Mucikari dan PSK di eks-Lokalisasi Sememi Ditangkap Polrestabes

“Surabaya – penutupan prostitutsi  yang ada di Surabaya tidak akan pernah bisa membuat mantan PSK dan Mucikari  begitu saja berhenti dengan pekerjaannya lamanya, belum lama ini terbukti masih adanya praktik prostistusi di eks lokalisasi Sememi, aparat gabungan Satpol-PP dan Polrestabes Surabaya berhasil menggelandang sejumlah tersangka yang terdiri dari 2 pemilik wisma, 3 mucikari dan 5 PSK ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum dengan jeratan KUHP”

Pemkot  Surabaya di bantu Polrestabes Surabaya terus melakukan operasi rutin terhadap wilayah lokalisasi yang telah dinyatakan tutup, sebagai upaya untuk memperkecil gerak para mucikari yang masih berusaha untuk membuaka usaha lokalisasinya dengan segala cara.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemilik wisma yakni Sriati (49), pemilik wisma Primadona dan Aniek (48) pemilik wisma Mentari dan tiga mucikari antara lain Yance (32), Sudardji (59) dan Supadi (53), di bekas lokalisasi Sememi, karena diketahui masih beroperasi meskipun lokalisasi itu resmi ditutup. Selain itu polisi juga membawa 5 PSK dari dua wisma tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Kami akan lakukan razia secara berkala di bekas-bekas lokalisasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Rabu (25/6/2014).

Kasubnit Vice Control (VC) Unit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu Teguh mengatakan bahwa Pekerja Seks Komersil (PSK) di bekas lokalisasi Sememi bertarif Rp 120.000. namun uang tersebut masih harus dibagi untuk tiga orang yakni PSK mendapat Rp 50.000, pemilik wisma Rp 60.000 dan sisanya Rp 10.000 untuk makelar.

Meski masih ada yang beroperasi, Teguh menjelaskan bahwa kondisi lokalisasi Sememi tidak seramai sebelumnya sejak dinyatakan tutup oleh Pemkot Surabaya bahkan dalam satu wisma hanya berisi 2 sampai 3 PSK, karena kini pengunjung juga mulai takut untuk datang.

Sementara Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan bahwa untuk wilayah eks lokalisasi sudah menjadi domain aparat hukum karena jeratan hukum yang dikenakan bukan lagi Perda tetapi KUHP.

“keterlibatan Satpol-PP dalam operasi gabungan dengan Polrestabes tetap berpijak kepada penerapan Perda no 7  tahun 1999, namun untuk wilayah yang sudah dinyatakan sebagai eks lokalisasi seperti Sememi sudah menjadi domain aparat hukum yakni Polrestabes karena sudah menyangkut pelanggaran di KUHP,” ujar mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini ( *** )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement