Mutasian Dipaksakan , Dinilai Cacat Hukum




Surabaya NewsWeek - Belum lama ini Pemkot Surabaya melakukan mutasian terhadap para pejabat yang terkesan dipaksakan dan sedikit patut dicurigai karena dinilai tanpa konsep yang jelas sehingga dimata publik mutasi yang dilakukan dibalai Kota Surabaya kamis ( 17/ 10 ), cacat hukum.
 Terbukti dalam lembaran Surat Perintah Walikota berlogo Garuda Pancasila ironisnya , surat tersebut berstempelkan Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ), Kota Surabaya dan itu bukti nyata bahwa mutasian yang dilakukan oleh Walikota rancu seperti urutan eselon  tak beraturan seharusnya dari eselon tertinggi kemudian yang terendah. Pada mutasian yang dilakukan tanggal 17 / 10 pada lembar pertama masih terlihat beraturan namun, pada lembar  kedua sampai ke empat  eakin carut- marut.
Contohnya Suharto mantan Camat Tandes menjadi kabag Rapat Dan Perundang- undangan Setwan Kota Surabaya menduduki nomer urut 32 sedangnkan,  pada level lurah menduduki nomer urut 7 atas nama Etty Minarti sebagai Lurah Tambakrejo Kecamatan Simokerto.
Hal ini membuktikan kinerja Pemkot Surabaya dibawah standart sebagai Pergawai Negeri Sipil .
Pada mutasian tersebut terdapat  41 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimutasi untuk bertugas di posisi baru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang mendapat promosi jabatan dan 20 orang mengalami rotasi jabatan. Ke-41 pejabat struktural tersebut dilantik Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT di Balai Kota Surabaya, Kamis (17/10).
Adapun Rinciannya 41 jabatan struktural yang mengalami mutasi yakni tiga orang asisten, satu orang kepala badan, dua orang Kabag Setda, dua orang Kabag RSUD, satu orang Kabag DPRD, enam orang Kabid badan/dinas/Satpol PP, empat orang Kasi dinas, enam orang Kasi kecamatan, dua orang lurah, tiga orang sekretaris kelurahan, enam orang kepala UPTD, dan enam orang Kasubag TU UPTD.
Sedangkan jabatan asisten, Hadi Siswanto Anwar yang sebelumnya menjabat Asisten Sekkota I, dirotasi sebagai Asisten III (membidangi Administrasi Umum), lalu M.Taswin yang sebelumnya menjabat Asisten Sekkota III, kini dirotasi sebagai Asisten II (membidangi perekonomian dan pembangunan), dan Yayuk Eko Agustin yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, dirotasi sebagai Asisten I (membidangi pemerintahan). Sedangkan ,  posisi Kepala BKD diisi Mia Santi Dewi.
Mutasi tiga orang asisten dan satu kepala badan ini berdasarkan keputusan Walikota Surabaya Nomor 821.2/6149/436.7.6/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural. Sementara untuk mutasi 38 pejabat mulai Kabag Setda hingga Kasubag TU UPTD, berdasarkan keputusan Walikota Surabaya Nomor 821.2/6149/436.7.6/2013.
Dalam sambutannya, Walikota Risma menekankan bahwa tujuan yang paling utama menjabat sebagai pejabat Pemkot Surabaya adalah membantu percepatan warga Kota Pahlawan untuk bisa sejahtera. Demi memenuhi tujuan tersebut, Walikota Risma mengingatkan agar semua pejabat hendaknya mengingat sumpah jabatan ketika mereka dilantik. Menurut walikota, dalam sumpah tersebut mengandung makna tanggung jawab bukan hanya pada masyarakat , tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya berharap dan percaya, saudara bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab. Saudara harus segera menginventarisir potensi dan masalah di unit kerja masing-masing. Saya ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru,” tegas Walikota Risma.
Walikota perempuan pertama di pemerintahan Kota Surabaya ini mengingatkan agar setiap pejabat di lingkup Pemkot Surabaya mampu mengoptimalkan potensi mereka. Walikota mencontohkan bila ada pejabat yang sedari awal bertugas di instansi pendidikan dan kini dipindah ke pemerintahan, harus terus berupaya menjadi lebih baik.
“Dengan mutasi ini, jadinya tambah tahu banyak hal baru. Karena kalau ndak (ada mutasi), jabatan Anda akan berhenti di situ. Karena itu, kita lakukan upaya agar karier saudara bisa berjalan dengan baik. Mungkin ada yang tidak puas, tetapi yakinlah kita lakukan ini untuk kemajuan kota tercinta ini. Jadi jangan ada yang merasa dibuang,” jelas walikota.
Dijelaskan walikota, dalam beberapa tahun terakhir, setiap tahunnya ada sekitar 800 PNS yang pensiun di lingkungan Pemkot Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya baru bisa mengisi posisi yang ditinggalkan itu di tahun ketiga sekarang. Itupun jumlahnya sekitar 300 orang saja. Karenanya, dengan situasi seperti itu, Walikota Risma menekankan PNS di lingkungkan Pemkot Surabaya untuk bisa bekerja sefektif dan seefisien mungkin dalam menjalankan tugas.
“Kita harus melakukan reorganisasi dengan sebijak mungkin. Tuntutan masyarakat semakin bermacam-macam. Jabatan itu berat. Karena itu mari bersama kita lakukan yang terbaik untuk kota ini
Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Imam Sugondo, dan hampir semua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seusai pelantikan, Walikota Risma bersama segenap hadirin yang hadir, bergantian memberikan ucapan selamat kepada mereka yang dilantik menempati posisi baru. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement