Surabaya Newsweek- Bangunan Liar (
Bangli) di Jalan Pelatuk Donomulyo
Surabaya akhirnya masuk agenda Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota
Surabaya dengan alat berat jenis escavator karena dianggap telah memanfaatkan
tanah milik Pemkot Surabaya dengan jalan membangun rumah tinggal secara permanen.
Dalam eksekusi pembokaran penghuni bangunan liar di
jalan Pelatuk Donomulyo hanya diam saja
dan tidak melakukan perlawanan sama
sekali disebabkan mayoritas penghuni bangli telah memyadari bahwa tanah diatas
bangunan rumahnya telah melanggar karena bukan tanah pribadinya namun aset Pemkot
Surabaya.
Pemkot
dalam melakukan pembokaran bangli dinilai tidak serta merta sebagai penguasa
lahan namun, beberapa tahun yang silam sudah
dilakukan pendekatan atau persuasif dari tingkat Kecamatan bersama penghuni
liar , akan tetapi warga yang menempati tanah milik Pemkot Surabaya tak pernah
menghiraukan peringatan tersebut baik secara
lisan maupun tertulis yang dibuat oleh Kecamatan.
Hingga sesuai program Pemkot Surabaya Tanah di jalan
Pelatuk Donomulyo yang akan diperuntukan
Sekolah terpaksa dilakukan pembongkaran walaupun ada bangunan yang berdiri diatas lahan Pemkot Surabaya,” Bangunan yang kami bongkar ini berdiri diatas tanah
asset pemkot Surabaya, kami sudah melakukan teguran beberapa kali, namun tidak
indahkan, sehingga dengan terpakas bangunan yang didirikan kami bongkar paksa,
karena mereka menempati lahan tanpa ijin,” Ujar Yudi Kartika Camat Kenjeran.
Masih Yudi Kartika , “Rencananya akan di bangun untuki
sekolahan, sebenarnya pembongkaran ini sudah sejak tahun 2013,
tetapi baru sekarang bisa kami laksanakan,” Ungkap Yudi Kartika Camat Kenjeran
Sementara Wahidin salah satu pemilik bangunan liar yang terbongkar mengatakan bahwa dirinya menempati lahan sudah bertahun-tahun dan merasa membeli dari pemilik sebelumnya, namun mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika lahan yang dibelinya adalah asset milik pemkot Surabaya.
“saya memang pernah diberitahu soal kepemilikan lahan ini, tetapi kalau soal pembongkaran belum, kan biasanya diberi surat, karena lahan ini saya bangun setelah saya membeli dari penjual sayur yang meninggal beberapa tahun yang lalu,” jelas Wahidin yang terkesan pasrah melihat rumahnya telah ambruk. ( Ham )
Sementara Wahidin salah satu pemilik bangunan liar yang terbongkar mengatakan bahwa dirinya menempati lahan sudah bertahun-tahun dan merasa membeli dari pemilik sebelumnya, namun mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika lahan yang dibelinya adalah asset milik pemkot Surabaya.
“saya memang pernah diberitahu soal kepemilikan lahan ini, tetapi kalau soal pembongkaran belum, kan biasanya diberi surat, karena lahan ini saya bangun setelah saya membeli dari penjual sayur yang meninggal beberapa tahun yang lalu,” jelas Wahidin yang terkesan pasrah melihat rumahnya telah ambruk. ( Ham )