Surabaya Newsweek - Perbuatan yang dilakukan lurah yang satu tidaklah patut untuk ditiru , dengan kewenangan menjadi lurah dia telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara sebagai makelar sertifikat Tanah dengan biaya yang fantastis besar , Namun permasalahannya bukan saja sebagai calo sertifikat Tanah akan tetapi lurah yang satu ini sengaja menipu warganya , dengan dikenakan biaya 10 juta ironisnya pengurusan sertifikat tersebut tidak pernah diurus sama sekali oleh lurah yang satu ini.
Terbukti ketika pengurusan sertifikat yang diajukan ke lurah surabaya barat ini sejak tahun 2012 hingga saat ini belum juga kelar pengurusannya dengan kata lain lurah yang satu ini sudah menikmati uang jasa dari pengurus sertifikat yang tidak lain adalah warganya sendiri.
Tentu saja dalam hal ini lurah yang satu ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan terhadap pengurus sertifikat dengan menerima uang 10 juta tetapi tidak pernah di urus mulai tahun 2012 sampai tahun 2014.
Dalam hal ini lurah yang satu bisa dikenakan Pasal berlapis 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pengelapan sedangkan untuk Pasal 378 ancaman pidana paling lama 4 Tahun penjara untuk Pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda 900 ribu rupiah .
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya namun Lurah satu ini tidak ada ditempat kerjanya , sekertaris Lurah yang ada ruang kerjanya mengatakan ," Pak Lurah belum datang mas, ungkapnya .
Kedatangan Koran ini sempat ditanyakan sekertaris Lurah keperluannya menemui Lurahnya , Newsweek menjelaskan kedatanganya tak lain hanya konfirmasi terkait penipuan yang dilakukan Lurahnya terhadap warganya terkait pengurusan sertifikat tanah. Sekertaris Kelurahan sempat tercengang kaget dan mengatakan," lho urusan itu ( Pengurusan sertifikat – Red ), lho belum selesai ta mas, saya kira sudah dikembalikan uangnya ,' terang Sekel Kelurahan .
Salah satu warga yang tahu persis saat pengurusan pembayaran biaya sertifikat Tanah antara Sukadi dan Lurah saat ditemui Newsweek menuturkan ," pernah saya menegur Lurah ini untuk segera mengembalikan namun Lurahnya menjawab nanti saja uangnya ," Ungkapnya.
Assisten 1 dibidang Pemerintahan Kota Surabaya Yayuk ketika dikonfirmasi melalui selulerya mengatakan," nanti saya kroscek mas , dan datanya tolong dikasikan saya sebagai barang bukti ," Ungkap Yayuk mantan Kepala BKD Pemkot Surabaya. Bersambung ( Ham )