Pemkot Fasilitasi Warga Sebagai Peserta JKN



Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Surabaya yang mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak Sabtu (1/3) lalu, Dinkes Kota Surabaya membuka layanan pendaftaran peserta di Balai Kota Surabaya. Selama empat hari, sejak dibuka Sabtu (1/3) hingga Selasa (4/3), lebih dari 6000 warga Surabaya yang telah mendaftar.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, setiap harinya, ada sekitar 2000 warga yang datang ke Balai Kota untuk mendaftarkan diri. Bahkan, pada MInggu (2/3) lalu, ada 3000 warga yang antre untuk didata. Warga yang datang langsung diberi nomor antrean. Sebelumnya, mereka diingatkan apakah telah membawa syarat-syarat yang diperlukan. Mereka lantas menunggu panggilan untuk kemudian menyerahkan data ke petugas.
“Setelah mendapat perintah dari Ibu Walikota, kami melakukan sosialisasi melalui Sapa Warga, Puskemas dan kelurahan. Dan respon warga luar biasa,” tegas Febria Rachmanita yang ikut melayani warga di Balai Kota, Selasa (4/3).
Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya menginginkan semua warga tercover oleh program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Mereka merupakan peserta Jamkesmas 2008 yang tidak mendapat kartu ada 2012. Dinkes mendata warga untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta JKN dengan status penerima bantuan iuran (PBI). Setelah terdaftar sebagai peserta, mereka nanti mendapatkan jatah pelayanan kelas III dengan tarif premi Rp 19.925.
“Jadi warga yang punya kartu Jamkesmas lama dan tidak mendapatkan kartu Jamkesmas baru, difasilitasi oleh Pemkot Surabaya. Mereka didata, dan nanti akan diusulkan ke BPJS untuk menjadi peserta PBI dari dana APBD Kota Surabaya,” tegas Febria.
Untuk bisa didaftarkan sebagai peserta JKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga. Mereka harus membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu Jamkesmas lama (2008) berwarna hijau. Jika kartu Jamkesmas lama hilang, warga harus meminta surat keterangan dari kepolisian. Setelah semua syarat dikumpulkan, Dinkes akan melakukan proses verifikasi. Jika syarat sudah terpenuhi, Dinkes mengajukan mereka ke BPJS untuk menjadi peserta JKN. 
“Kalau masih ada yang tertinggal, kami akan data lagi. Setelah selesai, data kita entry dengan dibantu BKD dan Kominfo untuk sinkronisasi. Setelah itu diusulkan ke BPJS. Dengan begitu, semua warga Surabaya yang tidak mampu akhirnya tercover program BPJS,” jelas Febria.
Untuk keperluan pendaftaran warga Surabaya sebagai peserta JKN, Febria menyebut anggaran yang dialokasikan Pemkot Surabaya mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan melalui pengajuan mendahului perubahan anggaran keuangan (MPAK) yang sebentar lagi bisa dicairkan.
Sebelumnya, untuk berobat ke rumah sakit, warga menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan. Padahal, tidak semua rumah sakit bisa menerima pasien SKM. Di Surabaya, ada 19 rumah sakit  yang bekerja sama dengan Dinkes untuk menerima pasien SKM Namun, tidak semua warga tahu 19 rumah sakit tersebut. “Rumah sakit yang ndak bekerja sama yah ndak bisa karena kan mereka harus mempertanggungjawabkan obat yang keluar,” sambung bu Feni, panggilan akrab Febria Rahmanita.
 Warga Surabaya menyambut antusias layanan pendaftaran peserta JKN di Balai Kota. Sutrisno (35), warga Ngemplak, Kelurahan Genteng, mengaku diberitahu oleh RW. Dia mengaku sudah ingin mendaftar pada hari Minggu. Namun, karena antrean yang terlalu padat, dia memutuskan untuk kembali pulang. “Bagusan hari ini, ada nomor antre dan lebih tertib,” ujarnya.
Sementara Wiwit (44), warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, mengaku tidak kesulitan dalam mengurus sebagai peserta JKN di Balai Kota. “Gampang mas, ndak antre,” ujarnya.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement