Surabaya - Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah
Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 naik menjadi Rp 2,2 juta. Penetapan besaran
UMK 2014 tersebut ditandatangani Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini di
kediaman walikota, Senin (4/11) disaksikan semua unsur Dewan Pengupahan Kota,.
Jika dibandingkan besaran UMK tahun lalu, nilai UMK Surabaya tersebut mengalami
kenaikan sebesar 26,4 persen.
Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT seusai
penandatanganan mengatakan, besaran UMK 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan
dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya setelah melalui survey untuk menentukan
angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hasilnya kemudian dibawa ke beberapa
rapat. Walikota Risma menyebut terus memantau perkembangan penetapan besaran
UMK oleh Dewan Pengupahan tersebut.
“Saya ikuti terus prosesnya. Dan saya senang karena
teman-teman melakukannya dengan kondisi bersahabat. Tidak ada friksi dan juga
tidak emosi. Saya kira lebih tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Saya berpesan, mari kita jaga kondusivitas Kota Surabaya,” tegas
Walikota Risma dalam sambutannya.
Walikota Risma menegaskan, dirinya tidak melakukan intervensi
terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Angka UMK 2014 tersebut
disebutnya murni kesepakatan dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan.
Walikota juga menyebut besaran UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan
tersebut sudah sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan
pengusaha yang ada di Surabaya.
“Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan
ekonomi di Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp 2,2
juta. Diharapkan tidak ada lagi kenaikan. Teman-teman di Dewan Pengupahan akan
mengawal,” sambung walikota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengaku
siap mengawal besaran angka UMK Rp 2,2 juta itu hingga ke gubrnur. Meski,
dirinya sempat was-was gejolak penentuan UMK yang terjadi di Jakarta, bakal
merembet ke Surabaya. Karenanya, dia mengaku siap menjaga kondusivitas di
Surabaya. “Kita berharap, nanti setelah ditandatangani dan dikembalikan ke
gubernur, tidak ada tsunami seperti tahun lalu. Kami was-was dengan gejolak
yang terjadi di Jakarta bisa merembet ke Surabaya,” ujar Dwi Purnomo.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Hadi Subhan
mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Surabaya telah melaksanakan tugas sesuai
mekanisme yang ada. Mulai dari melakukan survei di tiga tempat yakni di Pasar
Wonokromo, Pasar Soponyono dan Pasar Balongsari untuk menentukan angka
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Surabaya. Survei penentuan KHL tersebut
dilakukan pada tanggal 24-26 September 2013 dan survey kedua dilakukan pada
tanggal 8-10 Oktober 2013.
Nah, hasil survey tersebut kemudian dibawa ke rapat Dewan
Pengupahan yang kemudian disepakati dengan suara terbanyak bahwa nilai KHL
September sebesar Rp 1.747.280. Kemudian, untuk menentukan nilai KHL Desember
2013, nilai KHL September 2013 ditambah prediksi angka inflasi Oktober. Untuk
menetapkan besaran UMK, rumusannya besaran KHL ditambah inflasi sampai Desember
sebesar 0,91 persen ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5 persen
ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai asumsi APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5
persen dan ditambah lagi 10 persen KHL. Dan hasil dari perhitungan tersebut,
besaran UMK Kota Surabaya 2014 sebesar Rp 2.199.633 dan dibulatkan menjadi Rp
2,2 juta.
Menurut Subhan, meski terjadi beda penafsiran, tetapi semua
unsure di Dewan Pengupahan baik dari kalangan pengusaha (Apindo), akademisi,
buruh dan pemerintah kota, secara mayoritas telah sepakat dengan besaran angka
UMK Rp 2,2 juta itu. Dijelaskan Subhan, angka tersebut masih realistis karena
masih di bawah Jakarta yang UMK nya sebesar Rp 2,4 juta. Sementara di
Kalimantan ada yang UMK nya mencapai Rp 1,8 juta.
“Angka itu yang akan diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya
kepada gubernur. Angka ini berlaku bagi pengusaha tepat pada 1 Januari 2014.
Surabaya harus tertinggi karena kalau ada kabupaten/kota di Jatim yang lebih
tinggi, pasti survey nya salah. Tetapi angka ini masih realistis karena masih
di bawah Jakarta,” jelas Subhan.
Namun, kesepakatan besaran UMK Surabaya 2014 tersebut masih
belum bisa diterima dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsure Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan, angka
UMK Rp 2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha. Dia bahkan menyebut potensi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat mungkin terjadi.
“Bagi pengusaha yang keberatan, nanti ada mekanismenya. Kalau PHK kan bisa
ya bisa tidak,” sambung Subhan.( *** )