Surabaya
Newsweek- akasi nekad yang dilakukan lurah Dukuh Setro
dinilai cukup berani , dengan gaji sebulan mencapai hampir 7 juta ,
menurutnya masih kurang terbukti , Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional
Agraria (Prona) di Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, pemohon
merasa terbebani dengan permintaan Lurah Dukuh Setro ini yang pasalnya
membudget upah pengurusan prrona dilingkungan Kelurahan Dukuh Setro .
Informasi yang diterima koran ini pihak masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah secara massal tersebut mengaku diharuskan membayar dana sebesar Rp. 1,5 Juta. "Kami mencurigai ada permainan yang dilakukan, biaya-nya sangat mahal, kami dipungut biaya Rp. 1,5 Juta untuk satu sertifikat” Ujar Pemohon yang namanya enggan di publikasikan
Ia menegaskan yang mengurus serti-fikat prona di wilayah Dukuh Setro terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK). “ Ada sekitar 300 surat tanah pak. “ katanya lirih.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar.
Sementara Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno, saat dikonfirmasi ke hp-nya melalui Via SMS terkait kebenaran pemohon prona yang ditarik biaya sebesar Rp. 1,5 juta, mengatakan: Itu Tidak Benar mas,” Ungkap Joko Sutrisno .
Namun
ketika dikonfirmasi Bahwasannya info penarikan upeti liar oleh Lurah
Dukuh Setro yang didapat dari pemohon , Joko malah diam
seribu bahasa , terkesan ada pembenaran dalam masalah ini .
Bersambung ( ham )