Karaoke POP City Liar Aman Penertiban , Dewan Geram


           

Surabaya Newsweek - Sangat disayangkan  Ulah  Penegak  Perda  Dan  Disbudpar Kota Surabaya  , karaoke POP City  Dijalan Manukan  Tama yang  sudah  beraktifitas   13 hari   namun sampai saat ini  belum di eksekusi oleh  pihak penegak perda , padahal Karaoke POP City  tidak memiliki ijin usaha  dari Disbudpar .
            Tentu saja apa yang dilakukan  penegak perda dengan cara membiarkan  sangatlah bertentangan  dengan Perda No 2 Tahun 2008,  Tentang Kepariwisataan  Pasal   76. 84, 85, yang seharusnya eksekusi penyegelan harusnya dilaksankan  kerena tidak melakukan kewajiban sebagai pengusaha  yang taat pada Peraturan Daerah  dengan melaksanakan aktifitasnya sebagai  pengelola Karaoke Keluarga POP City  tanpa ijin  Disbudpar Kota Surabaya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan mengatakan,”  pihak kami harus rapat koordinasi dulu  dengan instansi terkait mas  untuk penyegelan Karaoke POP City ,” elak Irvan dengan berbagai alasan.
Memang aneh Kepala Satpol PP  yang satu ini, sudah diberi lampu hijau dengan Disbudpar bahwa  Karaoke Keluarga tidak mengantongi ijin , namun Irvan selalu beralasan  atau  mengolor- ngolor eksekusi  penyegelen karaoke POP City  di Jalan Manukan Tama , Ada  apa ini  ?
            Namun sayangnya baik Kepala Dinas  maupun Kabid RHU Disbudpar Kota Surabaya , setelah  unjuk bicara pada koran ini edisi yang lalu   bahwa  Karaoke POP City tidak memiliki ijin dan tidak akan memberikan ijin dengan alasan  bahwa karaoke POP City  berada ditengah – tengah   Pusat tempat Bimbingan Belajar  Ganesha dan  Praktek Pengobatan Dokter.
Ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya  kepala dinas dan kabid RHU Disbudpar Kota Surabaya terrkait koordinasi dengan Satpol PP Kota untuk eksekusi Karaoke POP City milik CV Indonav Jaya , baik dari Kepala Dinas Wiwik  dan Kabid RHU   Yos memilih diam  dan tidak memgangkat telpon selulernya  maupun SMS yang dikirimkan Koran ini tidak pernah dibalas , sampai berita ini dipublikasikan .
Lain halnya dengan  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Armuji  sat dikonfirmasi  lewat telpon selulernya mengungkapkan,” harusnya  Kraoke Pop City yang tidak memiliki ijin dari Disbudpar layak dituup , karena dia telah melanggar Perda Kota Surabaya , apalgi Satpol PP  yang mempunyai kewenangan dalam mengeksekusi  bagi yang melanggar Perda , kalau tidak segera ditutup nunggu apa lagi.” Ujar Armuji .

Masih Armuji  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, nanti langsung saya cek  mas , tempat karaoke pop City  yang informasinya tidak memiliki ijin dari Disbudpar  dan saat ini sudah melangsungkan aktfitasnya sebagai  hiburan Umum ,” Tambah Armuji.   ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement