Surabaya
Newsweek- Banyaknya kepentingan dalam
kasus Tanah Tanjungsari membuat masalah ini
tak akan pernah kelar sampai kapanpun , sengketa antara warga dengan
pengembang PT Darmo Land sudah berjalan
tahunan namun ironisnya polemik ini tak kunjung reda, bahkan Pemkot sendiri
sebagai fasilator antara warga dan pengembang PT Darmo land tak menemui titik terang dalam menyelesaikan kasus ini.
Terkait pelaporan Walikota Surabaya Kepolda Jatim oleh dua warga Tanjungsari
lantaran membatalkan Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) atas lahan Tanjungsari yang
dikuasai oleh PT Darmo Land yang waktu
itu dikeluarkan oleh Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono , bagian Hukum Pemkot Surabaya membenarkan
pelaporan tersebut” “Kita (Pemkot) tidak tinggal diam dan sudah melakukan
berbagai upaya untuk mencari solusi terkait kasus ini. Tetapi memang ada
keterbatasan wewenang,” tegas Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot
Surabaya, Ignatius Hotlan dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas, Rabu (16/4).
Upaya-upaya yang sudah
dilakukan Pemkot Surabaya diantaranya dengan berkirim surat ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN) pusat pada 7 Februari 2005 guna menyampaikan masalah tanah
Tanjungsari. Termasuk juga melaporkan ke kantor pertanahan Surabaya I.
Menurut Ignatius,
kasus tanah Tanjungsari bermula ketika ada pembebasan lahan pada tahun 1973.
Dari situ, ada beberapa warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Laporan awal,
ada 98 orang yang belum mendapatkan ganti rugi. Dalam perkembangannya, ada
beberapa kelompok warga di Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal yang memiliki
kepentingan berbeda. Itu dibuktikan dengan adanya beragam surat yang
mengatasnamakan warga Tanjungsari yang masuk ke Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya
sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menfasilitasi suara-suara berbeda dari
kelompok warga tersebut. Seperti pada 19 April 2011, Pemkot telah mengundang
warga untuk duduk bareng dan mencari solusi . Namun, masih ada perbedaan suara.
Apalagi, kewenangan Pemkot terbatas. Sebab, untuk urusan ganti rugi dan
kewenangan tanah merupakan urusan instansi lain.
“Ada yang bilang
belum mendapat ganti rugi. Ada kelompok warga yang menginginkan surat dicabut,
tetapi ada juga kelompok warga yang ingin surat dipertahankan. Tapi yang jelas,
terkait hak guna bangunan dibatalkan, tindak lanjutnya kan ada di
instansi lain,” tegas Ignatius.
Terkait pelaporan
walikota ke Polda Jatim oleh dua warga Tanjungsari atas nama kuasa hukum Eggi
Sudjana, Ignatius menganggap itu merupakan hak setiap warga negara untuk
melaporkan seseorang ke aparat berwewenang. Namun, jelas dia, pelaporan
tersebut harus ada unsur-unsur yang terpenuhi. Sebelumnya, Walikota Risma telah memenuhi panggilan sebagai
saksi untuk dimintai keterangannya di Polda Jatim pada 10 Maret 2014 lalu.
“Dalam hal ini, unsur-unsur itu tidak terpenuhi karena walikota tidak melakukan
penyalahgunaan wewenang. Bu wali sudah menyampaikan dalam pemeriksaan di
Polda,” jelas pria berkacamata ini.
Kabag Humas Pemkot
Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, tanah yang berada di Tanjungsari tidak
ada kaitannya dengan tanah aset Pemkot. Namun, ini murni urusan antara warga
dan PT Darmo Land selaku pengembang. “Jadi itu tidak ada kaitan dengan Pemkot
Surabaya. Pemkot berfungsi sebagai fasilitator warga dan pengembang agar
permasalahan ini bisa selesai. Dan Pemkot telah membantu dengan melakukan
upaya-upaya,” tegas Fikser.
Terkait adanya
tudingan dari kelompok warga Tanjungsari bahwa walikota telah
menyalahgunakan wewenang, Fikser menyebut justru walikota telah melakukan
berbagai upaya untuk membantu warga. Diantaranya dengan berkirim surat kepada
BPN Pusat dan juga kantor pertanahan Surabaya I. “Pemkot teah melakukan upaya
sungguh-sungguh agar persoalan ini selesai. Artinya, tidak ada penyelahgunaan
wewenang dari bu wali,” sambung pria hobi memancing ini.
Sebelumnya, Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa walikota sudah
dimintai keterangan sebagai saksi. Polda Jatim menangani perkara ini sesuai
dengan laporan polisi bernomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013.
Warga melaporkan walikota karena membatalkan surat hak guna bangunan (SHGB)
atas lahan di Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal yang dikuasai oleh PT Darmo
Land. SHGB itu dikeluarkan oleh Bambang DH ketika menjabat sebagai walikota
Surabaya pada 2005 silam. Oleh warga, walikota dianggap telah menyalahgunakan
kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut. Namun, walikota sudah
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan sejumlah upaya.( Ham )