Pengembalian Kompensasi Tidak Menghalangi Program Rehabilitasi Lokalisasi


Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa pengembalian dana stimultan oleh sebagian wanita harapan tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. Hal tersebut ditegaskan Kadinsos Surabaya Supomo dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6).

Sebagaimana marak diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa wanita harapan memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial (kemensos) senilai Rp. 5.050.000. Menurut Supomo, itu merupakan hak masing-masing individu sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi niatan tersebut.
“Itu terserah mereka. Uang itu akan kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Supomo mengatakan, pembagian dana stimultan bagi para wanita harapan dan mucikari sudah dimulai sejak 19 Juni dan berdasar jadwal akan berakhir hari ini (26/6). Setelah itu, dia menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu pengambilan dana kompensasi. “Kita tetap berpedoman pada deadline pembagian stimultan yakni pada 26 Juni 2014. Tidak ada perpanjangan lagi. Dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke Kemensos,” imbuh mantan Camat Kenjeran ini.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, langkah-langkah yang ditempuh pemkot terkait upaya alih fungsi Dolly dan Jarak sejauh ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan. Soal kesan bahwa belum ada tindakan tegas menyikapi berbagai aksi di lapangan, Irvan menjelaskan, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif secara humanis.

“Sebisa mungkin tidak ada potensi konflik horizontal dalam upaya rehabilitasi kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak. Tidak boleh ada korban dan tidak boleh ada yang dikorbankan. Itu keinginan Ibu Walikota,” terang dia.
Ditanya apakah diperlukan peraturan walikota (perwali) khusus atau surat keputusan (SK) yang mendasari proses rehabilitasi lokalisasi, Irvan menjawab bahwa perwali maupun SK tidak dibutuhkan. Pasalnya pemkot memang tidak pernah secara resmi membuka lokalisasi. Oleh karenanya, dalam hal menyelenggarakan pemerintahan demi kebaikan masyarakat, pemkot berpegang pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah punya hak dan wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, pemkot juga berpedoman pada Perda No.7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Sebab, geliat prostitusi yang berbaur dengan permukiman warga diyakini berdampak pada kualitas hidup masyarakat di sekitarnya, khususnya anak-anak. Untuk itu, pemkot berkomitmen mengubah wajah Dolly dan Jarak. Ke depan, kawasan tersebut digadang-gadang menjadi sentra bisnis. Dengan demikian, warga bisa menggantungkan hidupnya pada profesi baru yang lebih bermartabat.

Sementara itu, menjelang memasuki bulan Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya bersiap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai amanat Perda No.2 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan. Dalam kesepakatan seruan bersama dinyatakan bahwa kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, spa dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.

Dikatakan Irvan, personel Satpol PP yang telah bersinergi dengan jajaran samping (TNI dan Polri) sudah disiapkan. Tiap harinya sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, pemkot akan fokus memelototi kawasan-kawasan eks-lokalisasi. Aparat bakal memastikan di tempat-tempat tersebut tidak akan ada lagi kegiatan esek-esek.

“Itu tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah yakni menjaga kondusivitas kota. Agar jangan sampai ada sweeping-sweeping yang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin kesepakatan seruan bersama tidak dilanggar,” pungkas mantan Kabag Pemerintahan ini. ( *** )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement