Surabaya - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait jam
kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut
tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada
Bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa bagi instansi
pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin s/d Jumat), jam kerja
dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Itu berlaku
untuk hari Senin s/d Kamis. Sedangkan pada Jumat, aktivitas kerja dimulai pukul
08.00-15.30. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah yang
memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja diakhiri satu jam lebih
awal dibandingkan mereka yang bekerja pada instansi pemerintah dengan lima hari
kerja. Intinya, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah
adalah 32,5 jam per minggu.
Pemerintah Kota Surabaya telah menindaklanjuti ketetapan
tersebut dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor
800/4520/436.7.6/2013. “Demikian surat edaran ini telah disebarluaskan ke
seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya dengan harapan
ketentuan jam kerja selama Ramadhan ini bisa dipatuhi seluruh pegawai,” kata
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat
memberikan keterangan pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/7).
Agar jam kerja bulan Ramadhan ini dipatuhi dengan benar,
Yayuk menyatakan bakal memaksimalkan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang
ada di masing-masing SKPD. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010
tentang Disiplin PNS juga mengisyaratkan optimalisasi waskat untuk pengawasan
kinerja pegawai. “Kalau ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat yang
selanjutnya akan memproses,” tegasnya.
Di sisi lain, penipuan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot
Surabaya kembali marak pasca pelantikan dan mutasi pejabat pada Jumat (5/7)
lalu. Tampaknya, pelaku ingin memanfaatkan momen pelantikan pejabat baru untuk
mengeruk keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni dengan meminta transfer
sejumlah uang ke rekening tertentu.
Diakui Yayuk, penipuan atas nama pejabat pemkot memang masih
saja sering terjadi. Namun, dia menegaskan itu hanyalah ulah orang yang tidak
bertanggung jawab. Yayuk bahkan melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian guna diproses lebih lanjut. “Oleh karenanya, kami menghimbau
masyarakat tidak gampang percaya ulah oknum tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, trik yang paling banyak digunakan yakni iming-iming naik jabatan maupun diterima
menjadi calon PNS. Padahal, kata Yayuk, hingga saat ini belum ada informasi
pembukaan pendaftaran calon PNS. Pihaknya baru berangkat ke Jakarta pada 15
Juli mendatang. Itu pun hanya untuk
menerima susunan formasi saja.
Soal penerimaan calon PNS tahun 2013, Yayuk mengatakan pemkot
mengajukan 130 orang. Ditambah 309 jatah formasi pemkot yang tidak diambil pada
2012 lalu. Namun, itu masih sebatas usulan, diterima atau tidak tergantung
kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebenarnya jumlah
pegawai di lingkup Pemkot Surabaya masih belum bisa dikatakan ideal. Kondisi
itu disiasati dengan memaksimalkan fungsi pegawai serta me-merger jabatan hingga merger
sekolah.
“Dalam pengajuan usulan jatah penerimaan calon PNS 2013 kami
mencoba realistis. Mengingat, formasi yang tersedia bagi seluruh wilayah
Indonesia ini hanya 60 ribu orang. Jumlah itu harus dibagi seluruh instansi
pemerintah se-Indonesia. Makanya, kami lakukan optimalisasi pegawai agar
kinerja bisa tetap maksimal meski jumlah pegawainya kurang,” pungkas Yayuk. ( ***)