Tower Liar Camat Dan Lurah Dapat Bagian 5 Juta





Surabaya NewsWeek - Banyaknya Tower Bodong di Kota Surabaya menyisakan berbagai permasalahan yang tidak kunjung selesai serta pengawasanya semakin melemah dari instansi terkait hal ini, terbukti disalah satu wilayah Kenjeran, adaTower yang tidak mengantongi Ijin Oprasional ( OP ) atau  Cell Plan ( CP ) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Karena menurut Perda Nomer 5 tahun 2013 telah dijelaskan tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda Nomer 7 tahun 2009 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemkot Surabaya melalui Instansi Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang akan memanggil pemilik Tower Bodong yang ada di jalan Tanah Merah Sayur VII.
Berdasarkan hasil keterangan Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi Senin, tanggal ( 23/6 ), ketika pihaknya mendengar ada  laporan adanya Tower liar yang ada di jalan Tanah Merah Kita langsung bergerak dengan mengirimkan anggota untuk turun dilapangan untuk memastikan dan kebenaran keberadaan Tower bodong  tesebut.

Untuk itu Ali Murtadlo melakukan konfirmasi dengan  mengirimkan undangan kepada pemilik tower tersebut sebagai Kasi Pengendalian Bangunan tak lain hanya untuk mengetahi ijin IMB yang dimiliki oleh Pengusaha Tower dalam mendirikan Bangunannya , apakah sudah ada ijinya apa belum, namun undangan yang dikirimkan Dinas Cipta Karya kepada pemilik Tower tidak pernah di gubris sama sekali ,” surat undangan klarifikasi sudah saya kirimkan mas, akan tetapi sampai sekarang pihak Tower belum menemui saya ,” Ujar Ali Murtadlo.

Informasi yang dihimpung dilapangan dari salah satu warga  yang enggan namanya dipublikasikan menyebutkan,” keberadaan Tower diwilayah kami sudah ada ijin dari warga dan RW mas, bahkan kompensasi dari pihak tower sudah dibagikan dan masing masing warga dalam satu KK mendapatkan kucuran dana 2 ( dua )  sampai 3 ( tiga )  jua mas, bukan hanya warga saja mas, Camat dan Lurahnya juga mendapat bagian 5 ( lima ) Jutaan mas,” Ungkap Warga yang namanya enggan untuk disebutkan.     
      
Keberadaan  tower liar yang ada dikota Surabaya menambah semakin buruknya kelakuan pihak pengusaha untuk menjalankan bisnisnya karean, tanpa disadari juga menimbukan bocornaya Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) dikota Surabaya.  
Seharusnya pihak Kelurahan dan Kecamatan melarang dulu  pihak pengusaha untuk pembangunan tower tersebut diwilayahya karena, belum ada Ijin Mendirikan Bangunan , jangan dibiarkan begitu saja.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak pemilik Tower Liar yang ada dijalan Tanah Merah Sayur VII  beserta Camat dan Lurah masih belum bisa dikonfirmasi  ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement