Surabaya NewsWeek - Banyaknya Tower Bodong di Kota
Surabaya menyisakan berbagai permasalahan yang tidak kunjung selesai serta
pengawasanya semakin melemah dari instansi terkait hal ini, terbukti disalah
satu wilayah Kenjeran, adaTower yang tidak mengantongi Ijin Oprasional ( OP )
atau Cell Plan ( CP ) dari Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Karena menurut Perda Nomer 5
tahun 2013 telah dijelaskan tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Bersama dan Perda Nomer 7 tahun 2009 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemkot Surabaya melalui Instansi Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang akan memanggil
pemilik Tower Bodong yang ada di jalan Tanah Merah Sayur VII.
Berdasarkan hasil keterangan Kasi
Pengendalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya
Ali Murtadlo saat dikonfirmasi Senin, tanggal ( 23/6 ), ketika pihaknya
mendengar ada laporan adanya Tower liar
yang ada di jalan Tanah Merah Kita langsung bergerak dengan mengirimkan anggota
untuk turun dilapangan untuk memastikan dan kebenaran keberadaan Tower bodong tesebut.
Untuk itu Ali Murtadlo melakukan
konfirmasi dengan mengirimkan undangan
kepada pemilik tower tersebut sebagai Kasi Pengendalian Bangunan tak lain hanya
untuk mengetahi ijin IMB yang dimiliki oleh Pengusaha Tower dalam mendirikan
Bangunannya , apakah sudah ada ijinya apa belum, namun undangan yang dikirimkan
Dinas Cipta Karya kepada pemilik Tower tidak pernah di gubris sama sekali ,”
surat undangan klarifikasi sudah saya kirimkan mas, akan tetapi sampai sekarang
pihak Tower belum menemui saya ,” Ujar Ali Murtadlo.
Informasi yang dihimpung
dilapangan dari salah satu warga yang
enggan namanya dipublikasikan menyebutkan,” keberadaan Tower diwilayah kami
sudah ada ijin dari warga dan RW mas, bahkan kompensasi dari pihak tower sudah
dibagikan dan masing masing warga dalam satu KK mendapatkan kucuran dana 2 (
dua ) sampai 3 ( tiga ) jua mas, bukan hanya warga saja mas, Camat dan
Lurahnya juga mendapat bagian 5 ( lima ) Jutaan mas,” Ungkap Warga yang namanya
enggan untuk disebutkan.
Keberadaan tower liar yang ada dikota Surabaya menambah
semakin buruknya kelakuan pihak pengusaha untuk menjalankan bisnisnya karean,
tanpa disadari juga menimbukan bocornaya Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) dikota
Surabaya.
Seharusnya pihak Kelurahan dan
Kecamatan melarang dulu pihak pengusaha
untuk pembangunan tower tersebut diwilayahya karena, belum ada Ijin Mendirikan Bangunan
, jangan dibiarkan begitu saja.
Sampai
berita ini dipublikasikan pihak pemilik Tower Liar yang ada dijalan Tanah Merah
Sayur VII beserta Camat dan Lurah masih
belum bisa dikonfirmasi ( Ham )