Eksekusi Penegak Perda Menunggu Surat
Rekomondasi
Surabaya Newsweek-Rupanya ada maksud yang tersembunyi apa
yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya
dalam mengamankan Karaoke Pop City di jalan Manukan Tama Blok O No 42 , yang
dkelola oleh CV Indonav Jaya, yang hingga saat ini belum memiliki ijin dari
Disbudpar perlu diketahui Kraoke Pop
City sudah beroprasional lebih satu bulan, namun ironisnya dinas yang membidangi perijinan
masih setengah hati dan tebang pilih didalam
merekomondasi surat penutupan bagi pengusaha yang tidak memiliki ijin
usahanya .
Bahkan, Disbudpar Kota Surabaya dinilai telah melegalkan
Karaoke Pop City Bodong dengan cara
membiarkan tetap beroprasional tanpa adanya sangsi dan Surat Rekomondasi
terhadap penegak Perda Kota Surabaya untuk
mengeksekusi penutupan yang
diperuntukan terhadap CV Indonav
Jaya penggelola Karaoke Pop City yang jelas - jelas melanggar
Perda Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun koran ini melalui Bakesbanglimas Ucok Menerangkan,” memang benar mas
Karaoke Pop City pernah kami BAP , dan tidak memiliki ijin untuk itu setelah selesai BAP , berkas itu
langsung mas tidak pernah nginap, lalu berkas itu saya berikan kepada pihak Disbudpar
untuk ditindak lanjuti , untuk dijadikan
acuan surat rekomondasi buat Satpol PP
Sebagai eksekutor Penegak Perda.
Namun sayangnya Pihak Disbudpar Kota Surabaya malah diam- diam tidak memproses BAP yang
telah dikirim oleh Tim RHU, rupanya Disbudpar maupun Kabid RHU diduga, akan
menyelesaikan perijinan dibawah tangan dengan pihak Karaoke Pop City , terbukti sampai saat ini Karaoke
Pop City belum mengantongi ijin dari Disbudpar Ironisnya, Karaoke Pop City masih terus beroprasional tanpa ada hambatan
atau teguran dari Penegak Perda Kota Surabaya .
Begitu juga Ketua komisi A
Armuji DPRD Kota Surabaya yang
gembar- gembor akan sidak terhadap Karaoke Ilegal atau Liar milik CV Indonav
Jaya , hingga saat ini masih belum ada efeknya terkait sidak DPRD , ibarat
‘Macan Ompong ‘ DPRD hanya Koar- Koar saja , sampai saat ini Karaoke Pop City
masih tetap enjoy melakukan aktifitasnya sebagai Karaoke Keluarga .
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Ketika Dikonfirmasi Karaoke Pop City
yang statusnya Ilegal mengatakan,” saya belum menerima Surat dari Disbudpar
untuk eksekusi Karaoke Pop City yang
tidak memiliki ijin , Ujar Irvan.
Sampai saat ini Kepala Disbudpar Wiwik dan Kabid RHU Yos ketika dikonfirmasi
lewat ponsel selulernya tidak pernah
membalas maupun memerima telpon masuk Newsweek , hingga berita ini
dipublikasikan. ( Ham )