Surabaya Newsweek- ketransparanan dalam menentukan jabatan seseorang sangat
diinginkan apalagi jabatan Direktur
sangat diimpikan semua orang untuk bisa menduduki jabatan strategis namun
demikian dalam melaksanakan perekrutan memang harus persedural .
Jika tidak dilakukan secara
persedural akan berimbas pada satu permasalahan pokok , yang mana pelaksanaan
tersebut akan menimbulkan kecemburuan social
dan anggapan bahwa dalam pelaksanan
perekrutan ada indikasi permainan dibawah tangan.
Terbukti pengangkatan Direktur Pembinaan Pedagang Nurul
Azza dan Direktur teknik Zandy Feryansah putra Hadi Siswanto Anwar Asisten III Pemkot Surabaya memunculkan polemik baru yang
akhirnya di hearingkan di komisi B DPRD Kota Surabaya.
Dalam dengar pendapat kali
ini, Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya
(KPPSS) Husen menyatakan, dugaan adanya kejanggalan dalam pengangkatan dua
diretur baru tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya terkait rendahnya persyaratan yang diperuntukan bagi
calon direktur.
Husen menyebutkan, jika
mengacu pada persyaratan rekrutmen untuk direktur lama setidaknya setiap calon
dituntut memiliki pengalaman minimal 3 tahun diposisi yang akan diduduki.
Syarat lainnya, mereka harus lulusan S1 dan memiliki Toefl 450 yang dibuktikan
lewat sertifikat.
“Kita tidak mempermasalahkan
anak siapa yang sekarang jadi direktur itu. Mau anak presiden mau anak pejabat
saya tidak peduli. Kami hanya minta transparansi dalam proses perekrutannya,”
tegas Husen, Selasa (22/7/2014).
Sementara untuk persyaratan
kepada direktur kali ini, menurut Husen, jauh lebih rendah. Atas pertibangan
tersebut, ia menduga ada upaya dari internal PD Pasar Surya untuk meloloskan
oknum tertentu.
“Bawas (badan pengawasnya) itu
sama dipegang oleh Pak Samba, tapi kenapa sekarang syaratnya kok diperlonggar,”
Tanya Husen.
Tidak hanya itu, hUsen juga
mempersoalkan latar belakang pendidikan yang dimiliki Direktur Teknik, Zandy
Ferryansah. Menurutnya, putra dari Hadi Siswanto Anwar, Asisten III Pemkot
Surabaya itu tidak pernah lulus S1 teknis Sipil dari Universitas Brawijaya
(Unibraw).
“Zandy Ferryansah itu lulusan
hukum. Padahal calon direktur teknik itu harusnya S1 teknik sipil. Jadi secara
kapabilitas orang itu tidak mampu,” Tandasnya.
Ketua Badan Pengawas (Bawas)
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Samba Perwira Jaya, secara tegas menyatakan
proses rekrutmen Direktur Teknik dan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya
tahun 2013/2014 prosedural dan tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).
Sebaliknya, Bawas menduga, isu
ini dihembuskan oleh pihak yang merasa dirugikan atas upaya PD Pasar Surya
dalam membersihkan praktik pungutan liar yang di pasar-pasar milik perusahaan
pelat merah ini.
Samba Perwira Jaya mencertikan, awalnya persoalan ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud menerima surat kaleng yang berisi tuduhan bahwa, rekruitmen direksi PD Pasar, atas nama Zandy Ferryansah dan Nurul Azza tidak prosedural karena keduanya mendaftar tidak melalui mekanisme yang benar.
Samba Perwira Jaya mencertikan, awalnya persoalan ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud menerima surat kaleng yang berisi tuduhan bahwa, rekruitmen direksi PD Pasar, atas nama Zandy Ferryansah dan Nurul Azza tidak prosedural karena keduanya mendaftar tidak melalui mekanisme yang benar.
Kedua, tudingan kedua direksi
ini tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik. Sedang yang ketiga,
keduanya diterima menjadi direksi lantaran memiliki hubungan darah dengan salah
satu pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat
kaleng ini mengatasnamakan karyawan/karyawati PD Pasar Surya.
"Saya menduga isu ini
dimunculkan karena kami tengah memberantas praktik pungli yang kami sebut uang
kecoa. Ada oknum di PD Pasar yang melakukan praktik ini," katanya.
Menurut dia, jika ada persoalan dalam rekruitmen, kenapa tidak dilaporkan sejak masa perekrutan, bukan ketika yang mendaftar sudah diterima. Sementara terkait latar pendidikan Zandy Ferryansah, ia memastikan yang bersangkutan memang sempat menempuh kuliah di jurusan teknis sipil selama tiga tahun.
Menurut dia, jika ada persoalan dalam rekruitmen, kenapa tidak dilaporkan sejak masa perekrutan, bukan ketika yang mendaftar sudah diterima. Sementara terkait latar pendidikan Zandy Ferryansah, ia memastikan yang bersangkutan memang sempat menempuh kuliah di jurusan teknis sipil selama tiga tahun.
“Zandy itu lulusan Teknik Sipil dan
Hukum di Universitas Brawijaya (Unibraw) meskipun tidak sampai lulus.
Seanjutnya dia mengambil jurusan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Samba menantang
pihak yang meragukan proses rekrutmen ke ranah hukum jika masih tidak percaya.
Dengan harapan, semua tuduhan yang disampaikan pihak-pihak tersebut bisa
dibuktikan kebenarannya secara hukum.( Ham )