Brankas berisi Uang milaran di KBS Masih Misterius

Surabaya Newsweek - Guna meningkatkan pengamanan dalam KBS, Pemkot Surabaya akhirnya memasang CCTV. Berdasar evaluasi yang sudah dilakukan, ada 52 titik yang perlu dipasang CCTV.  Dirut PDTS KBS Ratna Achjuningrum mengungkapkan saat ini CCTV sudah dipasang di 18 titik, ada yang di dalam dan di luar kandang. Mengenai lokasi persisnya tentu dirahasiakan demi kepentingan keamanan. “Sisanya dipasang menyusul secara bertahap,” imbuhnya.
Upaya mencegah kematian satwa karena faktor human error juga ditempuh dengan menggelar evaluasi sumber daya manusia (SDM). Hal itu juga sesuai dengan hasil keputusan rapat di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa lalu (21/1). Dari hasil evaluasi diketahui karyawan yang melebihi batas pensiun sesuai perda, yakni 56 tahun sebanyak 27 orang. Parameter evaluasi juga didasarkan pada loyalitas, attitude (kelakuan), softskill dan hardskill. “Nanti kita akan dalami lebih jauh, mana yang layak menjadi karyawan KBS mana yang tidak,” tutur perempuan yang pernah berkecimpung dalam perusahaan pakan ternak selama 10 tahun ini.
Selain kematian hewan, perkembangan seputar KBS juga diwarnai dengan penemuan brankas dan pengusutan pertukaran satwa yang penuh kejanggalan. Tak ingin terseret pusaran konflik yang rentan bermasalah secara hukum, Pemkot Surabaya memutuskan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ratna mengungkapkan, jumlah brankas yang ditemukan di KBS ada 6 buah. Dengan rincian 2 brankas kecil dalam kondisi rusak, 2 brankas digunakan pengelola untuk menyimpan kas dan tiket, dan 1 brankas misterius dengan 3 gembok yang hingga kini belum dibuka. Berdasarkan catatan keuangan yang belum tentu kebenarannya, brankas tersebut berisi uang senilai Rp 821 juta plus Rp 16 juta titipan koperasi, BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan titipan tunjangan hari raya karyawan. “Tapi sekali lagi saya garisbawahi bahwa itu masih berdasar informasi informal,” terang Ratna.
Sedangkan 1 brankas lainnya milik pengurus lama, kunci dan kombinasinya PDTS sama sekali tidak tahu, rumornya brankas itu berisi gading gajah dan cula badak. Hingga detik ini, kedua brankas itu masih belum dibuka.
Soal pertukaran satwa, Ratna menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, khususnya pada pasal 33 dan 34. Dijelaskan, pertukaran boleh dilakukan dengan beberapa persyaratan. Antara lain, harus ada evaluasi terlebih dulu, kemudian harus ada tim penyetaraan nilai konservasi. Untuk satwa tertentu bahkan perlu izin presiden.
Tidak berhenti sampai di situ, langkah teknis diperlukan guna menggenapi persyaratan pertukaran satwa. Pemberi dan penerima satwa harus kembali memastikan apakah penerima satwa mempunyai kandang dan keeper yang layak serta mampu menjaga satwa tersebut.
Ratna mengakui adanya pertukaran satwa dengan kendaraan bermotor dan museum pendidikan oleh pengelola sebelumnya. Terkait hal itu, dia menegaskan PDTS tidak akan menggunakan barang-barang hasil pertukaran yang diduga bermasalah. “Termasuk kandang kambing gunung yang masih dalam perbaikan itu tidak kami gunakan karena statusnya masih bermasalah,” tukas pejabat berjilbab ini. Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPK. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement