Tentu saja apa yang dilakukan penegak perda dengan cara membiarkan sangatlah bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2008, Tentang Kepariwisataan Pasal
76. 84, 85, yang seharusnya eksekusi penyegelan harusnya
dilaksankan kerena tidak melakukan
kewajiban sebagai pengusaha yang taat
pada Peraturan Daerah dengan
melaksanakan aktifitasnya sebagai
pengelola Karaoke Keluarga POP City
tanpa ijin Disbudpar Kota
Surabaya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Satpol PP
Kota Surabaya Irvan mengatakan,” pihak
kami harus rapat koordinasi dulu dengan
instansi terkait mas untuk penyegelan
Karaoke POP City ,” elak Irvan dengan berbagai alasan.
Memang aneh Kepala Satpol PP yang satu ini, sudah diberi lampu hijau
dengan Disbudpar bahwa Karaoke Keluarga
tidak mengantongi ijin , namun Irvan selalu beralasan atau
mengolor- ngolor eksekusi
penyegelen karaoke POP City di
Jalan Manukan Tama , Ada apa ini ?
Namun
sayangnya baik Kepala Dinas maupun Kabid
RHU Disbudpar Kota Surabaya , setelah
unjuk bicara pada koran ini edisi yang lalu bahwa
Karaoke POP City tidak memiliki ijin dan tidak akan memberikan ijin
dengan alasan bahwa karaoke POP City berada ditengah – tengah Pusat tempat Bimbingan Belajar Ganesha dan
Praktek Pengobatan Dokter.
Ketika dikonfirmasi melalui telpon
selulernya kepala dinas dan kabid RHU
Disbudpar Kota Surabaya terrkait koordinasi dengan Satpol PP Kota untuk
eksekusi Karaoke POP City milik CV Indonav Jaya , baik dari Kepala Dinas
Wiwik dan Kabid RHU Yos memilih diam dan tidak memgangkat telpon selulernya maupun SMS yang dikirimkan Koran ini tidak
pernah dibalas , sampai berita ini dipublikasikan .
Lain halnya dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Armuji sat dikonfirmasi lewat telpon selulernya mengungkapkan,”
harusnya Kraoke Pop City yang tidak
memiliki ijin dari Disbudpar layak dituup , karena dia telah melanggar Perda
Kota Surabaya , apalgi Satpol PP yang
mempunyai kewenangan dalam mengeksekusi
bagi yang melanggar Perda , kalau tidak segera ditutup nunggu apa lagi.”
Ujar Armuji .
Masih Armuji Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, nanti
langsung saya cek mas , tempat karaoke
pop City yang informasinya tidak memiliki
ijin dari Disbudpar dan saat ini sudah
melangsungkan aktfitasnya sebagai
hiburan Umum ,” Tambah Armuji. ( Ham )