Surabaya NewsWeek - Belum lama ini Pemkot Surabaya melakukan
mutasian terhadap para pejabat yang terkesan dipaksakan dan sedikit patut
dicurigai karena dinilai tanpa konsep yang jelas sehingga dimata publik mutasi
yang dilakukan dibalai Kota Surabaya kamis ( 17/ 10 ), cacat hukum.
Terbukti dalam
lembaran Surat Perintah Walikota berlogo Garuda Pancasila ironisnya , surat
tersebut berstempelkan Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ), Kota Surabaya dan
itu bukti nyata bahwa mutasian yang dilakukan oleh Walikota rancu seperti
urutan eselon tak beraturan seharusnya
dari eselon tertinggi kemudian yang terendah. Pada mutasian yang dilakukan
tanggal 17 / 10 pada lembar pertama masih terlihat beraturan namun, pada
lembar kedua sampai ke empat eakin carut- marut.
Contohnya Suharto mantan Camat Tandes menjadi kabag Rapat Dan
Perundang- undangan Setwan Kota Surabaya menduduki nomer urut 32 sedangnkan, pada level lurah menduduki nomer urut 7 atas
nama Etty Minarti sebagai Lurah Tambakrejo Kecamatan Simokerto.
Hal ini membuktikan kinerja Pemkot Surabaya dibawah standart
sebagai Pergawai Negeri Sipil .
Pada mutasian tersebut terdapat 41 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya dimutasi untuk bertugas di posisi baru. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 21 orang mendapat promosi jabatan dan 20 orang mengalami
rotasi jabatan. Ke-41 pejabat struktural tersebut dilantik Walikota Surabaya,
Ir Tri Rismaharini MT di Balai Kota Surabaya, Kamis (17/10).
Adapun Rinciannya 41 jabatan struktural yang mengalami mutasi
yakni tiga orang asisten, satu orang kepala badan, dua orang Kabag Setda, dua
orang Kabag RSUD, satu orang Kabag DPRD, enam orang Kabid badan/dinas/Satpol
PP, empat orang Kasi dinas, enam orang Kasi kecamatan, dua orang lurah, tiga
orang sekretaris kelurahan, enam orang kepala UPTD, dan enam orang Kasubag TU
UPTD.
Sedangkan jabatan asisten, Hadi Siswanto Anwar yang
sebelumnya menjabat Asisten Sekkota I, dirotasi sebagai Asisten III (membidangi
Administrasi Umum), lalu M.Taswin yang sebelumnya menjabat Asisten Sekkota III,
kini dirotasi sebagai Asisten II (membidangi perekonomian dan pembangunan), dan
Yayuk Eko Agustin yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat
(BKD) Surabaya, dirotasi sebagai Asisten I (membidangi pemerintahan). Sedangkan
, posisi Kepala BKD diisi Mia Santi
Dewi.
Mutasi tiga orang asisten dan satu kepala badan ini
berdasarkan keputusan Walikota Surabaya Nomor 821.2/6149/436.7.6/2013 tanggal
16 Oktober 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural. Sementara untuk
mutasi 38 pejabat mulai Kabag Setda hingga Kasubag TU UPTD, berdasarkan
keputusan Walikota Surabaya Nomor 821.2/6149/436.7.6/2013.
Dalam sambutannya, Walikota Risma menekankan bahwa tujuan
yang paling utama menjabat sebagai pejabat Pemkot Surabaya adalah membantu
percepatan warga Kota Pahlawan untuk bisa sejahtera. Demi memenuhi tujuan
tersebut, Walikota Risma mengingatkan agar semua pejabat hendaknya mengingat
sumpah jabatan ketika mereka dilantik. Menurut walikota, dalam sumpah tersebut
mengandung makna tanggung jawab bukan hanya pada masyarakat , tetapi juga
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya berharap dan percaya, saudara bisa melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab. Saudara harus segera
menginventarisir potensi dan masalah di unit kerja masing-masing. Saya ucapkan
selamat bertugas di tempat yang baru,” tegas Walikota Risma.
Walikota perempuan pertama di pemerintahan Kota Surabaya ini
mengingatkan agar setiap pejabat di lingkup Pemkot Surabaya mampu
mengoptimalkan potensi mereka. Walikota mencontohkan bila ada pejabat yang
sedari awal bertugas di instansi pendidikan dan kini dipindah ke pemerintahan,
harus terus berupaya menjadi lebih baik.
“Dengan mutasi ini, jadinya tambah tahu banyak hal baru.
Karena kalau ndak (ada mutasi), jabatan Anda akan berhenti di situ. Karena itu,
kita lakukan upaya agar karier saudara bisa berjalan dengan baik. Mungkin ada
yang tidak puas, tetapi yakinlah kita lakukan ini untuk kemajuan kota tercinta
ini. Jadi jangan ada yang merasa dibuang,” jelas walikota.
Dijelaskan walikota, dalam beberapa tahun terakhir, setiap
tahunnya ada sekitar 800 PNS yang pensiun di lingkungan Pemkot Surabaya.
Sementara Pemkot Surabaya baru bisa mengisi posisi yang ditinggalkan itu di
tahun ketiga sekarang. Itupun jumlahnya sekitar 300 orang saja. Karenanya,
dengan situasi seperti itu, Walikota Risma menekankan PNS di lingkungkan Pemkot
Surabaya untuk bisa bekerja sefektif dan seefisien mungkin dalam menjalankan
tugas.
“Kita harus melakukan reorganisasi dengan sebijak mungkin.
Tuntutan masyarakat semakin bermacam-macam. Jabatan itu berat. Karena itu mari
bersama kita lakukan yang terbaik untuk kota ini
Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD
Surabaya, Mochamad Machmud, Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, Kepala
Inspektorat Kota Surabaya, Imam Sugondo, dan hampir semua jajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Seusai pelantikan, Walikota Risma bersama segenap
hadirin yang hadir, bergantian memberikan ucapan selamat kepada mereka yang
dilantik menempati posisi baru. ( Ham )