Gagalnya 21 Siswa Ikut Unas , Tidak Becusnya Kepala Dinas Pendidikan Kota



Surabaya Newsweek -  Kurangnya perhatian khusus  dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya  mengenai siswa siswi yang ikut Ujian Nasional ( Unas ) membuat  21 siswa SMA Jaya Sakti gagal mengikuti Ujian Nasional , peran serta Dinas pendidikan Surabaya sebagai wadah bila ada permasalahan  untuk  Sekolah seluruh  dikota surabaya ternyata hanya meninggalkan kesan buruk terbukti.  Gagalnya 21 siswa yang tidak bisa mengikuti Unas , menandai bahwa  ketidak becusan Ikhsan sebagai Kepala Dinas Kota Surabaya   

Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya Ikhsan angkat bicara menyikapi kegagalan 21 siswa SMA Jaya Sakti mengikuti ujian nasional (UN) tahun ini. Dia justru mencari kambing hitam dalam masalah ini, dia malahmempertanyakan kejelasan status siswa-siswa tersebut. Pasalnya, seluruh pelajar SMA Jaya Sakti sudah dimerger ke SMA Mardisiwi dan seluruh prosesnya sudah beres sejak Maret 2013.
Tahapan merger dimulai pada 13 Maret 2013. Saat itu, sebanyak 32 siswa yang duduk di kelas XII dipindahkan ke SMA Mardisiwi. Kemudian menyusul pada 21 Maret 2013, sebanyak 29 siswa resmi dimutasi ke sekolah yang sama. Rinciannya, 7 siswa kelas X dan 22 siswa kelas XI. “Siswa kelas XII SMA Jaya Sakti yang dipindah itu semua sudah ikut UN tahun lalu. Sedangkan, yang dulu pada saat pemindahan duduk di kelas XI yang berjumlah 22 siswa itu sekarang ikut UN semua. Jadi semua siswa SMA Jaya Sakti kini sudah bersekolah dan terdaftar di SMA Mardisiwi” kata Ikhsan dalam jumpa pers di kantor Dindik Surabaya, Selasa (15/4).
Lantas bagaimana dengan 21 siswa yang gagal UN? Terkait hal tersebut Ikhsan balik mempertanyakan asal-usul mereka. Pasalnya, tanpa izin operasional, sekolah dilarang menerima siswa baru. “Andai kata SMA Jaya Sakti menerima siswa baru, meskipun itu menurut peraturan tidak boleh, para siswa tersebut harus memulai dari kelas X dan menjalani kegiatan belajar-mengajar. Untuk kejelasan administrasinya mereka harus punya buku induk, rapor atau catatan akademik,” terang Mantan Kepala Bapemas dan KB Surabaya ini.
Di samping itu, segala bentuk proses mutasi siswa juga harus sepengetahuan dindik. Dalam hal ini, Dindik Surabaya sama sekali tidak mendapat informasi terkait hal tersebut. Intinya, sejak Maret 2013 seharusnya sudah tidak ada kegiatan belajar-mengajar di SMA Jaya Sakti. Jika sekarang ada siswa dari sekolah yang beralamat di Jl Karang Asem no 43 ingin ikut UN, berarti legalitasnya patut dipertanyakan.
Hal senada juga diungkapkan Auditor Irjen Kemendikbud, Setiabudi Tarigan. Dia menjelaskan, penetapan peserta UN melalui mekanisme yang cukup panjang. Desember 2013 adalah batas akhir penetapan DNT (daftar nominasi tetap) peserta UN. Daftar tersebut dihimpun berdasar data dari dindik kota/kabupaten kemudian diserahkan ke provinsi yang selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat. Data itulah yang dijadikan acuan dalam mencetak naskah soal UN.
Tarigan menyatakan bahwa 21 siswa yang gagal UN tetap punya hak mengikuti ujian. Yakni, dengan mendaftar untuk mengikuti kejar paket C. Itu pun tetap harus sesuai prosedur. “Mereka harus punya data akademik yang jelas, seperti rapor kelas X dan XI,” ujarnya.


 Ikhsan menambahkan, saat ini pihaknya memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang diproses di PTUN. Selain itu, dia menghimbau para orang tua untuk mengecek izin sekolah dan akreditasinya sebelum mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut. “Daftar izin sekolah dan akreditasi bisa dilihat di website Dindik Surabaya,” pungkasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement