Miras Berbalut SPG Semakin Marak , Penegak Perda Belum Sidak




Surabaya Newsweek - Banyak tantangan  bagi satpol PP Kota Surabaya ketika Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol disahkan muncul event di sejumlah outlet  dengan menyugukan  Sale Promotion Girls ( SPG )  yang  diperuntukan untuk menawarkan minuman keras ( Miras ). Untuk dijual belikan kepada konsumen , disadari  atau tidak kehadiran SPG  dengan wajah yang menarik serta pakaian yang seksi dan mengoda,  sebagai konsumen yang doyan minum bakal  terjerat rayuan nya untuk membeli minuman keras yang ditawarkannya.

Tentu saja ini akan mempengaruhi Kinerja Satpol PP Kota Surabaya  untuk lebih berani  melakukan penertiban dan penindakan sesuai perda yang berlaku  karena  kehadiran para SPG di outlet seluruh Surabaya  yang dipekerjakan oleh distributor tak lain hanya untuk menaikan jumlah peredaran minuman keras  tentu saja  mempengaruhi  pendapatan  outlet   yang semakin lama bertambah besar.


 Osama CF wakil ketua Laskar Merah Putih melihat fenomena seperti ini merasa prihatin sekaligus menyayangkan sikap pemkot Surabaya yang membiarkan keberadaan SPG untuk miras karena merupakan bagian dari strategi distributor seperti PT DIMA untuk melakukan promosi secara langsung kepada konsumen mirasnya.

“dibiarkannya SPG cantik dan seksi dan event untuk minuman keras di sejumlah outlet dan RHU merupakan bukti bahwa para distributor minuman keras berhasil mensiasati cara promosi minuman keras di kota Surabaya, padahal sudah jelas bahwa segala jenis promo untuk minuman beralkohol tidak diperbolehkan, apalagi Perda yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol sudah di sahkan oleh DPRD Surabaya,” ucap Osama.

Lebih lanjut Osama juga menjelaskan bahwa ternyata peningkatan penjualan minuman keras di kota Surabaya tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) karena system pembayaran pajaknya dihitung secara global, sehingga layak untuk segera di tertibkan oleh aparat penegak Perda yakni Satpol-PP kota Surabaya.

“kenapa hal ini harus dilarang, karena besar kecilnya jumlah perdaran minuman beralkohol di kota Surabaya sama sekali tidak berpengaruh terhadap PAD, soalnya para distributor minuman keras membayar pajak dengan sistem global alias borongan, pokoknya setiap bulan sekian, ya sudah,” tandasnya.

Untuk itu Osama menghimbau kepada pemkot Surabaya agar dalam menerapkan Perda minuman beralkohol tidak hanya sebatas peredaran jenis minuman dan tempat penjualannya, tetapi juga pelarangan terhadap segala bentuk promosi yang mereka lakukan.

“dalam menegakkan aturan Perda soal peredaran minuman beralkohol jangan hanya soal jenis, tempat, penjualan dan jumlahnya, tetapi segala bentuk promosi yang mereka lakukan untuk tujuan meningkatkan omzet penjualan distributor di Surabaya juga harus dicegah, karena minuman ini sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa,” urainya.

Untuk diketahui, jumlah distributor minuman beralkohol di kota Surabaya mencapai puluhan, namun yang terbesar adalah PT Dima yang konon berkantor di sekitar Benowo dan tercatat yang paling besar dan aktif menggunakan jasa SPG cantik dan seksi di sejulmlah outlet dan RHU untuk menaikkan omzet penjualan minuman beralkohol miliknya. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement