Surabaya NewsWeek- Perjalanan panjang rencana Eksekusi Karaoke Keluarga POP City di jalan Manukan
Tama no 42 yang disinyalir tak mengantongi ijin HO, IMB dan RHU masih menjadi perdebatan dan lempar
tanggung jawab para SKPD, yang mempunyai kewenangan dalam terbitnya ijin berdirinnya Karaoke POP City ‘ bodong
’ yang hinggat saat ini, belum tersentuh berupa sanksi apapun , baik penutupan sementara maupun
penutupan secara permanen atau untuk selamanya belum dilakukan .
Molornya eksekusi oleh Penegak Perda Kota Surabaya
yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya pasalnya, Surat rekomondasi
penyegelan dari Instansi Dinas
Lingkungan Hidup ( LH ), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( DCKTR ) dan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar ), belum dikirim kepada Satpol PP Kota
Surabaya sampai saat ini diduga, ada
permainan di dalam Pimpinan tiga Instansi
yang membidangi terbitnya surat ijin seperti HO, IMB dan RHU, terhadap Karaoke keluarga POP City untuk meraup keuntungan semata.
Saat
dikonfrmasi Kabid RHU Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Yos dirunag kerjanya mengatkan;” memang benar mas Karaoke Keluarga POP City belum
memiliki ijin RHU, juga ijin HO nya dan IMB nya dipastikan tidak ada mas, “ Ungkap
Yos.
“ Seharusnya Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya
juga harus mengeluarkan surat Rekomondasi
untuk Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Surabaya untuk bisa dilaksanakan
Eksekusi penyegelan, Disbudpar kan terakhir mas untuk pemberian ijin , harusnya
mereka dulu ( Dinas Lingkungan Hidup dan Cipta Karya – Red ). Yang melakukan surat rekomondasi, bukan kita yang dikejar- kejar untuk mengeluarkan surat
rekomondasi ,” Tambah Kabid RHU Disbudpar
Kota Surabaya .
Masih Yos,
sebenarnya sudah saya berikan sanksi pertama
terhadap Karaoke POP City dan
tembusannya sudah saya berikan kepada Satpol PP Kota Surabaya , tinggal sanksi
kedua penyegelan karena itu saya koordinasi dulu dengan Instansi terkait dalam
surat rekomondasi penyegelan , ditunggu saja mas dalam minggu ini , pasti akan
saya kirimkan ke Penegak Perda Kota Surabaya,” Ujar Yos.
Plt Kepala
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi ST, MT ketika
dikonfirmasi menuturkan.” Kalau masalah ijin mendirikan bangunan Karaoke POP City sudah ada mas , tapi kalau jin karaokenya aku
tidak tahu karena , itu ada di
pariwisata mas .” Terang Eric .
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Ir Musdig Ali Suhudi
MT, saat dikonfirmasi lewat telpon
selulernya mengatakan.” Kalau masalah
ijin HO nya mas saya kurang hafal coba tanyakan saja kepada pak Novi dia yang
membidangi ijin tersebut, saya masih rapat diluar mas ,” Pungkasnya.
Tempat terpisah
Novi Kepala Bidang ( Kabid ) Pengawasan
Dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup
Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya memllih diam dan
tidak membalas SMS NewsWeek yg dikirim ke ponselnya padahal, kiriman sukses SMS operator sudah diterima
NewsWeek.
Sampai berita
ini dipublikasikan belum ada kejelasan yang pasti kapan akan di segel Karaoke
POP City yang sudah beroprasional hampir 2 bulan berjalan ini. ( Ham
)