Surabaya NewsWeek -
Belum lama ini warga Kelurahan Manukan Kulon khususnya RW 10
, bergejolak dari pantauan NewsWeek
dilapangan yang menjadi gejolak warga
gara – gara tanah milik warga
seluas 2340 M2, tanpa sepengetahuan
warga mantan ketua
RW 10 M. Djihan menjual
semua aset tersebut kepada orang lain
sedangkan, hasil dari jual beli
tanah warga dinikmati sendiri
tanpa diberikan kepada warga se- sen pun ,
Aksi nekad yang dilakukan mantan ketua RW tentu menimbulkan prodak hukum bagi penegak hukum untuk bisa dilakukan
penyelidikan siapa saja yang terlibat dan yang menikmati uang hasil dari
transaksi jual beli tanah tersebut ,
adapun data penunjang yang membuat Mantan RW 10
M. Djihan bisa jadi tersangka adaalah
surat perjanjian jual beli antara M Djihan dengan Idmin Al Megianto / Hartatik pada
tanggal 28 September tahun 1991.
Transaksi jual beli M
. Djihan dengan Antonius
Chaibudiyono pada tanggal 2 Mei
1993 adalah transaksi jual beli yang dilakukan untuk tali kedua oleh Mantan ketua RW , yang pada waktu itu ( Tahun 1991 –
1993 – Red ) , M. Djihan masih menjabat
sebagai ketua RW 10.
Perlu diketahui tanah
kepemilikan warga asal mulanya dari
pemberian Lurah Manukan Kulon S. Moenawi kepada warga RW 10 seluas 2340 M2, pada tahun 1986 , adapun isi surat pernyataan
menyebutkan’ Sebidang tanah tersebut
diberikan atas dasar Sdr , M . Djihan selakui ketua RW 10 Kelurahan Manukan
Kulon dan sebidang tanah tersebut menjadi milik warga Kelurahan Manukan Kulon
‘ dalam surat pernyataan itu dihadiri
saksi 20 tokoh masyarakat yaitu, Abnawi,
H. Ali Mustofa , Suyanto, Djuari, Syafii Chadis, Rifai, Impon, A. Qodim, H.
Tahid, Hidayat, Achmad , M. Kabul, Mat
Sukron, Ny S. Moenawi, Slamet, M. Ridwan, Manan, dll, itulah isi surat pernyataan beserta saksi yang sudah mempunyai
kekuatan hukum untuk bisa dijadiakan
satu alat bukti didalam pengadilan.
Salah satu Tokoh masyarakat
yang saat itu juga menjadi saksi dalam surat pernyataan penyerahan tanah
mengatakan,” sebenarnya M. Djihan itu
harus bertanggng jawab atas perbuatanya , bayangkan mas tanah seluas 2340 M2 No
persil 37, sekarang sudah habis dijual sama dia ( M. Djihan –Red ), tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan warga ,”
Terang Tokoh masyarakat yang enggan
namanya dipublikasikan.
Masih Tokoh masyarakat,” apalagi hasil dari jual beli tanah
milik warga RW 10 di persil No 37 , uangnya diambil sendiri untuk
pribadinya dan tidak disetorkan dikas RW
10 , saat ini tanah yang dijual kepada Antonius Chaibudiyono
kini dijual lagi laku ke orang
lain 1 Miliar ,” terang Tokoh Masyarakat.
Kasi Pidum Kejaksaan
Perak Suseno SH, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M.Djihan
ketika dikonfirmasi tidak ada ditempat
namun saat di SMS ke nomer selulernya mengatakan bahwa
dirinya lagi menjalani diklat dijakarta
( Terang Kasi Pidum dalam balasan
via SMS – red ).
Sampai berita ini
diturunkan M. DJihan mantan RW 10 masih belum bisa dikonfirmasi Newsweek. Bersambung ( Ham )