“Surabaya – penutupan prostitutsi yang ada di Surabaya tidak akan pernah bisa membuat
mantan PSK dan Mucikari begitu saja
berhenti dengan pekerjaannya lamanya, belum lama ini terbukti masih adanya
praktik prostistusi di eks lokalisasi Sememi, aparat gabungan Satpol-PP dan
Polrestabes Surabaya berhasil menggelandang sejumlah tersangka yang terdiri
dari 2 pemilik wisma, 3 mucikari dan 5 PSK ke Mapolrestabes Surabaya untuk
diproses hukum dengan jeratan KUHP”
Pemkot Surabaya di bantu Polrestabes Surabaya terus
melakukan operasi rutin terhadap wilayah lokalisasi yang telah dinyatakan
tutup, sebagai upaya untuk memperkecil gerak para mucikari yang masih berusaha
untuk membuaka usaha lokalisasinya dengan segala cara.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua
pemilik wisma yakni Sriati (49), pemilik wisma Primadona dan Aniek (48) pemilik
wisma Mentari dan tiga mucikari antara lain Yance (32), Sudardji (59) dan Supadi
(53), di bekas lokalisasi Sememi, karena diketahui masih beroperasi meskipun
lokalisasi itu resmi ditutup. Selain itu polisi juga membawa 5 PSK dari dua
wisma tersebut ke Polrestabes Surabaya.
"Kami akan lakukan razia secara berkala
di bekas-bekas lokalisasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP
Sumaryono, Rabu (25/6/2014).
Kasubnit Vice Control (VC) Unit Jatanum
Polrestabes Surabaya Iptu Teguh mengatakan bahwa Pekerja Seks Komersil (PSK) di
bekas lokalisasi Sememi bertarif Rp 120.000. namun uang tersebut masih harus
dibagi untuk tiga orang yakni PSK mendapat Rp 50.000, pemilik wisma Rp 60.000
dan sisanya Rp 10.000 untuk makelar.
Meski masih ada yang beroperasi, Teguh
menjelaskan bahwa kondisi lokalisasi Sememi tidak seramai sebelumnya sejak
dinyatakan tutup oleh Pemkot Surabaya bahkan dalam satu wisma hanya berisi 2
sampai 3 PSK, karena kini pengunjung juga mulai takut untuk datang.
Sementara Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota
Surabaya mengatakan bahwa untuk wilayah eks lokalisasi sudah menjadi domain
aparat hukum karena jeratan hukum yang dikenakan bukan lagi Perda tetapi KUHP.
“keterlibatan
Satpol-PP dalam operasi gabungan dengan Polrestabes tetap berpijak kepada
penerapan Perda no 7 tahun 1999, namun untuk wilayah yang sudah
dinyatakan sebagai eks lokalisasi seperti Sememi sudah menjadi domain aparat
hukum yakni Polrestabes karena sudah menyangkut pelanggaran di KUHP,” ujar
mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini ( *** )