Status Lahan SMAN 7 Resmi Milik Pemkot


          

 
Surabaya Newsweek - Setelah melewati proses panjang nan berliku, akhirnya jelas sudah status kepemilikan lahan SMA Negeri 7. Sesuai salinan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 143/KM.6/2013, menyatakan bahwa status hukum lahan seluas 12.700 meter persegi itu resmi menjadi barang milik daerah alias milik Pemkot Surabaya.
            Penyerahan salinan keputusan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim, M. Djalalaen kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di balai kota, Rabu (4/9).
            Wali kota mengatakan, selama dua tahun belakangan pihaknya sudah memperoleh status kepemilikan atas delapan aset yang selama ini berfungsi sebagai bangunan sekolah. Ditambah SMAN 7 kini jumlahnya menjadi sembilan aset. Sebelumnya, status lahan sekolah yang terletak di Jl. Ngaglik ini tidak jelas. Namun, sekarang sudah pasti menjadi milik pemkot.
            “Seluruh proses sertifikasi mulai dari penetapan lokasi hingga pengukuran sudah dilakukan. Tinggal satu tahap lagi yakni penetapan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Risma.
            Lebih lanjut, dia menyatakan, penyerahan aset SMAN 7 ini menyusul beberapa lahan sekolah yang sebelumnya lebih dulu menjadi milik pemkot. Antara lain, SMPN 8, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 37, SMKN 4, SMKN 8, SMPN 38 serta SDN Sidodadi I dan II. Bahkan beberapa diantaranya berstatus gedung cagar budaya. “Sekarang tinggal SDN Kapasan IX yang masih dalam proses,” imbuhnya.
            Sementara M. Djalalaen menuturkan, tanah yang dahulu kala dimiliki pihak asing pada zaman sekarang ini dikuasai oleh negara. Dasar hukumnya tertuang dalam UU no.1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan PP no. 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya kepastian hukum yang jelas terkait suatu aset. Kepastian yang dimaksud meliputi tertib administrasi, fisik, dan juga pengelolaan. “Nah, status kepemilikan tanah yang jelas dapat dimanfaatkan dengan baik. Jadi kalau sekolah ingin melakukan renovasi atau pembangunan tak perlu khawatir sebab ada kepastian hukum,” ujarnya.
Masih menurut Djlalalaen, saat ini masih ada sisa 17 aset yang belum diserahkan ke pemkot. Kebanyakan dari ketujuh belas aset tersebut, kata dia, berfungsi sebagai sekolah. Ada pula beberapa yang berupa gudang tapi jumlahnya tak banyak.

Dijelaskan Djalalaen, pihaknya bersama pemkot terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset agar pemanfaatan lahan menjadi jelas. Sesuai prosedur, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui selama proses sertifikasi. Salah satunya kajian dari tim penyelesaian aset yang beranggota sembilan lembaga. Diantaranya, BIN, Polda, Kejaksaan, BPN, Pemda, serta Kemenkeu. (*** )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement