Saluran Tegalsari 7 M Sarat Menyimpang , Konsultan Pengawas Tutup Mata


Newsweek Online- Pekerjaan saluran diSurabaya memasuki tutup tahun menjadi satu kesempatan  yang baik bagi pihak kontraktor untuk melakukan pekerjaan yang amburadul alias ‘karepe dewe ‘ terbukti, salah satu pekerjaan Saluran Beton U- Gutter dijalan Tegalsari pekerjaan yang menghabiskan anggaran APBD 7 M Pemkot Surabaya.

Anehnya pekerjaan saluran Box Culvert yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MEDIA CIPTA PERKASA, tidak sesuai dengan bestek dan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) , yang  mana pekerjaan tersebut  ketika melakukan elevasi peletakan U – Gutter tidak dilakukan pemadatan sertu didasar saluran , harusnya dilakukan sesuai bestek dan  RAB, ditambah lagi untuk pengeringan air didalam saluran juga tidak dilakukan sehingga kemiringan U- Gutter tidak bisa terkontrol kemiringan yang di isyaratkan.  

Banyaknya item yang hilang didalam RAB dan tidak sesuai bestek  tentu saja menyalahi aturan yang ada, seharusnya pihak Kejaksaan bisa menyikapi masalah ini sebagai prodak hukum .

Yang lebih aneh lagi pihak pengawasan dari pemkot terkait proyek saluran U- Gutter di jalan Tegal sari dinilai  tutup mata ,apa matanya ditutup itu yang sangat disayangkan,  terkesan konsultan pengawas dan anak buahnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya kinerja pengawas namun ironisnya , mereka menikmati gaji yang telah dilelangkan untuk pengawasan proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Surabaya Sri Kuncoro melaui via telpon  terkait penyimpangan proyek Tegalsari masih belum bisa dihubungi , padahal nada dering  masuk di ponselnya Newsweek.

Syamsul Hariadi,ST,MT, Kepala Bidang Pematusan, Dinas PU.Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi melalui via SMS  belum dapat memberikan penjelasan alias belum membalas SMS yang dikirimkan ke nomer ponselnya oleh Newsweek .

Perlu diketahui  proyek Box Culvert di jalan Tegalsari harusnya selesai tanggal 4 Dessember  hingga saat ini masih tetap dikerjakan oleh PT. MEDIA CIPTA PERKASA pemenang lelang Anggaran APBD. TA. 2013, senilai Rp. 7.028.038.000,00.

walaupun kenyataannya proyek tersebut sudah masuk masa denda  mulai tanggal 5 Desember yang dibebankan kepada  PT. MEDIA CIPTA PERKASA per harinya 7 juta dihitung dari akumulasi nilai lelang , hingga saat ini denda yang harus dibayar 49 juta.

Lebih baru Lebih lama
Advertisement