Surabaya Newsweek- Gresik Aksi nekad yang dilakukan Kepala Desa ( Kades ), Boboh Kecamatan Menganti dalam dua periode menjabat sebagai Kades diwilayah Boboh menuai rasan- rasan warganya baik dalam pelayanan masyarakat yang identik selalu minta kontribusi yang tidak murah kepada warga yang mengurus dibalai desa.
Ditambah lagi ada permasalahan kasus
tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Boboh Nur Soleh Spd, terkait pencoretan tanah milik Badriah S
Samidi , tanpa adanya koordinasi dan bukti kuat bahwa tanah tersebut di beli
orang lain, tiba- tiba sudah berganti nama atas nama orang lain ironis,
memang sekelas Kades malah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum
padahal, seorang kades harus bisa
memberi contoh atau perilaku yang baik kepada warganya bukan sebaliknya .
Terbukti , ahli waris Badria S
Samidi atas nama Nur Ali tanah yang
terletak di persil 26 b, S.II yang berbatasan dengan tanah milik Sidi Sutrisno,
Nur Hasim, , dan tanah ganjaran. Kepemilikan
badria S Samidi atas tanah tersebut mengirimkan surat somasi kepada lurah Boboh
Nur Soleh Spd, melalui kuasa hukumnya ahli waris Nur Ali .
Menurut mantan Kades Boboh Satrim semasa dirinya
menjabat hingga akhir masa jabatannya, Badria S Samidi masih tercatat sebagai
pemilik tanah tersebut. Bahkan hingga kini Satrim masih mengantongi data
kepemilikan tanah seluas + 1.170 meter persegi ,” Ungkap Satrim.
Masih Satrim, semasa menjabat sebagai Kades dulu, saya tidak
berani melakukan tindakan seperti yang dilakukan Nur Soleh dengan cara mencoret
nama kepemilikan tanah warga tanpa adanya kejelasan dari pemiliknya ataupun
ahli waris. Apa yang sudah dilakukan Nur Soleh memang sangat merugikan ahli
waris dan juga bisa membahayakan dirinya sendiri dalam hukum. Kasihan ahli
warisnya, wong tidak merasa pernah menjual tanah kok tiba-tiba berdiri bangunan
milik orang lain. Tidak heran kalau akhirnya muncul tuntutan dari ahli waris Nur Ali ,” Tambah Satrim.
Menanggapi hal itu saat dikonfirmasi Kades Boboh, Nur Soleh,
kepada Newsweek di ruang
kerjanya mengaku, jika tindakannya mencoret nama Badria S Samidi adalah sebuah
kesalahan fatal. Dan dirinya bersedia untuk melakukan musyawarah dengan
pihak-pihak yang di rugikan.
“Saya akui tindakan saya salah, tapi
bukan berarti tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. Karena
awalnya saya berpikir tindakan dengan mencoret nama Badria S Samidi bukan tanpa
dasar, yaitu menindaklanjuti niat H Abdul Hamid yang mengaku telah membeli
tanah tersebut dari Ari yang juga ahli waris Badria S Samidi ,” tuturnya.
Nur Soleh semakin ngawur ketika di cerca pertanyaan
membuktikan , ketidak becusannya menangani permasalahan itu. Pasalnya ia
selalu mencari pembenaran dengan cara mengaitkan tanah yang dipermasalahkan ke
tanah yang notabene bukan milik ahli waris.
Disinggung soal laporan kehilangan
buku letter C atas nama Badria S Samidi ke Polsek Menganti, Nur Soleh
membenarkan informasi tersebut. “Sebelum dilaporkan buku letter C itu masih
atas nama Badria S Samidi, setelah laporan didapat dan sekaligus diurus dengan
cara melakukan balik nama,” ujarnya.
Belum diketahui balik nama yang
dimaksud Nur Soleh atas nama siapa, namun ia sempat menyebut ongko widjoyo yang
merupakan keponakan dari Junaedi yang saat ini menguasai tanah induk milik
Badria S Samidi. Bersambung
( Ham )