Disinyalir Ada Upeti
Liar Bergulir Ke Oknum Penegak Perda
Surabaya NewsWeek - Nama Irvan tidak
asing lagi dikalangan pejabat Pemkot Surabaya, apalagi banyaknya permasalahan
yang berhembus menerpa Kepala Satpl PP yang
satu ini dengan banyaknya dugaan negative didalam melakukan penegakan
Perda.
Salah satu contoh ada dugaan kuat
ditubuh Satpol PP Kota Surabaya
dalam penegakan acap kali melakukan
pemanggilan lagi pihak yang tidak memliki ijin usahanya , padahal menurut
kapasitas nya sebagai penegak Perda harusnya
kinerjanya hanya menegakan dan menindak para pengusaha yang tidak memiliki
ijin atau ijinnya palsu.
Pabrik Ice Iglow ( Pabrik Es - Red ), dijalan Sambisari wilayah
kecamatan Sambikerep , belum lama ini
ditutup oleh Sapol PP Kota Surabaya
pasalnya, Pabrik tersebut Ijin
Usaha Industri ( IUI ) dan Ijin HO nya
palsu , sehingga Satpol PP Kota Surabaya yang masih dalam naungan Irvan Sebagai Kepala memerintahkan untuk menutup
Ice Iglow.
Anehnya, jelang beberapa hari berlalu
setelah oknum Satpol PP Kota Surabaya yang kinerjanya dinilai dibawah garis
perintah kepala Satpol PP Kota Surabaya, setelah menemui orang kepercayaan
pabrik Ice Iglow, akhirnya Pabrik Ice
Iglow dibuka kembali oleh Satpol PP Kota yang dikoordinir oleh Faizal tanpa ada
dasar hukumnya yang jelas.
Rumor yang berkembang dilapangan
maupun sumber NewsWeek dilapangan menerangkan,” terkait ijin yang ditenggarai
palsu oeh satpol PP Kota untuk bisa buka kembali pabrik Ice Iglow harus
menyiapkan anggaran 25 juta untuk oknum
Satpol PP Kota Surabaya, namun waktu terus berjalan setelah terjadi kesepakatan
dengan oknum Satpol PP Kota , Akhirnya terealisasi kesepakatan lisan 15
juta antara oknum Satpol PP Kota dengan
orang kepercayaan perusahaan Ice Iglow , yang pasti tidak ada bukti dalam
melakukan negoisasi atau kesepakatan karena hanya sebatas lisan saja.
Saat dikonfirmasi Irvan Widyanto
Kepala Satpol PPP Kota Surabaya terkait aliran dana yang mengalir ke oknum SKPD
nya, membantah,” ha.ha.ha. itu tidak benar mas silahkan di cross chek ,” bantah Irvan.
Namun ketika dikonfirmasi terkait
ijin Usaha Industri dan ijin HO nya Pabrik Ice Iglow palsu Irvan membenarkan,” Benar
mas, dan kita dipersilahkan lapor ke polisi terkait pemalsuan dan pihak
tersebut dirugikan,” ujar Irvan.
Sumber perusahaan Ice Iglow
berinisial K, menerangkan kepada NewsWeek ,” memang benar mas yang awalnya
minta 25 juta , tapi setelah koordinasi disetujui 15 juta mas, tapi tolong mas
jangan dibuat ramai nanti gimana nasib perusahaan Ice Iglow , gak enak sendiri
,” terang sumber yang namanya tidak boeh dipublikasikan.
Salah satu warga yang dekat dengan
Pabrik ICE IGLOW membenarkan bahwa surat ijin yang dimiliki oleh Pabrik
tersebut aspal ( asli palsu _ Red ), dan pernah pernah ditutup “ memang benar
mas kemarin itu disegel karena ijinya palsu , tapi sekarang dibuka lagi mas, yo opo karepe wong satpol PP
iku, ( gimana maunya satpol PP itu – red ),”
Terang warga yang engan namanya dimuat dikoran. Bersambung ( Ham )