Newsweek
Online- Pekerjaan
saluran diSurabaya memasuki tutup tahun menjadi satu kesempatan yang baik bagi pihak kontraktor
untuk melakukan pekerjaan yang amburadul alias ‘karepe dewe ‘ terbukti, salah satu pekerjaan Saluran
Beton U- Gutter dijalan Tegalsari pekerjaan yang menghabiskan anggaran APBD 7 M
Pemkot Surabaya.
Anehnya pekerjaan saluran Box Culvert yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MEDIA CIPTA PERKASA, tidak sesuai dengan bestek dan Rencana Anggaran Belanja (
RAB ) , yang mana pekerjaan
tersebut ketika melakukan elevasi peletakan U – Gutter tidak dilakukan pemadatan
sertu didasar saluran , harusnya dilakukan sesuai bestek dan RAB, ditambah lagi untuk pengeringan air didalam saluran juga tidak dilakukan
sehingga kemiringan U- Gutter tidak bisa terkontrol kemiringan yang di isyaratkan.
Banyaknya
item yang hilang didalam RAB dan tidak sesuai bestek tentu saja menyalahi aturan yang ada, seharusnya
pihak Kejaksaan bisa menyikapi masalah ini sebagai prodak hukum .
Yang
lebih aneh lagi pihak pengawasan dari pemkot terkait proyek saluran U- Gutter
di jalan Tegal sari dinilai tutup
mata ,apa matanya ditutup itu yang sangat disayangkan, terkesan konsultan
pengawas dan anak buahnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya kinerja pengawas
namun ironisnya , mereka menikmati gaji yang telah dilelangkan untuk pengawasan proyek
tersebut.
Saat
dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Surabaya Sri Kuncoro melaui via telpon terkait penyimpangan proyek
Tegalsari masih belum bisa dihubungi , padahal nada dering masuk di ponselnya Newsweek.
Syamsul
Hariadi,ST,MT, Kepala Bidang Pematusan,
Dinas PU.Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi melalui
via SMS belum dapat
memberikan penjelasan alias belum membalas SMS yang dikirimkan ke nomer
ponselnya oleh Newsweek .
Perlu
diketahui proyek Box Culvert di jalan Tegalsari harusnya selesai tanggal 4 Dessember , hingga
saat ini masih tetap dikerjakan oleh PT. MEDIA CIPTA PERKASA pemenang lelang Anggaran APBD. TA. 2013,
senilai Rp. 7.028.038.000,00.
walaupun
kenyataannya proyek tersebut sudah masuk masa denda mulai tanggal 5
Desember yang
dibebankan kepada PT. MEDIA
CIPTA PERKASA per harinya 7 juta dihitung dari akumulasi nilai lelang
, hingga saat ini denda yang harus dibayar 49 juta.