Surabaya NewsWeek – Banyaknya bangunan liar ( Bangli ) di
wilayah kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes yang tersorot oleh Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang Kota adalah Gudang Beras Tugu Buaya ( GBTB ), Di jalan
Raya Manukan Kulon no 74 mulai awal sampai sekarang tidak ada ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB ).
Namun rasanya pihak
Gudang Beras Tugu Buaya tak pernah perduli aturan Pemkot Surabaya tentang tata
cara Ijin Mendirikan Bangunan , terbukti, walaupun Dinas Cipta Karya telah
memberi peringatan untuk yang 3 kalinya , akan tetapi pihak pemilik GBTB , tak
pernah menghiraukan peringatan tersebut.
Diduga kuat pemilik Gudang Beras Tugu Buaya telah memasang
tameng pengamanan dengan melibatkan Wartawan tanpa surat kabar dan oknum
Kecamatan Tandes untuk membekingi bila ada masalah dengan Dinas Cipta Karya dan
Satpol PP Kota Surabaya.
Untu saat ini Satpol
PP Kota Surabaya diuji untuk bisa melaksanakan Peraturan daerah sebagai penegak
Perda Kota Surabaya , yang diinformasikan oleh pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata
Ruang ( DCKTR ), Kota Surabaya bahwa panggilan ketiga sudah dilayangkan ,
bahkan rekomondasi bantuan penyegelan
sudah dikirimkan ke Satpol pp Kota Surabaya tinggal nunggu reaksi Penegak Perda
, kapan penyegelan akan dilakukan .
Saat dikonfirmasi staf
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Bambang menjelaskan,” pihak kami sudah
mengirim surat peringatan ke 3 mas, kepada
pemilik Gudang Beras Tugu Buaya , serta kami telah melaporkan ke pihak
Satpol PP Kota untuk minta bantuan penyegelan Gudang Beras Tugu Buaya yang
sampai saat ini tidak memilki Ijin Mendirikan Bangunan,” terang Bambang .
Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan
Widyanto mengatakan , bahwa bangunan Gudang Beras Tugu Buaya masih dalam
pengecekan, “Nanti tak chek dulu mas , biar anak buah ku yang kroscek nanti tak
kabari , “ Ujar Irvan panggilan akarabnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya.
Lain halnya, Plt Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota
Surabaya Eric ketika dihubungi melalui Telpon selulernya maupun BBM nya belum
bisa member member keterangan terkait bangunan liar milik Gudang Beras Tugu
Buaya di Jalan Raya Manukan Kulon No 74 wilayah Kelurahan Manukan Kulon.
Tidak beda jauh dengan Kasi Trantib Kecamatan Tandes Tjahtur Sudarmono waktu dikonfirmasi terkait
bangunan Bodong milik Gudang Beras Tugu Buaya diwilayahnya , namun Kasi trantib
yang satu ini memilih diam saat dihubungi telpon selulernya .
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanda- tanda reaksi dari pihak Satpol PP Kota Surabaya
sebagai penegak Perda Kota Surabaya untuk melakukan penyegelah terhadap Gudang
Beras Tugu Buaya yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan. Bersambung . ( Ham )