Sutrabaya
Newsweek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama
jajaran samping, siap menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama bulan puasa
Ramadan, termasuk melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan
Jarak pascadeklarasi penutupan pada 18
Juni lalu. Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi
digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). Hadir dalam acara
tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya,
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota
Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot
Surabaya, Muhamad Fikser.
Dari paparan yang
disampaikan, bisa disimpulkan bahwa Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya
preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot
berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan
lebih bermartabat.
“Kita juga melakukan
pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan
yang masih melakukan penolakan,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan
Widyanto.
Dijelaskan
Irvan, sebagai pemerintah, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemkot Surabaya memiliki hak dan wewenang
untuk mengatur pemerintahan sendiri selain sembilan hal yang ditangani pusat.
Salah satunya, Pemkot memiliki fungsi mengatur, empowering dan pemberdayaan
warga. Pemkot Surabaya mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak
diperbolehkan.
“Dan pemerintah
bersama warga telah menyatakan melalui deklarasi kemarin, bahwa itu bukan lagi
lokalisasi. Setelah dideklarasikan, kawasan tersebut bukan ditutup melainkan
dialihfungsikan, seperti beralihfungsi kost-kostan atau tempat usaha. Sebab,
kita juga punya Perda 7 Tahun 1999 bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk tempat
pemikatan,” jelas Irvan .
Irvan menegaskan,
selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping
terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga
menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak ‘mengadu domba’ agar tidak
sampai terjadi konflik horizontal.
“Kita hindarkan diri
dari yang namanya konflik horizontal. Tidak boleh terjadi ada korban atau
dikorbankan. Tidak boleh ada, baik yang menolak atau setuju yang menjadi
korban, itu keinginan dari ibu walikota,” sambung mantan Kabag Pemerintahan
Pemkot Surabaya ini.
Pernyataan serupa
disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya,
sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya
dalam penutupan lokalisasi Dolly. “Kita banyak mengantisipasi dengan membaur
kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap
melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan.
Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi
menegakkan peraturan,” jelas Suparti.
Disampaikan perempuan
yang dikenal akrab dengan wartawan ini, terkait masalah penegakan hukum, bila
ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi,
Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296
KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai
pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4
bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam
kurungan satu tahun.
“Ini sudah pernah
diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup
lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi.
Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran,” sambung Suparti.
Sementara Kolonel
Marinir Sri Sulistyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan di lokasi eks
lokalisasi paska deklarasi, sesuai dengan tugas pokok Garnisun yaitu memelihara
ketertiban dan tata tertib dalam rangka membantu pimpinan TNI. Juga sesuai
Undang-Undang No 34 Pasal 7 ayat 2 butir 9 tentang bantuan TNI kepada
pemerintah daerah. “Keberadaan kita di situ, ada satuan polisi militer Garnisun
(Pomgar) guna mencegah terjadi atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran atau yang
dilakukan oknum-oknum TNI yang ada saat penutupan lokalisasi Dolly. Apabila ada
yang melindungi atau menutupi kegiatan ini, tugas kita adalah salah satunya
sebagai penindak awal polisi militer,” jelas dia.
Selama
ini, Sulistyo memerinci sudah ada tiga anggota TNI yang diproses. Penyebabnya,
mereka kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks-lokalisasi Dolly
dan Jarak. Selanjutnya, ketiga personel tersebut diserahkan ke korpnya
masing-masing guna ditindak lebih lanjut. “Jangankan terlibat langsung,
kedapatan melintas di lokasi yang dilarang saja sudah termasuk pelanggaran
disiplin,” tegasnya. ( Ham )