Surabaya Newsweek - Permasalahan Tanah yang dijual Mantan RW yang saat ini oleh orang kedua hak atas tanah tersebut dijual laku dengan harga
1 Miliar yang seharusnya tanah milik Warga RW 10 dan juga diklaim oleh
Kelurahan Manukan Kulon sebagai Aseet
Pemkot Berupa Bekas Tanah Kas Desa ( BTKD ) semakin menguak
kejelasan asal usul sejarah tanah tersebut.
Kabid Pemanfaatan Dinas
Penggelolaan Tanah Dan Bangunan
Kota Surabaya Eka mengatakan,” Kalau Tanah masih milik Pemkot tidak
boleh diperjual belikan tanpa seijin Pemkot namun kalau sekedar ditempati atau disewa itu tidak masalah, apalagi ini yang menjual
perorangan bukan pemkot itu bisa dipidanakan,” ujar Eka.
“ Nanti saya akan menghubungi Lurahnya untuk dimintai keterangan terkait tanag BTKD yang terdaftar di Buku Kelurahan itu, kalau
memang benar ini bisa diproses dan dilaporkan
kepada penegak hukum,” tambah
Kabid Pemanfaatan Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Kota Surabaya .
Saat dikonfirmsi Lurah Manukan Kulon Roihan di ruang
kerjanya menuturkan,” memang benar mas
di data lansiran kelurahan tahun
1975 adalah tertulis Bekas Tanah Kas
Desa , Namun Tahun 1986 sudah berpindah atas nama orang lain ya itulah yang saya tidak tahu persis
sejarahnya bagaimana, nanti akan saya panggil RW Tokoh masyarakat yang
mengetahui persis asal usul tanah tersebut untuk dimintai keterangannya ,” Tambah Roihan
lurah Manukan Kulon.
Tokoh Masyarakat yang
menyaksikan pelimpahan Tanah milik Mantan Kepala Desa kepada Warga
mengungkapkan pada Koran ini ,” apabila nanti kita dijadikan saksi atas tanah
tersebut kami atas nama tokoh Masyarakat yang menjadi saksi pelimpahan tanah
itu kami siap – siap saja mas, kapanpun kalau dipanggil untuk dimintai
keterangan baik oleh penegak hukum kami
bersedia ,” ungkap Tokoh Masyarakt yang selalu setia memberikan informasi terkait Tanah Warga RW 10 Kepada Newsweek
yang enggan namanya untuk
dipublikasikan. ( Ham)