PN Surabaya Abaikan Putusan MA Dan Diduga Kaburkan Kasus Korupsi




Surabaya Newsweek - Banyaknya Kasus Korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya masih banyak yang tidak jelas dan tidak adanya  kepastian hukum tetap. Salah satunya kasus Korupsi yang dialami oleh Gunawan Basri yang melaporkan Dr H Ismail Nawawi  MSi mantan Kepala Disnaker Pemkot Surabaya sampai saat ini kasus yang digelar mulai tahun 2009  sampai Tahun 2014 belum  ada keputusan sama sekali maupun kepastian hukum yang tetap.
Padahal  Jaksa Penuntu Umum ( JPU )   telah melayangkan Kasasi Tahun 2010 , baru tanggal 16 Agustus   tahun 2011 Mahkamah Agung RI  memutuskan terdakwa  Dr H Ismail Nawawi  MSi , dengan nomer perkara 186 K / PID.SUS/2011, yang isinya Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No 4820/Pid.B/2008/PN.Sby tanggal 12 Agustus 2009. IMenyatakan terdakwa Dr H Ismail MSi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Dr H Ismail Nawawi MSi dengan pidana penjara selama  1 ( Satu ) Tahun dan denda sebesar Rp 50.0000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda  diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua ) bulan.
Saat dikonfirmasi Gunawan Basri pelapor Pidana Korupsi mengatakan,” Berkas perkara salinan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI tersebut telah dikirimkan Ke  PN dengan  No : 842/Pan.Pid.Sus./186K/PID.SUS/2011, tanggal 18 April 2012,” Ujarnya
Masih Gunawan Bisri , Walaupun Putusan Kasasi tersebut oleh Mahkamah Agung RI telah dikirimkan lebih dari 2 ( Dua ) Tahun ke Pengadilan Negeri Surabaya , akan tetapi fakta dilapangan berkas perkara  salinan Putusan Kasasi belum dikirmkan ke JPU ,” Ungkapnya.
“ Oleh karena itu saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya utnuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI, agar supaya Eksekusi segera dilaksanakan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada  Peradilan masih tetap ada  dan jangan sampai kepercayaan itu sirna dan  ada kesan bahwa Hukum hanya tajam di bawah tetapi tumpul di atas ,” Tambahnya.. Bersambung ( Ham )

      .  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement