Surabaya Newsweek - Penghentian kasus penganiayaan oleh saudara
Akbar bekerja sebagai Satpam Di jalan
Magomulyo Indah C 6 Surabaya yang dilakukan tanggal 22 November 2013 terhadap Ribut Trisusanto kelahiran
ponorogo 04 Oktober 1988, yang
sudah dilaporkan kepada Polsek Tandes
hingga saat ini masih tidak jelas
kasusnya , seakan – akan penyidik polsek
Tandes mengkaburkan masalah penganiayaan tersebut menjadi dugaan penganiayaan,
ironis memang ada apa dengan kinerja Penyidik polsek Tandes.
Bahkan pelaku penganiayaan yang bernama Akbar asal
krian masih bebas liar diluar tanpa ada
beban sama sekali , sedangkan pihak penyidik disinyalir enggan untuk melanjutkan perkara ini sampai status P
21, terbukti kasus yang sudah berjalan 3 bulan lebih masih diam di polsek Tandes , seharusnya kasus ini sudah dikirim dan ditangani oleh Kejaksaan Perak.
Ketika dikonfirmasi Unit idik III Polsek Tandes AIPTU Iswoko via SMS ke nomer polselnya 0821
3298 xxxx, namun sampai saat berita ini
dipublikasikan tidak ada balasan dari penyidik yang satu ini, bahkan
dihubungi melalui ponselnya juga belum
bisa dikonfirmasi .
Berbeda dengan Kanit Reskrim AKP Kusminto SH, saat dikonfirmasi
menjelaskan,” korbanya sudah dihubungi penyidiknya ( Iswoko – Red ), belum bisa
untuk dimintai tanda tangan karena berkasnya sudah jadi tinggal dikirim di kejaksaan , “ ungkap Kusminto .
Lambannya kasus penganiayaan yang memakan waktu 3 bulan
lebih tentu menjadi pertanyaan public dan
asumsi miring public , ada
apa dengan kinerja penegak hukum polsek Tandes?
Lain halnya diruang lingkup Kejaksaan menanggapi masalah
penganiayaan mengatakan,” seharusnya kasus seperti itu tidak lama mas, 14 hari kerja kasus tersebut harus
digulirkan ke kami ( Kejaksaan – Red ), tidak sampai berbulan – bulan , wah itu
harus ditanyakan mas ada apa itu ,” terang Sumber kejaksaan yang enggan namanya
di publikasikan. Bersambung ( Ham )