Mantan Walikota Surabaya Tersangka Gratifikasi 720 Juta



Newsweek – Online  Kini saatnya Mantan Walikota Surabaya  ditetapkan seabagai tersangka Kasus  gratifikasi  DPRD  Pemkot Surabaya  Rp 720 Juta , bahkan ,  ketua DPP PDIP bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan kasus-kasus yang menimpa kader partai berlambang banteng itu terjadi secara periodik setiap lima tahun . "Lima tahun yang lalu cek pelawat, semua kasus terbuka punya tedensi politik, ya terus terang kecewa, institusi penegak hukum, kepolisan dan kejaksaan, menjadi alat politisasi," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta,.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono  terkait kasus Bambang DH  Mengatakan "Sudah  jadi tersangka," katanya singkat. Maklum Awi Setyono  tidak menjelaskan secara detail untuk peningkatan tersangka untuk dilakukan pencekalan, atau tahanan kota  untuk mantan orang nomer 1 Pemkot Surabaya.” Nanti saja , tapi sekarang statusnya sudah tersangka ,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.
Hanya saja Awi Setyono  menerangkan bahwa Bambang DH diperiksa terkait kasus Gratifikasi Rp 720 Juta  DPRD  Pemkot Surabaya dan imbas dari gratifikasi telah menelan 4 terpidana dan saat ini sudah menjani hukuman diantaranya Musafak Rouf dari legislatif dan Sukamto Hadi , Muchlas Udin , Purwito semua dari  Pejabat Pernkot Surabaya.

Sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan kepastian  dari Kabid Humas polda Jatim  terkait tindakan penahanan terhadap  Mantan Walikota Surabaya Bambang DH, yang diduga jelas terlibat memberi kewenangan secara lisan kepada bawahanya terkait mengalirnya Gratifikasi Rp 720 Juta . ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement