Ijin Usaha Palsu Ice Iglow Buka Tutup

  
Disinyalir Ada Upeti Liar Bergulir Ke Oknum Penegak Perda

Surabaya NewsWeek - Nama Irvan tidak asing lagi dikalangan pejabat Pemkot Surabaya, apalagi banyaknya permasalahan yang berhembus menerpa Kepala Satpl PP  yang satu ini dengan banyaknya dugaan negative didalam melakukan penegakan Perda.  
Salah satu contoh ada dugaan kuat ditubuh Satpol PP Kota Surabaya  dalam  penegakan acap kali melakukan pemanggilan lagi pihak yang tidak memliki ijin usahanya , padahal menurut kapasitas nya sebagai penegak Perda harusnya  kinerjanya hanya menegakan dan menindak para pengusaha yang tidak memiliki ijin atau ijinnya palsu.
Pabrik  Ice Iglow ( Pabrik Es  - Red ), dijalan Sambisari wilayah kecamatan  Sambikerep , belum lama ini ditutup oleh Sapol PP Kota Surabaya  pasalnya,  Pabrik tersebut Ijin Usaha Industri ( IUI ) dan  Ijin HO nya palsu , sehingga Satpol PP Kota Surabaya yang masih dalam naungan Irvan  Sebagai Kepala memerintahkan untuk  menutup  Ice Iglow.
Anehnya, jelang beberapa hari berlalu setelah oknum Satpol PP Kota Surabaya yang kinerjanya dinilai dibawah garis perintah kepala Satpol PP Kota Surabaya, setelah menemui orang kepercayaan pabrik Ice Iglow, akhirnya  Pabrik Ice Iglow dibuka kembali oleh Satpol PP Kota yang dikoordinir oleh Faizal tanpa ada dasar hukumnya yang jelas.
Rumor yang berkembang dilapangan maupun sumber NewsWeek dilapangan menerangkan,” terkait ijin yang ditenggarai palsu oeh satpol PP Kota untuk bisa buka kembali pabrik Ice Iglow harus menyiapkan  anggaran 25 juta untuk oknum Satpol PP Kota Surabaya, namun waktu terus berjalan setelah terjadi kesepakatan dengan oknum Satpol PP Kota , Akhirnya terealisasi kesepakatan lisan 15 juta  antara oknum Satpol PP Kota dengan orang kepercayaan perusahaan Ice Iglow , yang pasti tidak ada bukti dalam melakukan negoisasi atau kesepakatan karena hanya sebatas lisan saja.
Saat dikonfirmasi Irvan Widyanto Kepala Satpol PPP Kota Surabaya terkait aliran dana yang mengalir ke oknum SKPD nya, membantah,” ha.ha.ha. itu tidak benar mas silahkan di  cross chek ,” bantah Irvan.
Namun ketika dikonfirmasi terkait ijin Usaha Industri dan ijin HO nya Pabrik Ice Iglow palsu Irvan membenarkan,” Benar mas, dan kita dipersilahkan lapor ke polisi terkait pemalsuan dan pihak tersebut dirugikan,” ujar Irvan.
Sumber perusahaan Ice Iglow berinisial K, menerangkan kepada NewsWeek ,” memang benar mas yang awalnya minta 25 juta , tapi setelah koordinasi disetujui 15 juta mas, tapi tolong mas jangan dibuat ramai nanti gimana nasib perusahaan Ice Iglow , gak enak sendiri ,” terang sumber yang namanya tidak boeh dipublikasikan.


Salah satu warga yang dekat dengan Pabrik ICE IGLOW membenarkan bahwa surat ijin yang dimiliki oleh Pabrik tersebut aspal ( asli palsu _ Red ), dan pernah pernah ditutup “ memang benar mas kemarin itu disegel karena ijinya palsu , tapi sekarang  dibuka lagi mas, yo opo karepe wong satpol PP iku, ( gimana maunya satpol PP itu – red ),”  Terang warga yang engan namanya dimuat dikoran.  Bersambung ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement