Penyerahan salinan keputusan
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Jatim, M. Djalalaen kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di balai kota,
Rabu (4/9).
Wali kota mengatakan, selama dua
tahun belakangan pihaknya sudah memperoleh status kepemilikan atas delapan aset
yang selama ini berfungsi sebagai bangunan sekolah. Ditambah SMAN 7 kini
jumlahnya menjadi sembilan aset. Sebelumnya, status lahan sekolah yang terletak
di Jl. Ngaglik ini tidak jelas. Namun, sekarang sudah pasti menjadi milik
pemkot.
“Seluruh proses sertifikasi mulai
dari penetapan lokasi hingga pengukuran sudah dilakukan. Tinggal satu tahap
lagi yakni penetapan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Risma.
Lebih lanjut, dia menyatakan,
penyerahan aset SMAN 7 ini menyusul beberapa lahan sekolah yang sebelumnya
lebih dulu menjadi milik pemkot. Antara lain, SMPN 8, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 37,
SMKN 4, SMKN 8, SMPN 38 serta SDN Sidodadi I dan II. Bahkan beberapa
diantaranya berstatus gedung cagar budaya. “Sekarang tinggal SDN Kapasan IX
yang masih dalam proses,” imbuhnya.
Sementara M. Djalalaen menuturkan,
tanah yang dahulu kala dimiliki pihak asing pada zaman sekarang ini dikuasai
oleh negara. Dasar hukumnya tertuang dalam UU no.1/2004 Tentang Perbendaharaan
Negara dan PP no. 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk itu,
pihaknya mendorong adanya kepastian hukum yang jelas terkait suatu aset.
Kepastian yang dimaksud meliputi tertib administrasi, fisik, dan juga
pengelolaan. “Nah, status kepemilikan tanah yang jelas dapat dimanfaatkan
dengan baik. Jadi kalau sekolah ingin melakukan renovasi atau pembangunan tak
perlu khawatir sebab ada kepastian hukum,” ujarnya.
Masih
menurut Djlalalaen, saat ini masih ada sisa 17 aset yang belum diserahkan ke
pemkot. Kebanyakan dari ketujuh belas aset tersebut, kata dia, berfungsi
sebagai sekolah. Ada pula beberapa yang berupa gudang tapi jumlahnya tak
banyak.
Dijelaskan
Djalalaen, pihaknya bersama pemkot terus berupaya mempercepat proses
sertifikasi aset agar pemanfaatan lahan menjadi jelas. Sesuai prosedur, ada
sejumlah tahapan yang harus dilalui selama proses sertifikasi. Salah satunya
kajian dari tim penyelesaian aset yang beranggota sembilan lembaga.
Diantaranya, BIN, Polda, Kejaksaan, BPN, Pemda, serta Kemenkeu. (*** )