Karaoke POP City Liar Aman , Satpol PP Dan Disbudpar Masuk Angin Yos : ‘Disbudpar Tidak Akan Mengeluarkan Ijin’


Surabaya NewsWeek- Lahan basah  Rumah Hiburan  Umum ( RHU ) menjadi skala prioritas  untuk menghasilkan kontribusi sebesar – besarnya bagi dua  SKPD  yaitu Satpol PP Kota  maupun Disbudpar Kota Surabaya,  untuk melangsungkan perijinan yang dinilai  bertentangan dengan Perda Kota Surabaya  atau tidak memiliki ijn sama sekali. Nah prodak ini yang selalu menjadi pertanyaan public ketika pengusaha nakal tidak lagi  mengantongi ijin tindakan yang dilakukan oleh dua SKPD ini selalu seia – sekata.

Pertama tidak dilakukanya penutupan  dan penyegelan , setelah itu  pemilik Rumah Hiburan Umum dipanggil oleh Satpol PP Kota Surabaya  untuk menghadap dikantor Satpol PP , namun setelah itu  pengusaha RHU terus melanjutkan aktifitasnya  setelah menghadap Kasat PP  tanpa ada gangguan lagi baik dari Satpol PP Kota dan Disbudpar .
Memang aneh knerja dua  SKPD ini saling menunjang dan rukun  dalam pengawasan dan penertiban yang  diduga kuat telah melakukan persengkongkolan  bocornya retibusi  pajak RHU yang seharusnya bagi pengusaha nakal   yang tidak mempunyai ijin   untuk bisa melengkapi ijin nya agar  pendapatan asli daerah bertambah namun Satpol PPKota dan Disbudpar  ini terkesan dibiarkan mengguap diluar, ada apa dengan kenerja  dua SKPD ini ?.
Bukti kecil pengusaha Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Karaoke POP City  di jalan Manukan Tama  blok 19.o No 42  wilayah Kecamatan Tandes , tidak memiliki ijin RHU  dari  Disbudpar Kota Surabaya, setelah pengecekan Satpol PP Kota dan tidak bisa menunjukan ijin  usahanya, baik dari dinas  kebudayaan dan pariwisata  dan lingkungan hidup yang menyangkut ijin  HO , sesaat malam itu juga  ( 14/ 09 ) . ditutup oleh Satpol PP hanya sebagai symbol saja , akan tetapi  minggu ( 15/ 09 ) , kembali buka lagi tanpa ada pengawasan lagi  dari satpol PP Kota dan Disbudpar  .
Disinyalir,  ada  iming- iming  angin segar  dari pemilik  Usaha Karaoke  POP City  yang berhembus  ditubuh  Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  sehingga Karaoke POP City liar hanya dibiarkan begitu saja tanpa adanya  proses kelanjutan  terkait penegakan perda yang dinilai publik masih tebang pilih .
Yang lebih aneh lagi  kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan  saat dikonfirmasi Newsweek melalui via SMS ( 17/ 09 ), terkait ijin nya Karaoke POP City mengatakan,”  tanyakan saja mas kepada tim RHU ,” terang Irvan singkat .
Rupanya Kepala Satpol PP Kota Surabaya  Irvan  ingin bermain petak umpet dengan publik , perlu diketahui  (  16 / 09 ) pemilik Karaoke  POP City yang dikelola oleh CV INDONAV JAYA disuruh menghadap ke Satpol PP Kota untuk di BAP , pastinya  Karaoke POP City akan ketahuan apa ada ijinnya maupun tidak berijin Satpo PP Kota pasti mengerti  saat di BAP .
Informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan yang dinilai dekat dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengungkapkan ,”  hari senin ( 16/ 09 ) ,  pengusaha Karaoke POP City disuruh menghadap dikantor  mas, karena waktu sidak dia ( Pemilik Karaoke POP City – Red) tidak bisa menunjukan ijinnya, tapi yang pasti tidak ada ijinnya mas itu ,” ungkap  Salah satu anak buah Kepala Satpol PP Kota.
Sedangkan, Kepala  Dinas Kebdayaan Dan Pariwisata ( Disbudpar ) Kota Surabaya  Wiwik saat dikonfirmasi ijin Karaoke POP City di jalan Manukan Tama  Blok 19 . o No 42 , Kelurahan Manukan Kulon  via SMS  ke nomer selulernya memilih diam seribu bahasa , tiga kali  SMS Newsweek  melakukan konfirmasi namun tak satupun ada balasan dari kepala Disbudpar  yang pernah diancam pemecatan oleh  Walikota Surabaya terkat sepuluh café  liar di jalan Darmo Park. Bersambung
Lain halnya  Kabid  RHU  Disbudpar  Kota Surabaya  Yos   ketika ditemui usai Jumpa press  dikantor Humas Kota Surabaya mengatakan,”  kalau masalah  Karaoke POP City  itu kewenangna Satpol PP Kota Surabaya yang pasti  ijinnya itu tidak ada mas ,” ujar Kabid RHU Disbudpar .

Kalau masalah ijinnya nanti  untuk Karaoke POP City  tidak akan Dinas  kebudayaan dan Pariwisata  mengijinkan karena disitu dekat dengan  Bimbingan belajar tentu saja  Karaoke  POP City akan menimbulkan dampak  buruk bagi  proses  belajar siswa .” tambah Yos Kabid RHU Disbudpar Kota Surabaya .  ( Ham ).        
Lebih baru Lebih lama
Advertisement