Surabaya Newsweek – Masih banyak pengusaha SPBU di Kota Surabaya yang tidak perduli atas ijin sewanya walaupun tidak diperpanjang namun demikian Pengusaha nakal tersebut tetap mengunakan tanah Ruang Milik Jalan ( Rumija ) milik Pemprov jatim untuk melanjutkan operasionalnya sebagai distributor , premium , solar salah satu contoh pengusaha pertamina dijalan gresik , padahal sejak tahun 2005 ijin sewa Tanah untuk operasional pertamina sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Namun hingga saat ini pengusaha Pertamina dijalan Gresik itu nekad dan tidak merasa takut bila suatu hari diperkarakan dengan Pemprov Jatim terkait Tanah Ruang Milik Jalan ( Rumija ) yang di jadikan bisnis untuk SPBU , belum mendapatkan ijin sewa dari PU Bina Marga Dan Utilitas Pemprov Jatim.
Tentu saja secara hukum Pidana hal ini telah melawan hukum karna telah menguasai lahan yang bukan miliknya selama 9 Tahun, sayangnya pihak PU Bina Marga Dan Utilitas Pemprov Jatim belum pernah bertindak untuk mempermasalahkan ini ke ranah hukum.
Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh pengusaha SPBU dijalan Gresik Jelas- jelas telah merugikan negara , yang seharusnya ada kontribusi sewa tanah yang seharusnya disetorkan di negara ini tidak lagi malah ini masuk kantong pribadi pengusaha SPBU .
Bayangkan bila kita hitung atau kakulasi kontribusi sewa tanah yang seharusnya disetorkan dinegara mulai tahun 2005 - 2014 selama 9 tahun hampir mencapai miliaran rupiah ternyata tidak masuk Negara atau dengan kata lain ada kebocoran kas Negara dan tentu saja Negara mengalami kerugian .
Informasi data yang dihimpun Newsweek dari Dinas Bina Marga Dan Utilitas tentang ijin pemakaian sementara daerah Milik Jalan ( tanah sempadan ), Kepala Dinas Bina Marga Dan Utilitas menerangkan bahwa ijin berlaku mulai tanggal 29 Desember 2004 - 29 Desember 2005, dengan Nomor surat 593.1/356/436.4.1/2004.
Sampai berita ini dipublikasikan pemilik pertamina dijalan Gresik belum bisa dikonfirmasi dan ditemui. Bersambung ( Ham )