Demi ‘Upeti ‘Lurah Boboh Nekad Coret Petok

                 

 Surabaya Newsweek-  Gresik Aksi nekad  yang dilakukan  Kepala Desa ( Kades ), Boboh Kecamatan Menganti dalam dua periode menjabat sebagai Kades diwilayah Boboh menuai rasan- rasan warganya baik dalam pelayanan masyarakat  yang identik selalu minta kontribusi yang tidak murah  kepada warga yang mengurus dibalai desa.
            Ditambah lagi ada permasalahan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Boboh Nur Soleh  Spd, terkait pencoretan tanah milik Badriah S Samidi , tanpa adanya koordinasi dan bukti kuat bahwa tanah tersebut di beli orang lain, tiba- tiba sudah berganti nama atas nama orang lain  ironis,  memang sekelas Kades malah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum padahal,  seorang kades harus bisa memberi contoh atau perilaku yang baik kepada warganya bukan sebaliknya .
            Terbukti , ahli waris Badria S Samidi atas  nama Nur Ali tanah yang terletak di persil 26 b, S.II yang berbatasan dengan tanah milik Sidi Sutrisno, Nur Hasim, , dan tanah ganjaran. Kepemilikan  badria S Samidi atas tanah tersebut  mengirimkan surat somasi kepada lurah Boboh Nur Soleh Spd, melalui kuasa hukumnya ahli waris  Nur Ali .
            Menurut  mantan Kades Boboh Satrim semasa dirinya menjabat hingga akhir masa jabatannya, Badria S Samidi masih tercatat sebagai pemilik tanah tersebut. Bahkan hingga kini Satrim masih mengantongi data kepemilikan tanah seluas + 1.170 meter persegi ,” Ungkap Satrim.
            Masih Satrim,  semasa menjabat sebagai Kades dulu, saya tidak berani melakukan tindakan seperti yang dilakukan Nur Soleh dengan cara mencoret nama kepemilikan tanah warga tanpa adanya kejelasan dari pemiliknya ataupun ahli waris. Apa yang sudah dilakukan Nur Soleh memang sangat merugikan ahli waris dan juga bisa membahayakan dirinya sendiri dalam hukum. Kasihan ahli warisnya, wong tidak merasa pernah menjual tanah kok tiba-tiba berdiri bangunan milik orang lain. Tidak heran kalau akhirnya muncul tuntutan dari  ahli waris Nur Ali ,” Tambah  Satrim.
            Menanggapi hal itu  saat dikonfirmasi Kades Boboh, Nur Soleh, kepada Newsweek  di ruang kerjanya mengaku, jika tindakannya mencoret nama Badria S Samidi adalah sebuah kesalahan fatal. Dan dirinya bersedia untuk melakukan musyawarah dengan pihak-pihak yang di rugikan.
            “Saya akui tindakan saya salah, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. Karena awalnya saya berpikir tindakan dengan mencoret nama Badria S Samidi bukan tanpa dasar, yaitu menindaklanjuti niat H Abdul Hamid yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Ari yang juga ahli waris Badria S Samidi ,” tuturnya.
            Nur Soleh  semakin ngawur ketika di cerca  pertanyaan  membuktikan , ketidak becusannya menangani permasalahan itu. Pasalnya ia selalu mencari pembenaran dengan cara mengaitkan tanah yang dipermasalahkan ke tanah yang notabene bukan milik ahli waris.
            Disinggung soal laporan kehilangan buku letter C atas nama Badria S Samidi ke Polsek Menganti, Nur Soleh membenarkan informasi tersebut. “Sebelum dilaporkan buku letter C itu masih atas nama Badria S Samidi, setelah laporan didapat dan sekaligus diurus dengan cara melakukan balik nama,” ujarnya.
            Belum diketahui balik nama yang dimaksud Nur Soleh atas nama siapa, namun ia sempat menyebut ongko widjoyo yang merupakan keponakan dari Junaedi yang saat ini menguasai tanah induk milik Badria S Samidi.  Bersambung

( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement