Kontribusi Perhari Ratusan Juta, Karaoke POP City Ilegal Belum Disegel


Surabaya NewsWeek- Perjalanan panjang  rencana Eksekusi  Karaoke Keluarga POP City di jalan Manukan Tama  no 42  yang disinyalir tak mengantongi  ijin HO, IMB dan  RHU masih menjadi perdebatan dan lempar tanggung jawab  para  SKPD,  yang mempunyai kewenangan dalam terbitnya  ijin berdirinnya Karaoke POP City ‘ bodong ’ yang hinggat saat ini, belum tersentuh berupa sanksi  apapun , baik penutupan sementara maupun penutupan secara permanen atau untuk selamanya belum dilakukan .
Molornya eksekusi  oleh Penegak Perda  Kota Surabaya  yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya pasalnya, Surat rekomondasi penyegelan dari  Instansi Dinas Lingkungan Hidup ( LH ), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( DCKTR ) dan Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  ( Disbudpar ),  belum dikirim kepada Satpol PP Kota Surabaya  sampai saat ini diduga, ada permainan di dalam  Pimpinan tiga Instansi yang membidangi terbitnya surat ijin seperti HO, IMB dan RHU,  terhadap Karaoke keluarga  POP City untuk meraup keuntungan semata.
Saat dikonfrmasi Kabid RHU Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Yos  dirunag kerjanya mengatkan;”  memang  benar mas Karaoke Keluarga POP City belum memiliki ijin RHU, juga ijin HO nya dan IMB nya dipastikan tidak ada mas, “ Ungkap Yos.
“ Seharusnya  Dinas  Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya  juga  harus mengeluarkan surat Rekomondasi untuk Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Surabaya untuk bisa dilaksanakan Eksekusi penyegelan, Disbudpar kan terakhir mas untuk pemberian ijin , harusnya mereka dulu ( Dinas Lingkungan Hidup dan Cipta Karya – Red ). Yang melakukan  surat rekomondasi, bukan kita  yang dikejar- kejar untuk mengeluarkan surat rekomondasi ,” Tambah Kabid RHU  Disbudpar Kota Surabaya .
Masih Yos, sebenarnya sudah saya berikan sanksi pertama  terhadap Karaoke POP  City dan tembusannya sudah saya berikan kepada Satpol PP Kota Surabaya , tinggal sanksi kedua penyegelan karena itu saya koordinasi dulu dengan Instansi terkait dalam surat rekomondasi penyegelan , ditunggu saja mas dalam minggu ini , pasti akan saya kirimkan ke Penegak Perda Kota Surabaya,” Ujar Yos.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi ST, MT ketika dikonfirmasi menuturkan.” Kalau masalah ijin mendirikan bangunan  Karaoke POP City  sudah ada mas , tapi kalau jin karaokenya aku tidak tahu  karena , itu ada di pariwisata mas .” Terang Eric .
Kepala Badan Lingkungan Hidup  Ir Musdig Ali Suhudi MT,  saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya mengatakan.”  Kalau masalah ijin HO nya mas saya kurang hafal coba tanyakan saja kepada pak Novi dia yang membidangi ijin tersebut, saya masih rapat diluar mas  ,” Pungkasnya.
Tempat terpisah Novi Kepala Bidang ( Kabid )  Pengawasan Dan Pengendalian  Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya memllih diam dan tidak membalas SMS NewsWeek yg dikirim ke ponselnya padahal,  kiriman sukses SMS operator sudah diterima NewsWeek.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada kejelasan yang pasti kapan akan di segel Karaoke POP City yang sudah beroprasional hampir 2 bulan  berjalan ini.  ( Ham )      
Lebih baru Lebih lama
Advertisement