Disbudpar Kota Berulah Lagi , Legalkan Karaoke ‘Bodong’


Eksekusi Penegak Perda Menunggu Surat Rekomondasi

Surabaya Newsweek-Rupanya ada maksud yang tersembunyi apa yang  dilakukan  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya dalam mengamankan Karaoke Pop City di jalan Manukan Tama Blok O No 42 , yang dkelola oleh CV Indonav Jaya, yang hingga saat ini belum memiliki ijin dari Disbudpar  perlu diketahui Kraoke Pop City sudah beroprasional lebih satu bulan, namun  ironisnya dinas yang membidangi perijinan masih setengah hati dan tebang pilih didalam  merekomondasi surat penutupan bagi pengusaha yang tidak memiliki ijin usahanya .
Bahkan, Disbudpar Kota Surabaya dinilai telah melegalkan Karaoke Pop City Bodong  dengan cara membiarkan tetap beroprasional tanpa adanya sangsi dan Surat Rekomondasi terhadap penegak Perda Kota Surabaya untuk  mengeksekusi penutupan   yang diperuntukan  terhadap CV Indonav Jaya  penggelola  Karaoke Pop City yang jelas - jelas melanggar Perda Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun koran ini melalui Bakesbanglimas  Ucok Menerangkan,” memang  benar mas  Karaoke Pop City pernah kami BAP , dan tidak memiliki ijin  untuk itu setelah selesai BAP , berkas itu langsung mas  tidak pernah nginap,   lalu  berkas itu saya berikan kepada pihak Disbudpar untuk ditindak lanjuti , untuk  dijadikan acuan  surat rekomondasi buat Satpol PP Sebagai eksekutor  Penegak Perda.
Namun sayangnya Pihak Disbudpar Kota Surabaya  malah diam- diam tidak memproses BAP yang telah dikirim oleh Tim RHU, rupanya Disbudpar maupun Kabid RHU diduga, akan menyelesaikan perijinan dibawah tangan dengan pihak Karaoke  Pop City , terbukti sampai saat ini Karaoke Pop City  belum mengantongi  ijin dari Disbudpar  Ironisnya, Karaoke Pop City  masih terus beroprasional tanpa ada hambatan atau teguran dari Penegak Perda Kota Surabaya .
Begitu juga Ketua komisi A  Armuji   DPRD Kota Surabaya yang gembar- gembor akan sidak terhadap Karaoke Ilegal atau Liar milik CV Indonav Jaya , hingga saat ini masih belum ada efeknya terkait sidak DPRD , ibarat ‘Macan Ompong ‘ DPRD  hanya Koar-  Koar saja , sampai saat ini Karaoke Pop City masih tetap enjoy melakukan aktifitasnya sebagai Karaoke Keluarga .
Kepala Satpol PP Kota Surabaya  Irvan Ketika Dikonfirmasi Karaoke Pop City yang statusnya Ilegal mengatakan,” saya belum menerima Surat dari Disbudpar untuk eksekusi  Karaoke Pop City yang tidak memiliki ijin , Ujar Irvan.

Sampai saat ini Kepala Disbudpar  Wiwik dan Kabid RHU Yos ketika dikonfirmasi lewat ponsel selulernya  tidak pernah membalas maupun memerima telpon masuk Newsweek , hingga berita ini dipublikasikan. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement