Pungli Sertifikasi Puluhan Juta Oknum Dinas Jatim Bisa Dipidanakan



ILUSTRASI PUNGLI
Surabaya Newsweek -  Makelar sertifikasi karbitan selalu  datang silih berganti , banyak korban yang menjadi  santapan  dengan  mengaku  pekerja Diknas Pendidikan Jatim ,  dengan iming – iming guru bisa masuk sertifikasi   tanpa melalui  tes ,   dengan  biaya yang bervariasi , 4 Juta – 6 Juta / Orang , padahal  persedurnya  Guru bisa memperoleh Sertifikasi banyak tahapan yang harus dilalui , misalnya Guru tersebut harus  bergelar S1,  harus mempunyai  Nomer Unik Pendidik Tenaga  Kependidikan ( NUPTK ),  mengikuti  ujian Kompetensi Guru ( UKG ), dan ujian Pendidikan Latihan Provesi Guru (  PLPG ).
Namun Ironisnya Oknum yang satu ini hanya omong kosong ketika, korban telah membayar sejumlah yang diingikan ternyata selang 2 ( Dua )  bulan dari transaksi pembayaran tersebut tidak ada kejelasan terkait  lulusnya  sertifikasi yang dijanjikan oleh oknum Diknas Jatim  terhadap guru- guru yang telah membayar  kepadanya , Alhasil guru- tersebut berontak geram, dan mendatangi oknum Diknas Jatim tersebut untuk minta pertanggung jawaban .
Namun Oknum ini selalu menghilang dari kantornya , ketika di SMS dengan  5 korban secara bergantian , oknum tersebut selalu beralasan  masih diluar  dan akan mengembalikan uang tersebut  kepada 5 guru  yang menjadi korban tipu dayanya terkait mendapatkan sertifikasi dengan cara membayar kepadanya antara  4 juta – 6 Juta / Orang .
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan bahwa ada  beberapa  guru yang sudah dikembalikan , namun juga ada beberapa  guru  yang di angsur  hingga saat belum lunas, perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan Jatim jelas- jelas melanggar Undang – Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi  dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara , maksimal seumur hidup dengan denda 200 Juta  sampai  1 Miliar.

Saat dikonfirmasi  Oknum Dinas Pendidikan Jatim yang diketahui bernama Bambang  Juanto melalui via Ponsel terkait Pungli liar yang dilakukan kepada 5 Guru TK diwilayah Surabaya Barat namun  sayangmya dia ( Bambang – Red ) , memilih diam tak tak mau membalas SMS Newsweek yang dikirim ke nomor  ponselnya.

Seharusnya dalam permasalahan ini  penegak hukum harus segera menindak oknum Diknas Pendidikan Jatim seperti kasus yang dialami oleh Lurah Kebraon yang sama – sama melakukan Pungutan Liar ( Pungli ). Bersambung. (Ham )    

  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement