Surabaya Newsweek -
Banyaknya Kasus Korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya masih banyak
yang tidak jelas dan tidak adanya
kepastian hukum tetap. Salah satunya kasus Korupsi yang dialami oleh
Gunawan Basri yang melaporkan Dr H Ismail Nawawi MSi mantan Kepala Disnaker Pemkot Surabaya
sampai saat ini kasus yang digelar mulai tahun 2009 sampai Tahun 2014 belum ada keputusan sama sekali maupun kepastian
hukum yang tetap.
Padahal Jaksa Penuntu
Umum ( JPU ) telah melayangkan Kasasi Tahun 2010 , baru
tanggal 16 Agustus tahun 2011 Mahkamah
Agung RI memutuskan terdakwa Dr H Ismail Nawawi MSi , dengan nomer perkara 186 K /
PID.SUS/2011, yang isinya Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No
4820/Pid.B/2008/PN.Sby tanggal 12 Agustus 2009. IMenyatakan terdakwa Dr H
Ismail MSi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dalam dakwaan primair, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Dr H
Ismail Nawawi MSi dengan pidana penjara selama
1 ( Satu ) Tahun dan denda sebesar Rp 50.0000.000 ( Lima Puluh Juta
Rupiah ), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua
) bulan.
Saat dikonfirmasi Gunawan Basri pelapor Pidana Korupsi
mengatakan,” Berkas perkara salinan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI
tersebut telah dikirimkan Ke PN
dengan No : 842/Pan.Pid.Sus./186K/PID.SUS/2011,
tanggal 18 April 2012,” Ujarnya
Masih Gunawan Bisri , Walaupun Putusan Kasasi tersebut oleh
Mahkamah Agung RI telah dikirimkan lebih dari 2 ( Dua ) Tahun ke Pengadilan
Negeri Surabaya , akan tetapi fakta dilapangan berkas perkara salinan Putusan Kasasi belum dikirmkan ke JPU
,” Ungkapnya.
“ Oleh karena itu saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya utnuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI, agar supaya
Eksekusi segera dilaksanakan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Peradilan masih tetap ada dan jangan sampai kepercayaan itu sirna
dan ada kesan bahwa Hukum hanya tajam di
bawah tetapi tumpul di atas ,” Tambahnya.. Bersambung ( Ham )
.