Polsek Tandes’ Melempem ‘Kasus Penganiayaan 3 Bulan Belum Dikirim, Disoal Kejaksaan


Surabaya  Newsweek -  Penghentian kasus penganiayaan oleh saudara Akbar bekerja sebagai  Satpam Di jalan Magomulyo Indah C 6 Surabaya yang dilakukan  tanggal 22 November 2013   terhadap Ribut Trisusanto  kelahiran  ponorogo 04 Oktober 1988,  yang sudah dilaporkan kepada Polsek Tandes  hingga  saat ini masih tidak jelas kasusnya  , seakan – akan penyidik polsek Tandes mengkaburkan masalah penganiayaan tersebut menjadi dugaan penganiayaan, ironis memang ada apa dengan kinerja Penyidik polsek Tandes.
Bahkan pelaku penganiayaan yang bernama Akbar asal krian  masih bebas liar diluar tanpa ada beban sama sekali , sedangkan pihak penyidik disinyalir enggan  untuk melanjutkan perkara ini sampai status P 21, terbukti  kasus yang sudah berjalan  3 bulan lebih masih  diam di polsek Tandes , seharusnya kasus ini  sudah dikirim dan ditangani oleh Kejaksaan  Perak.
Ketika dikonfirmasi Unit idik III Polsek Tandes  AIPTU Iswoko via SMS ke nomer polselnya 0821 3298 xxxx,  namun sampai saat berita ini dipublikasikan tidak ada balasan dari penyidik yang satu ini, bahkan dihubungi  melalui ponselnya juga belum bisa dikonfirmasi .
Berbeda dengan Kanit Reskrim AKP Kusminto SH, saat dikonfirmasi menjelaskan,” korbanya sudah dihubungi penyidiknya ( Iswoko – Red ), belum bisa untuk dimintai tanda tangan karena berkasnya sudah jadi tinggal  dikirim di kejaksaan , “ ungkap Kusminto .
Lambannya kasus penganiayaan yang memakan waktu 3 bulan lebih tentu menjadi pertanyaan public dan  asumsi  miring public  , ada  apa dengan kinerja penegak hukum polsek Tandes?

Lain halnya diruang lingkup Kejaksaan menanggapi masalah penganiayaan mengatakan,” seharusnya kasus seperti itu tidak  lama mas, 14 hari kerja kasus tersebut harus digulirkan ke kami ( Kejaksaan – Red ), tidak sampai berbulan – bulan , wah itu harus ditanyakan mas ada apa itu ,” terang Sumber kejaksaan yang enggan namanya di publikasikan. Bersambung ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement