mobil aset sebelum masa jabatan berakhir,” kata Erik, Selasa (15/7).

Senada juga  disampaikan anggota DPRD Surabaya, Musrifah menurutnya, mobil aset tersebut masih dipergunakan untuk kegiatan kedewanan,  alasannya, masih banyak tugas yang harus diselesaikan menjelang masa akhir jabatan DPRD Surabaya. “Tugas-tugas kedewanan masih banyak dan masa tugas kami belum berakhir, jadi kami baru akan menyerahkan Mobdin setelah masa tugas kami selesai,” katanya.

Lain halnya dengan anggota DPRD Surabaya, Yayuk Puji Rahayu. Ia akan mengembalikan mobil aset pinjam pakai yang dibawanya besok. Dia mengaku jarang menggunakannya, sehingga ia memilih untuk mengembalikannya ke Sekwan DPRD. “Saya akan segera menyerahkan Mobdin yang saya pakai secepatnya, karena jarang saya pakai,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan, masalah pengembalian Mobdin dewan diserahkan kepada masing-masing anggota dewan. Yang jelas masa pinjam pakai Mobdin itu baru akan berakhir sebulan setelah masa tugasnya berakhir. “Saya menyerahkan masalah itu sepenuhnya ke masing-masing anggota dewan,” ujarnya.

Sementara Sekretariat DPRD Surabaya telah mengirim surat penarikan mobil aset yang di pinjam pakai anggota DPRD Surabaya.  Dalam surat penarikan mobil aset tersebut dijelaskan, penarikan tidak dilakukan dalam satu waktu, namun diberi toleransi hingga satu bulan setelah masa jabatan anggota DPRD Surabaya habis. Sekretariat DPRD Surabaya, Afgani Wardhana mengatakan, dalam penarikan mobil aset yang dipinjam pakai anggota DPRD Surabaya pihaknya mengacu pada aturan PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan dan protokol keuangan DPR. Dengan demikian penarikan mobil aset pinjam pakai dalam penyerahanya tergantung anggota DPRD Surabaya.

“Kami tetap berharap anggota DPRD Surabaya mengembalikan mobil aset pinjam pakai secepatnya. Kami butuh waktu untuk perbaikan dan service mobil sebelum diserahkan ke anggota DPRD yang baru,” kata Afgani.  Jumlah mobil aset yang dipinjam pakai anggota DPRD Surabaya sekarang ini, menurut Afgani, mencapai sekitar 50 unit.

Dimana tidak mungkin dilakukan penarikan secara serempak dan dimasukkan ke bengkel bersama-sama. Sekwan akan memasukkan setiap mobil aset yang dikembalikan secara bertahap ke bengkel untuk di perbaiki.


Namun demikian  Sekwan harus menyediakan tempat parkir yang cukup luas apabila digunakan untuk menampung mobil aset pinjam pakai.  ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement