Surabaya Newsweek - Banyak tantangan bagi satpol PP Kota Surabaya ketika Perda
tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol disahkan muncul event di
sejumlah outlet dengan menyugukan Sale Promotion Girls ( SPG ) yang
diperuntukan untuk menawarkan minuman keras ( Miras ). Untuk dijual belikan
kepada konsumen , disadari atau tidak
kehadiran SPG dengan wajah yang menarik
serta pakaian yang seksi dan mengoda,
sebagai konsumen yang doyan minum bakal
terjerat rayuan nya untuk membeli minuman keras yang ditawarkannya.
Tentu saja ini akan mempengaruhi Kinerja Satpol PP Kota
Surabaya untuk lebih berani melakukan penertiban dan penindakan sesuai
perda yang berlaku karena kehadiran para SPG di outlet seluruh Surabaya yang dipekerjakan oleh distributor tak lain
hanya untuk menaikan jumlah peredaran minuman keras tentu saja mempengaruhi
pendapatan outlet yang
semakin lama bertambah besar.
Osama CF wakil ketua Laskar Merah Putih melihat fenomena seperti ini merasa prihatin sekaligus menyayangkan sikap pemkot Surabaya yang membiarkan keberadaan SPG untuk miras karena merupakan bagian dari strategi distributor seperti PT DIMA untuk melakukan promosi secara langsung kepada konsumen mirasnya.
“dibiarkannya SPG cantik dan seksi dan event untuk minuman keras di sejumlah outlet dan RHU merupakan bukti bahwa para distributor minuman keras berhasil mensiasati cara promosi minuman keras di kota Surabaya, padahal sudah jelas bahwa segala jenis promo untuk minuman beralkohol tidak diperbolehkan, apalagi Perda yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol sudah di sahkan oleh DPRD Surabaya,” ucap Osama.
Lebih lanjut Osama juga menjelaskan bahwa ternyata peningkatan penjualan minuman keras di kota Surabaya tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) karena system pembayaran pajaknya dihitung secara global, sehingga layak untuk segera di tertibkan oleh aparat penegak Perda yakni Satpol-PP kota Surabaya.
“kenapa hal ini harus dilarang, karena besar kecilnya jumlah perdaran minuman beralkohol di kota Surabaya sama sekali tidak berpengaruh terhadap PAD, soalnya para distributor minuman keras membayar pajak dengan sistem global alias borongan, pokoknya setiap bulan sekian, ya sudah,” tandasnya.
Untuk itu Osama menghimbau kepada pemkot Surabaya agar dalam menerapkan Perda minuman beralkohol tidak hanya sebatas peredaran jenis minuman dan tempat penjualannya, tetapi juga pelarangan terhadap segala bentuk promosi yang mereka lakukan.
“dalam menegakkan aturan Perda soal peredaran minuman beralkohol jangan hanya soal jenis, tempat, penjualan dan jumlahnya, tetapi segala bentuk promosi yang mereka lakukan untuk tujuan meningkatkan omzet penjualan distributor di Surabaya juga harus dicegah, karena minuman ini sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa,” urainya.
Untuk diketahui, jumlah distributor minuman beralkohol di kota Surabaya mencapai puluhan, namun yang terbesar adalah PT Dima yang konon berkantor di sekitar Benowo dan tercatat yang paling besar dan aktif menggunakan jasa SPG cantik dan seksi di sejulmlah outlet dan RHU untuk menaikkan omzet penjualan minuman beralkohol miliknya. ( Ham )