Rumah Makan Rumadi Liar Di back-up Kasi Trantib Kecamatan.



Surabaya Newsweek- Untuk menghindari pajak daerah Banyak pengusaha yang melakukan bisnisnya dengan cara  Ilegal alias bodong , tentu saja ini akan mempengaruhi  Penghasilan Asli  Daerah ( PAD ), Kota Surabaya namun , ironisnya Instansi terkait yang  kapasitasnya sebagai  pemberi  ijin Usaha masih belum menindak pemilik Rumah Makan ( RM ), Rumadi yang berada di Jalan Raya Lidah.

Disinyalir keberadaan Rumah Makan Rumadi yang sudah beroperasional selama 10 Tahun belum pernah 
memiliki Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) , namun anehnya  pihak Kecamatan Lakarsantri pemilik wilayah Lidah belum pernah melaporkan atau koordinasi dengan Pemkot Surabaya bahwasanya ditempatnya ada pengusaha liar yang tidak memiliki ijin sama sekali malah, terkesan diam – diam saja, ada apa dengan kinerja Kasi Trantib Kecamatan Lakarsantri?

Ketika disidak oleh Satpol PP Kota Surabaya sebagai Penegak Perda Kota Surabaya  Manager Rumah Makan Rumadi tidak bisa menunjukan ijin usahanya namun sempat menyebut nama Kasi Trantib Lakarsantri entah, ada hubungan apa dengan Kasi Trantib Lakarsantri.

Sudah dijelaskan didalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan bahwasannya segala bentuk Usaha harus mempunyai ijin sebelum dimulainya usaha tersebut. Bila mana usaha tersebut tak berijin tapi telah menjalankan usahanya  maka akan dikenakan sanksi, sa bisa berupa teguran,denda administrasi sampai penutupan sementara.

 Disaat  Newsweek konfirmasi pengelola RM Rumadi mengatakan ,’’ kami tidak tau kalau usaha rumah makan  seperti ini  harus pakai ijin, tapi selama ini kami hanya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Lakarsantri,” Ujar Poniman.


Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono SE, melalui via seluler terkait sidak Rumah Makan Rumadi yang di tengarai tidak memiliki ijin Usahanya, sampai berita ini dipublikasikan Joko Wiyono SE belum bisa memberi komentar apapun. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement