Surabaya NewsWeek- Lahan basah Rumah Hiburan
Umum ( RHU ) menjadi skala prioritas
untuk menghasilkan kontribusi sebesar – besarnya bagi dua SKPD
yaitu Satpol PP Kota maupun
Disbudpar Kota Surabaya, untuk
melangsungkan perijinan yang dinilai
bertentangan dengan Perda Kota Surabaya
atau tidak memiliki ijn sama sekali. Nah prodak ini yang selalu menjadi
pertanyaan public ketika pengusaha nakal tidak lagi mengantongi ijin tindakan yang dilakukan oleh
dua SKPD ini selalu seia – sekata.
Pertama tidak dilakukanya penutupan dan penyegelan , setelah itu pemilik Rumah Hiburan Umum dipanggil oleh
Satpol PP Kota Surabaya untuk menghadap
dikantor Satpol PP , namun setelah itu
pengusaha RHU terus melanjutkan aktifitasnya setelah menghadap Kasat PP tanpa ada gangguan lagi baik dari Satpol PP
Kota dan Disbudpar .
Memang aneh knerja dua
SKPD ini saling menunjang dan rukun
dalam pengawasan dan penertiban yang
diduga kuat telah melakukan persengkongkolan bocornya retibusi pajak RHU yang seharusnya bagi pengusaha
nakal yang tidak mempunyai ijin untuk
bisa melengkapi ijin nya agar pendapatan
asli daerah bertambah namun Satpol PPKota dan Disbudpar ini terkesan dibiarkan mengguap diluar, ada
apa dengan kenerja dua SKPD ini ?.
Bukti kecil pengusaha Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Karaoke POP
City di jalan Manukan Tama blok 19.o No 42 wilayah Kecamatan Tandes , tidak memiliki
ijin RHU dari Disbudpar Kota Surabaya, setelah pengecekan
Satpol PP Kota dan tidak bisa menunjukan ijin
usahanya, baik dari dinas
kebudayaan dan pariwisata dan
lingkungan hidup yang menyangkut ijin HO
, sesaat malam itu juga ( 14/ 09 ) .
ditutup oleh Satpol PP hanya sebagai symbol saja , akan tetapi minggu ( 15/ 09 ) , kembali buka lagi tanpa
ada pengawasan lagi dari satpol PP Kota
dan Disbudpar .
Disinyalir, ada iming- iming
angin segar dari pemilik Usaha Karaoke
POP City yang berhembus ditubuh
Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sehingga Karaoke POP City liar hanya dibiarkan
begitu saja tanpa adanya proses
kelanjutan terkait penegakan perda yang
dinilai publik masih tebang pilih .
Yang lebih aneh lagi
kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan
saat dikonfirmasi Newsweek melalui via SMS ( 17/ 09 ), terkait ijin nya Karaoke
POP City mengatakan,” tanyakan saja mas
kepada tim RHU ,” terang Irvan singkat .
Rupanya Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan
ingin bermain petak umpet dengan publik , perlu diketahui ( 16 /
09 ) pemilik Karaoke POP City yang
dikelola oleh CV INDONAV JAYA disuruh menghadap ke Satpol PP Kota untuk di BAP
, pastinya Karaoke POP City akan
ketahuan apa ada ijinnya maupun tidak berijin Satpo PP Kota pasti mengerti saat di BAP .
Informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan yang dinilai
dekat dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengungkapkan ,” hari senin ( 16/ 09 ) , pengusaha Karaoke POP City disuruh menghadap
dikantor mas, karena waktu sidak dia (
Pemilik Karaoke POP City – Red) tidak bisa menunjukan ijinnya, tapi yang pasti
tidak ada ijinnya mas itu ,” ungkap
Salah satu anak buah Kepala Satpol PP Kota.
Sedangkan, Kepala
Dinas Kebdayaan Dan Pariwisata ( Disbudpar ) Kota Surabaya Wiwik saat dikonfirmasi ijin Karaoke POP City
di jalan Manukan Tama Blok 19 . o No 42
, Kelurahan Manukan Kulon via SMS ke nomer selulernya memilih diam seribu
bahasa , tiga kali SMS Newsweek melakukan konfirmasi namun tak satupun ada
balasan dari kepala Disbudpar yang
pernah diancam pemecatan oleh Walikota
Surabaya terkat sepuluh café liar di
jalan Darmo Park. Bersambung
Lain halnya
Kabid RHU Disbudpar
Kota Surabaya Yos ketika ditemui usai Jumpa press dikantor Humas Kota Surabaya
mengatakan,” kalau masalah Karaoke POP City itu kewenangna Satpol PP Kota Surabaya yang
pasti ijinnya itu tidak ada mas ,” ujar
Kabid RHU Disbudpar .
Kalau masalah ijinnya nanti
untuk Karaoke POP City tidak akan
Dinas kebudayaan dan Pariwisata mengijinkan karena disitu dekat dengan Bimbingan belajar tentu saja Karaoke
POP City akan menimbulkan dampak
buruk bagi proses belajar siswa .” tambah Yos Kabid RHU
Disbudpar Kota Surabaya . ( Ham ).