Surabaya- Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai menyelenggarakan
layanan tera atau tera ulang melalui unit pelaksana teknis dinas (UPTD)
Metrologi Legal. Itu menjadikan Surabaya sebagai kota pertama di Indonesia yang
memiliki UPTD Metrologi Legal untuk skala pemkot/pemkab.
Kata metrologi mungkin masih asing bagi sebagian orang.
Padahal, metrologi sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan. Lantas
apa sebenarnya arti metrologi?. Metrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari
cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang
mengelola satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang
menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang.
Tujuannya, untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Pada era sekarang ini, tak sedikit konsumen yang mengeluh
atau merasa dibohongi karena takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh
penjual maupun penyedia jasa tidak pas. Hal tersebut bisa disebabkan oleh alat
timbangan yang tidak standar. Dalam hal jasa transportasi, bisa juga lantaran
argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya. Jika demikian, tentu konsumen
akan dirugikan. “Nah, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya memberikan pelayanan
standardisasi demi perlindungan konsumen. Agar alat yang digunakan benar-benar
sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)
Surabaya, Widodo Suryantoro, Senin (15/7).
Dia lantas menjelaskan sejarah berdirinya UPTD Metrologi
Legal Kota Surabaya. Sebelumnya, layanan tera dan tera ulang ditangani oleh
Pemerintah Provinsi (pemprov). Lalu terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemprov dan
Pemkot/Pemkab. Metrologi legal masuk dalam salah satu sub-bidang yang
dilimpahkan ke pemkot/pemkab.
Sebelum benar-benar dibentuk dan beroperasi, UPTD Metrologi
Legal Kota Surabaya melewati masa persiapan sejak tahun 2010. Persiapan
meliputi pemantapan sumber daya manusia (SDM), pengadaan alat-alat tera,
gedung, laboratorium, dan lain sebagainya. “Pegawai bahkan didiklat khusus di
Bandung sebagai salah satu proses pemantapan,” terang Widodo.
Kerja keras yang dilalui dalam masa persiapan tersebut
berujung pada dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Direktorat
Jenderal (dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tertanggal 25 Maret
2013. Lembaga tersebut dibawah Kementerian Perdagangan RI. Dengan demikian,
UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya dinyatakan layak beroperasi dan pada 1 Juli
2013 UPTD di bawah koordinasi Disperdagin tersebut memulai pelayanan
pertamanya.
Pemkot Surabaya tidak ingin setengah-setengah untuk urusan
metrologi ini. Buktinya, untuk operasional UPTD, pemkot menganggarkan Rp 1,135
miliar. “Ini masih tahun pertama. Tentu kami ingin lebih meningkatkan UPTD
Metrologi Legal, khususnya dari segi SDM dan peralatannya,” kata Mantan Kabag.
Perekonomian ini.
Sementara Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, Sumik
Pudjiati mengatakan, hingga kini pihaknya masih melayani 19 ruang lingkup
metrologi dari total 60. Selebihnya ditangani Pemprov. Menurut dia, hal itu
disebabkan keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki. Namun, tidak menutup
kemungkinan, ke depan jenis layanan akan bertambah seiring pengadaan fasilitas
baru yang sudah dianggarkan.
Kesembilan belas jenis pelayanan yang sudah bisa dijumpai di
UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya antara lain, meter kayu; meter kayu dengan
pegangan; meter taksi; takaran kering; takaran basah; timbangan elektronik
kelas II,III, dan IV; neraca; dacin; timbangan cepat; dan timbangan pegas.
Selain itu ada pula layanan tera timbangan milisimal; sentisimal; desimal;
bobot ingsut; timbangan meja; anak timbangan ketelitian biasa (M2 dan M3);
meter arus volumetrik; meter air dingin; dan alat ukur energi listrik (meter
kWh).
Dalam menjalankan pelayanannya, UPTD Metrologi Legal didukung
oleh 21 karyawan secara keseluruhan. Delapan diantaranya merupakan tenaga
penera dengan rincian lima orang penera ahli dan tiga orang berstatus penera
terampil. Plus satu orang pengamat tera sebagai pengawas.
Dijelaskan Sumik, secara garis besar, kegiatan di instansi
yang dipimpinnya terbagi dalam tiga kategori. Yakni, pelayanan di kantor, sidak
pasar, dan berdasarkan permintaan suatu perusahaan. Sidak pasar dilakukan
secara berkala dari satu pasar ke pasar lain. Sasarannya jelas, timbangan meja
yang biasa dipakai pedagang. Di lapangan, alumnus Universitas 17 Agustus
Surabaya ini mengaku menjumpai beberapa timbangan yang sudah tidak akurat. Jika
sudah begitu, petugas akan memberi tanda pada timbangan dan menyatakan alat
ukur tersebut tidak boleh digunakan. “Kalau timbangannya tidak pas, tentu
pembeli yang akan rugi,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumik mengungkapkan, akhir-akhir ini pihaknya
banyak permohonan tera untuk meter taksi. Kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) yang berujung pada perubahan tarif angkutan umum nampaknya membuat
perusahaan penyedia taksi berlomba-lomba mengajukan permohonan tera ulang pada
argo armadanya. Itu bertujuan agar argo meter yang berjalan sesuai dengan
ketentuan tarif yang berlaku. Bagi taksi yang lolos uji tera, petugas akan
menempelkan stiker pada dashboard.
Sebaliknya, kalau tidak sesuai standar, argo akan ditandai dan pemilik
disarankan mengganti dengan alat lain yang sudah ditera.
Lebih lanjut, dia berharap
keberadaan UPTD Metrologi Legal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Caranya,
pemohon dapat langsung datang ke kantor UPTD Jl. Tenggilis Mejoyo no 1, guna
mengajukan permohonan tera. Pemohon hanya dikenai retribusi yang sudah diatur
dalam Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan
Perwali No. 56 Tahun 2012 Tentang Organisasi UPTD Metrologi Legal Pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.