Surabaya Newsweek- Seperti Tahun- tahun lalu Menjelang
datangnya bulan puasa Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya beserta jajaran Forum
Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan seluruh elemen masyarakat,
menggelar seruan bersama, Kamis (19/6) malam, di Graha Sawunggaling. Acara yang rutin digelar setiap tahun
tersebut dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat Kota Surabaya selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa da Perlindungan Masyarakat
(Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, seruan bersama ini
digelar untuk mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan,
khususnya usaha hiburan malam, untuk dpaat mematuhi aturan-aturan yang
berhubungan dengan bulan puasa Ramadan. Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan
bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam rangka memasuki dan menjalankan
ibadah puasa selama Ramadan.
“Seruan Bersama ini merupakan wujud bentuk saling menghargai
dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga
suasana Kota Surabaya tetap kondusif,” tegas Soemarno.
Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota
Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadan
dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage),
kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan
menutup/menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka
kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta
mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah
Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. Sedangkan untuk pertunjukan
bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat
Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).
“Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau
ada fasilitas seperti bar dan rumah music juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga
tidak boleh menjajakan minuman keras,” jelas dia.
Untuk Ramadan tahun ini, Soemarno menyebut pengawasannya
relatif akan lebih ringan jika dibandingkan dengan tahun kemarin. Itu karena di
Surabaya sudah tidak ada lokalisasi setelah dilakukan deklarasi penutupan
lokalisasi Dolly yang dilakukan di Islamic Center pada Rabu (18/6) malam.
Namun, bukan berarti upaya melakukan pengawasan akan berhenti. “Biarpun
ditutup, kami tetap melakukan pengawasan,” sambung Soemarno.
Selama Ramadan nanti, Bakesbang Linmas akan menerjunkan 28
personel yang dibagi menjadi tiga atau empat tim, untuk melakukan pengawasan di
beberapa titik. Pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari. Pemerintah Kota
Surabaya juga telah menyediakan pos pengaduan selama bulan Ramadan. Apabila
masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan
yang berada di kantor Bakesbangpollinmas Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Harapan kami, masyarakat juga ikut melakukan pengawasan di
lingkungan internalnya. Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan
kontak posko kami di nomor telepon 5343000,” sambung pria kelahiran Nganjuk.
Pejabat yang dikenal ramah ini juga mengimbau warga untuk
tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak
(petasan). Sebab, tahun lalu, ada beberapa aduan yang masuk ke posko
BakesbangLinmas yang mengeluhkan bunyi-bunyi keras petasan di lingkungan
mereka. Serta bagi pengusaha hotel, bar dan restoran agar tidak menyajikan dan
menjual minuman-minuman beralkohol. “Juga tidak melakukan kegiatan yang
menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan
keributan,” jelasnya.( *** )