Warga RW 10 Gejolak, Mantan RW Bisa Dipidanakan


Surabaya NewsWeek -  Belum lama ini warga Kelurahan Manukan Kulon khususnya  RW  10 , bergejolak  dari pantauan NewsWeek dilapangan  yang menjadi  gejolak warga  gara – gara  tanah milik warga seluas  2340 M2, tanpa sepengetahuan warga  mantan  ketua  RW 10  M. Djihan  menjual  semua aset tersebut kepada orang lain  sedangkan, hasil dari jual beli  tanah warga dinikmati sendiri   tanpa diberikan kepada warga se- sen pun ,

Aksi nekad yang dilakukan mantan ketua RW  tentu menimbulkan prodak  hukum bagi penegak hukum untuk bisa dilakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dan yang menikmati uang hasil dari transaksi jual beli tanah  tersebut , adapun data penunjang  yang  membuat Mantan  RW 10  M. Djihan  bisa jadi tersangka adaalah surat perjanjian jual beli antara M Djihan dengan Idmin Al Megianto / Hartatik  pada  tanggal 28 September tahun 1991.
Transaksi jual beli  M . Djihan dengan Antonius  Chaibudiyono  pada tanggal 2 Mei 1993 adalah transaksi  jual beli  yang dilakukan untuk tali kedua  oleh Mantan  ketua RW , yang pada waktu itu ( Tahun 1991 – 1993 – Red ) , M. Djihan  masih menjabat sebagai ketua  RW 10.
Perlu diketahui  tanah kepemilikan  warga asal mulanya dari pemberian  Lurah Manukan Kulon  S. Moenawi  kepada warga RW 10  seluas 2340 M2, pada tahun  1986 , adapun isi surat pernyataan menyebutkan’  Sebidang tanah tersebut diberikan atas dasar Sdr , M . Djihan selakui ketua RW 10 Kelurahan Manukan Kulon dan sebidang tanah tersebut menjadi milik warga Kelurahan Manukan Kulon ‘  dalam surat pernyataan itu dihadiri saksi  20 tokoh masyarakat yaitu, Abnawi, H. Ali Mustofa , Suyanto, Djuari, Syafii Chadis, Rifai, Impon, A. Qodim, H. Tahid, Hidayat, Achmad , M. Kabul,  Mat Sukron, Ny S. Moenawi, Slamet, M. Ridwan, Manan, dll, itulah  isi surat pernyataan  beserta saksi yang sudah mempunyai kekuatan  hukum untuk bisa dijadiakan satu alat bukti didalam pengadilan.
Salah satu Tokoh masyarakat  yang  saat itu juga  menjadi saksi dalam  surat pernyataan penyerahan tanah mengatakan,” sebenarnya  M. Djihan itu harus bertanggng jawab atas perbuatanya , bayangkan mas tanah seluas 2340 M2 No persil 37, sekarang sudah habis dijual sama dia ( M. Djihan –Red ), tanpa  adanya pemberitahuan dan persetujuan warga ,” Terang Tokoh masyarakat  yang enggan namanya dipublikasikan.
Masih Tokoh masyarakat,” apalagi hasil dari jual beli tanah milik warga RW 10 di persil No 37 , uangnya diambil sendiri untuk pribadinya  dan tidak disetorkan dikas RW 10 , saat ini tanah yang dijual kepada  Antonius  Chaibudiyono  kini dijual lagi laku  ke orang lain 1 Miliar ,” terang Tokoh Masyarakat.
Kasi Pidum  Kejaksaan Perak Suseno SH, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M.Djihan ketika dikonfirmasi  tidak ada ditempat namun  saat di  SMS ke nomer selulernya mengatakan bahwa dirinya lagi menjalani diklat dijakarta  ( Terang Kasi Pidum  dalam balasan via SMS – red ).

 Sampai berita ini diturunkan M. DJihan mantan RW 10 masih belum bisa dikonfirmasi  Newsweek. Bersambung  ( Ham )     
Lebih baru Lebih lama
Advertisement