Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono terkait kasus Bambang DH Mengatakan "Sudah jadi tersangka," katanya singkat.
Maklum Awi Setyono tidak menjelaskan
secara detail untuk peningkatan tersangka untuk dilakukan pencekalan, atau
tahanan kota untuk mantan orang nomer 1
Pemkot Surabaya.” Nanti saja , tapi sekarang statusnya sudah tersangka ,” tutur
Kabid Humas Polda Jatim.
Hanya saja Awi
Setyono menerangkan bahwa Bambang DH
diperiksa terkait kasus Gratifikasi Rp 720 Juta
DPRD Pemkot Surabaya dan imbas
dari gratifikasi telah menelan 4 terpidana dan saat ini sudah menjani hukuman
diantaranya Musafak Rouf dari legislatif dan Sukamto Hadi , Muchlas Udin ,
Purwito semua dari Pejabat Pernkot
Surabaya.
Sampai saat ini masih
belum ada kejelasan dan kepastian dari
Kabid Humas polda Jatim terkait tindakan
penahanan terhadap Mantan Walikota
Surabaya Bambang DH, yang diduga jelas terlibat memberi kewenangan secara lisan
kepada bawahanya terkait mengalirnya Gratifikasi Rp 720 Juta . ( Ham )