Surabaya
Newsweek - Kota Surabaya mendapat dua nominasi dalam Lomba Tenaga Kesehatan
Teladan (LTKT) tingkat Provinsi Jawa Timur. Yakni, nominasi dokter (medis) dan
perawat (paramedis). Nominasi dokter diwakili oleh Puskesmas Sememi sedangkan
Puskesmas Peneleh merepresentasi untuk kategori perawat.
Rombongan
tim penilai LTKT diterima Sekretaris Kota (sekkota) Surabaya Hendro Gunawan di
rumah dinas walikota, Jl. Sedap Malam no. 1, Kamis (8/5). Turut hadir Kepala
Dinas Kesehatan (dinkes) Provinsi Jawa Timur, Harsono.
Harsono
menjelaskan, tujuan diadakannya lomba ini adalah untuk meningkatkan kualitas
derajat kesehatan masyarakat melalui program-program yang memotivasi tenaga
kesehatannya. Menurut Harsono, Surabaya termasuk kota yang kompleks dengan
berbagai permasalahan kesehatan. Namun, fasilitas layanan kesehatan Kota
Pahlawan juga selalu berkembang. Dari sekian kriteria yang ada, kata Harsono,
hal yang paling penting sekaligus susah yaitu memotivasi masyarakat supaya
secara mandiri dapat berpartisipasi dalam program-program kesehatan.
Sekkota
Hendro Gunawan memaparkan, pemkot telah menerapkan konsep penanganan kesehatan
secara terintegrasi. Artinya, kesehatan bukan merupakan tanggung jawab satu
dinas/instansi saja, melainkan gabungan beberapa SKPD.
Dia
mengatakan, secara garis besar pola penerapan program kesehatan di Surabaya
terbagi dalam dua konsep. Yakni, promotif dan preventif. Tidak hanya
menyembuhkan penyakit, pemkot juga sudah berpikir jemput bola sebagai upaya
pencegahan. Misalnya, kegiatan pemberantasan sarang nyamuk.
Masih kata
Hendro, dalam rangka mencukupi kebutuhan gizi masyarakat, pemkot memberikan
permakanan tambahan bagi lansia miskin dan anak yatim. “Dengan berbagai program
intervensi tersebut, diharapkan angka indeks kesehatan masyarakat selalu
meningkat,” ungkapnya.
Dijumpai
di tempat yang sama, Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, bobot
penilaian didasarkan pada enam komponen, antara lain penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, tenaga pemberdayaan masyarakat, pemberi pelayanan
kesehatan strata pertama, pegawai puskesmas, tenaga kesehatan profesional, dan
anggota masyarakat. (*** )