Bahkan informasi yang didapat dari pihak Badan Pertanahan
Nasional ( BPN ) bahwa pengurusan
sertifikat Tanah melalui Prona tidak
dipungut biaya sama sekali alias gratis , anehnya di kelurahan Dukuh Setro malah dikenakan biaya persertifikat pemilik tanah harus mengeluarkan kocek sampai
1, 5 juta , yang mengherankan lagi Lurah Dukuh Setro Joko Sutrisno malah terlibat didalamnya dalam
penerimaan dana Pungli prona 1, 5 Juta per
sertifikat padahal, di kelurahan Dukuh Setro
pengurusan sertifikat prona mencapai 300 orang , kalau kita hitung
secara global Lurah Dukuh Setro telah mengantongi Pungli sekisar Rp 450 Juta .
Saat dikonfirmasi Lurah
Dukuh Setro melalui via SMS terkait pungli prona yang dipermasalahkan oleh
Asisten 1 Bidang Pemerintahan,
Lurah yang satu ini memilih diam
dan tak pernah membalas SMS yang dikirim ke nomer HP nya Oleh Newsweek.
Tidak membalasnya Lurah Dukuh Setro Joko Sutrisno terbukti
bahwa dia ( Lurah Dukuh Setro-
Red ) telah melakukan tindak Pidana Korupsi
yang jelas melanggar Pasal 11 dan
Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 12
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketika dikonfirmasi
Yayuk Asisten 1 di Bidang Pemerintahan
Pemkot Surabaya diruang kerjanya terkait
pungli yang dilakukan oleh Lurah Dukuh Setro mengatakan,” saya akan proses masalah ini mas,
dan saya sudah menghubungi pihak BPN bahwa, dalam pengurusan sertifikat prona
tidak dipungut biaya sama sekali ,” Ujarnya.
“ Dan Saya akan
menghubungi camatnya dulu untuk segara untuk memanggil Lurah Dukuh Setro dan melaporkan
ke pihak kami kebenaran berita yang
ditulis di media terlait Pungli yang dilakukan oleh Lurah Dukuh Setro .
Seharusnya dalam masalah
ini penegak hukum terutama Kejaksaan harus segera menindak Lurah Dukuh Setro yang
telah melakukan tindak pidana Korupsi untuk bisa diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bersambung Ham
)