Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota
Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Surabaya yang mendaftar sebagai
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak Sabtu (1/3) lalu, Dinkes Kota
Surabaya membuka layanan pendaftaran peserta di Balai Kota Surabaya. Selama
empat hari, sejak dibuka Sabtu (1/3) hingga Selasa (4/3), lebih dari 6000 warga
Surabaya yang telah mendaftar.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria
Rahmanita mengatakan, setiap harinya, ada sekitar 2000 warga yang datang ke
Balai Kota untuk mendaftarkan diri. Bahkan, pada MInggu (2/3) lalu, ada 3000
warga yang antre untuk didata. Warga yang datang langsung diberi nomor antrean.
Sebelumnya, mereka diingatkan apakah telah membawa syarat-syarat yang
diperlukan. Mereka lantas menunggu panggilan untuk kemudian menyerahkan data ke
petugas.
“Setelah mendapat perintah dari Ibu Walikota,
kami melakukan sosialisasi melalui Sapa Warga, Puskemas dan kelurahan. Dan respon
warga luar biasa,” tegas Febria Rachmanita
yang ikut melayani warga di Balai Kota, Selasa (4/3).
Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya
menginginkan semua warga tercover oleh program BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial). Mereka merupakan peserta Jamkesmas 2008 yang tidak mendapat
kartu ada 2012. Dinkes mendata warga untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta
JKN dengan status penerima bantuan iuran (PBI). Setelah terdaftar sebagai
peserta, mereka nanti mendapatkan jatah pelayanan kelas III dengan tarif premi
Rp 19.925.
“Jadi warga yang punya kartu
Jamkesmas lama dan tidak mendapatkan kartu Jamkesmas baru, difasilitasi oleh
Pemkot Surabaya. Mereka didata, dan nanti akan diusulkan ke BPJS untuk menjadi
peserta PBI dari dana APBD Kota Surabaya,” tegas Febria.
Untuk bisa didaftarkan sebagai
peserta JKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga. Mereka harus
membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu Jamkesmas lama (2008)
berwarna hijau. Jika kartu Jamkesmas lama hilang, warga harus meminta surat
keterangan dari kepolisian. Setelah semua syarat dikumpulkan, Dinkes akan
melakukan proses verifikasi. Jika syarat sudah terpenuhi, Dinkes mengajukan
mereka ke BPJS untuk menjadi peserta JKN.
“Kalau masih ada yang tertinggal,
kami akan data lagi. Setelah selesai, data kita entry dengan dibantu BKD dan
Kominfo untuk sinkronisasi. Setelah itu diusulkan ke BPJS. Dengan begitu, semua
warga Surabaya yang tidak mampu akhirnya tercover program BPJS,” jelas Febria.
Untuk keperluan pendaftaran warga
Surabaya sebagai peserta JKN, Febria menyebut anggaran yang dialokasikan Pemkot
Surabaya mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan melalui
pengajuan mendahului perubahan anggaran keuangan (MPAK) yang sebentar lagi bisa
dicairkan.
Sebelumnya, untuk berobat ke rumah
sakit, warga menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan. Padahal,
tidak semua rumah sakit bisa menerima pasien SKM. Di Surabaya, ada 19 rumah
sakit yang bekerja sama dengan Dinkes
untuk menerima pasien SKM Namun, tidak semua warga tahu 19 rumah sakit
tersebut. “Rumah sakit yang ndak bekerja sama yah ndak bisa karena kan mereka
harus mempertanggungjawabkan obat yang keluar,” sambung bu Feni, panggilan
akrab Febria Rahmanita.
Warga Surabaya menyambut antusias layanan
pendaftaran peserta JKN di Balai Kota. Sutrisno (35), warga Ngemplak, Kelurahan
Genteng, mengaku diberitahu oleh RW. Dia mengaku sudah ingin mendaftar pada
hari Minggu. Namun, karena antrean yang terlalu padat, dia memutuskan untuk
kembali pulang. “Bagusan hari ini, ada nomor antre dan lebih tertib,” ujarnya.
Sementara Wiwit
(44), warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, mengaku tidak kesulitan dalam
mengurus sebagai peserta JKN di Balai Kota. “Gampang mas, ndak antre,” ujarnya.