Surabaya
Newsweek- Untuk menghindari pajak daerah Banyak pengusaha
yang melakukan bisnisnya dengan cara Ilegal alias bodong , tentu saja ini akan mempengaruhi Penghasilan Asli Daerah ( PAD ), Kota Surabaya namun ,
ironisnya Instansi terkait yang kapasitasnya
sebagai pemberi ijin Usaha masih belum menindak pemilik Rumah
Makan ( RM ), Rumadi yang berada di Jalan Raya Lidah.
Disinyalir keberadaan Rumah Makan Rumadi yang sudah
beroperasional selama 10 Tahun belum pernah
memiliki Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata
( TDUP ) , namun anehnya pihak Kecamatan
Lakarsantri pemilik wilayah Lidah belum pernah melaporkan atau koordinasi
dengan Pemkot Surabaya bahwasanya ditempatnya ada pengusaha liar yang tidak
memiliki ijin sama sekali malah, terkesan diam – diam saja, ada apa dengan
kinerja Kasi Trantib Kecamatan Lakarsantri?
Ketika disidak oleh Satpol PP Kota Surabaya sebagai
Penegak Perda Kota Surabaya Manager
Rumah Makan Rumadi tidak bisa menunjukan ijin usahanya namun sempat menyebut
nama Kasi Trantib Lakarsantri entah, ada hubungan apa dengan Kasi Trantib
Lakarsantri.
Sudah dijelaskan didalam Perda Nomor 23 Tahun 2012
Tentang Kepariwisataan bahwasannya segala bentuk Usaha harus mempunyai ijin
sebelum dimulainya usaha tersebut. Bila mana usaha tersebut tak berijin tapi
telah menjalankan usahanya maka akan dikenakan
sanksi, sa bisa berupa teguran,denda administrasi sampai penutupan sementara.
Disaat Newsweek konfirmasi pengelola RM Rumadi
mengatakan ,’’ kami tidak tau kalau usaha rumah makan seperti ini harus pakai ijin, tapi selama ini kami hanya berkoordinasi
dengan pihak Kecamatan Lakarsantri,” Ujar Poniman.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pengawasan Satpol
PP Kota Surabaya Joko Wiyono SE, melalui via seluler terkait sidak Rumah Makan
Rumadi yang di tengarai tidak memiliki ijin Usahanya, sampai berita ini
dipublikasikan Joko Wiyono SE belum bisa memberi komentar apapun. ( Ham )