UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya Tangani 19 Jenis Layanan


Surabaya- Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai menyelenggarakan layanan tera atau tera ulang melalui unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Metrologi Legal. Itu menjadikan Surabaya sebagai kota pertama di Indonesia yang memiliki UPTD Metrologi Legal untuk skala pemkot/pemkab.

Kata metrologi mungkin masih asing bagi sebagian orang. Padahal, metrologi sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan. Lantas apa sebenarnya arti metrologi?. Metrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Pada era sekarang ini, tak sedikit konsumen yang mengeluh atau merasa dibohongi karena takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa tidak pas. Hal tersebut bisa disebabkan oleh alat timbangan yang tidak standar. Dalam hal jasa transportasi, bisa juga lantaran argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya. Jika demikian, tentu konsumen akan dirugikan. “Nah, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya memberikan pelayanan standardisasi demi perlindungan konsumen. Agar alat yang digunakan benar-benar sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro, Senin (15/7).
Dia lantas menjelaskan sejarah berdirinya UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya. Sebelumnya, layanan tera dan tera ulang ditangani oleh Pemerintah Provinsi (pemprov). Lalu terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkot/Pemkab. Metrologi legal masuk dalam salah satu sub-bidang yang dilimpahkan ke pemkot/pemkab.
Sebelum benar-benar dibentuk dan beroperasi, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya melewati masa persiapan sejak tahun 2010. Persiapan meliputi pemantapan sumber daya manusia (SDM), pengadaan alat-alat tera, gedung, laboratorium, dan lain sebagainya. “Pegawai bahkan didiklat khusus di Bandung sebagai salah satu proses pemantapan,” terang Widodo.
Kerja keras yang dilalui dalam masa persiapan tersebut berujung pada dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Direktorat Jenderal (dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tertanggal 25 Maret 2013. Lembaga tersebut dibawah Kementerian Perdagangan RI. Dengan demikian, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya dinyatakan layak beroperasi dan pada 1 Juli 2013 UPTD di bawah koordinasi Disperdagin tersebut memulai pelayanan pertamanya.
Pemkot Surabaya tidak ingin setengah-setengah untuk urusan metrologi ini. Buktinya, untuk operasional UPTD, pemkot menganggarkan Rp 1,135 miliar. “Ini masih tahun pertama. Tentu kami ingin lebih meningkatkan UPTD Metrologi Legal, khususnya dari segi SDM dan peralatannya,” kata Mantan Kabag. Perekonomian ini.



Sementara Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, Sumik Pudjiati mengatakan, hingga kini pihaknya masih melayani 19 ruang lingkup metrologi dari total 60. Selebihnya ditangani Pemprov. Menurut dia, hal itu disebabkan keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki. Namun, tidak menutup kemungkinan, ke depan jenis layanan akan bertambah seiring pengadaan fasilitas baru yang sudah dianggarkan.
Kesembilan belas jenis pelayanan yang sudah bisa dijumpai di UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya antara lain, meter kayu; meter kayu dengan pegangan; meter taksi; takaran kering; takaran basah; timbangan elektronik kelas II,III, dan IV; neraca; dacin; timbangan cepat; dan timbangan pegas. Selain itu ada pula layanan tera timbangan milisimal; sentisimal; desimal; bobot ingsut; timbangan meja; anak timbangan ketelitian biasa (M2 dan M3); meter arus volumetrik; meter air dingin; dan alat ukur energi listrik (meter kWh).
Dalam menjalankan pelayanannya, UPTD Metrologi Legal didukung oleh 21 karyawan secara keseluruhan. Delapan diantaranya merupakan tenaga penera dengan rincian lima orang penera ahli dan tiga orang berstatus penera terampil. Plus satu orang pengamat tera sebagai pengawas.
Dijelaskan Sumik, secara garis besar, kegiatan di instansi yang dipimpinnya terbagi dalam tiga kategori. Yakni, pelayanan di kantor, sidak pasar, dan berdasarkan permintaan suatu perusahaan. Sidak pasar dilakukan secara berkala dari satu pasar ke pasar lain. Sasarannya jelas, timbangan meja yang biasa dipakai pedagang. Di lapangan, alumnus Universitas 17 Agustus Surabaya ini mengaku menjumpai beberapa timbangan yang sudah tidak akurat. Jika sudah begitu, petugas akan memberi tanda pada timbangan dan menyatakan alat ukur tersebut tidak boleh digunakan. “Kalau timbangannya tidak pas, tentu pembeli yang akan rugi,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumik mengungkapkan, akhir-akhir ini pihaknya banyak permohonan tera untuk meter taksi. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berujung pada perubahan tarif angkutan umum nampaknya membuat perusahaan penyedia taksi berlomba-lomba mengajukan permohonan tera ulang pada argo armadanya. Itu bertujuan agar argo meter yang berjalan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku. Bagi taksi yang lolos uji tera, petugas akan menempelkan stiker pada dashboard. Sebaliknya, kalau tidak sesuai standar, argo akan ditandai dan pemilik disarankan mengganti dengan alat lain yang sudah ditera.
Lebih lanjut, dia berharap keberadaan UPTD Metrologi Legal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Caranya, pemohon dapat langsung datang ke kantor UPTD Jl. Tenggilis Mejoyo no 1, guna mengajukan permohonan tera. Pemohon hanya dikenai retribusi yang sudah diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perwali No. 56 Tahun 2012 Tentang Organisasi UPTD Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya. 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement