ILUSTRASI PUNGLI |
Surabaya Newsweek - Makelar sertifikasi karbitan selalu datang silih berganti , banyak korban yang
menjadi santapan dengan mengaku
pekerja Diknas Pendidikan Jatim , dengan iming – iming guru bisa masuk
sertifikasi tanpa melalui tes , dengan
biaya yang bervariasi , 4 Juta – 6 Juta / Orang , padahal persedurnya Guru bisa memperoleh Sertifikasi banyak
tahapan yang harus dilalui , misalnya Guru tersebut harus bergelar S1, harus mempunyai Nomer Unik Pendidik Tenaga Kependidikan ( NUPTK ), mengikuti ujian Kompetensi Guru ( UKG ), dan ujian
Pendidikan Latihan Provesi Guru ( PLPG ).
Namun Ironisnya Oknum yang satu ini hanya omong kosong ketika,
korban telah membayar sejumlah yang diingikan ternyata selang 2 ( Dua ) bulan dari transaksi pembayaran tersebut tidak
ada kejelasan terkait lulusnya sertifikasi yang dijanjikan oleh oknum Diknas
Jatim terhadap guru- guru yang telah
membayar kepadanya , Alhasil guru-
tersebut berontak geram, dan mendatangi oknum Diknas Jatim tersebut untuk minta
pertanggung jawaban .
Namun Oknum ini selalu menghilang dari kantornya , ketika di
SMS dengan 5 korban secara bergantian ,
oknum tersebut selalu beralasan masih
diluar dan akan mengembalikan uang
tersebut kepada 5 guru yang menjadi korban tipu dayanya terkait
mendapatkan sertifikasi dengan cara membayar kepadanya antara 4 juta – 6 Juta / Orang .
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan bahwa ada beberapa
guru yang sudah dikembalikan , namun juga ada beberapa guru yang di angsur hingga saat belum lunas, perbuatan yang
dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan Jatim jelas- jelas melanggar Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tidak Pidana
Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4
Tahun penjara , maksimal seumur hidup dengan denda 200 Juta sampai
1 Miliar.
Saat dikonfirmasi Oknum Dinas
Pendidikan Jatim yang diketahui bernama Bambang Juanto melalui via Ponsel terkait Pungli liar
yang dilakukan kepada 5 Guru TK diwilayah Surabaya Barat namun sayangmya dia ( Bambang – Red ) , memilih
diam tak tak mau membalas SMS Newsweek yang dikirim ke nomor ponselnya.
Seharusnya dalam permasalahan ini
penegak hukum harus segera menindak oknum Diknas Pendidikan Jatim seperti
kasus yang dialami oleh Lurah Kebraon yang sama – sama melakukan Pungutan Liar
( Pungli ). Bersambung. (Ham )