Terjunkan 28 Personel Pengawasan Hiburan Malam Selama Ramadhan. Melanggar dipidana




Surabaya Newsweek- Seperti Tahun- tahun lalu Menjelang datangnya bulan puasa Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan seluruh elemen masyarakat, menggelar seruan bersama, Kamis (19/6) malam, di Graha Sawunggaling.  Acara yang rutin digelar setiap tahun tersebut dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa da Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, seruan bersama ini digelar untuk mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dpaat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan puasa Ramadan. Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam rangka memasuki dan menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

“Seruan Bersama ini merupakan wujud bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif,” tegas Soemarno.
Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).

“Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau ada fasilitas seperti bar dan rumah music juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan minuman keras,” jelas dia.
Untuk Ramadan tahun ini, Soemarno menyebut pengawasannya relatif akan lebih ringan jika dibandingkan dengan tahun kemarin. Itu karena di Surabaya sudah tidak ada lokalisasi setelah dilakukan deklarasi penutupan lokalisasi Dolly yang dilakukan di Islamic Center pada Rabu (18/6) malam. Namun, bukan berarti upaya melakukan pengawasan akan berhenti. “Biarpun ditutup, kami tetap melakukan pengawasan,” sambung Soemarno.

Selama Ramadan nanti, Bakesbang Linmas akan menerjunkan 28 personel yang dibagi menjadi tiga atau empat tim, untuk melakukan pengawasan di beberapa titik. Pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari. Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyediakan pos pengaduan selama bulan Ramadan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbangpollinmas Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Harapan kami, masyarakat juga ikut melakukan pengawasan di lingkungan internalnya. Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000,” sambung pria kelahiran Nganjuk.


Pejabat yang dikenal ramah ini juga mengimbau warga untuk tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan). Sebab, tahun lalu, ada beberapa aduan yang masuk ke posko BakesbangLinmas yang mengeluhkan bunyi-bunyi keras petasan di lingkungan mereka. Serta bagi pengusaha hotel, bar dan restoran agar tidak menyajikan dan menjual minuman-minuman beralkohol. “Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” jelasnya.( *** )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement