Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Diatur MenPAN


Surabaya - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin s/d Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Itu berlaku untuk hari Senin s/d Kamis. Sedangkan pada Jumat, aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja diakhiri satu jam lebih awal dibandingkan mereka yang bekerja pada instansi pemerintah dengan lima hari kerja. Intinya, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah adalah 32,5 jam per minggu.

Pemerintah Kota Surabaya telah menindaklanjuti ketetapan tersebut dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 800/4520/436.7.6/2013. “Demikian surat edaran ini telah disebarluaskan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya dengan harapan ketentuan jam kerja selama Ramadhan ini bisa dipatuhi seluruh pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat memberikan keterangan pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/7).

Agar jam kerja bulan Ramadhan ini dipatuhi dengan benar, Yayuk menyatakan bakal memaksimalkan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang ada di masing-masing SKPD. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS juga mengisyaratkan optimalisasi waskat untuk pengawasan kinerja pegawai. “Kalau ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat yang selanjutnya akan memproses,” tegasnya.

Di sisi lain, penipuan yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya kembali marak pasca pelantikan dan mutasi pejabat pada Jumat (5/7) lalu. Tampaknya, pelaku ingin memanfaatkan momen pelantikan pejabat baru untuk mengeruk keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Diakui Yayuk, penipuan atas nama pejabat pemkot memang masih saja sering terjadi. Namun, dia menegaskan itu hanyalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Yayuk bahkan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut. “Oleh karenanya, kami menghimbau masyarakat tidak gampang percaya ulah oknum tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, trik yang paling banyak digunakan yakni iming-iming naik jabatan maupun diterima menjadi calon PNS. Padahal, kata Yayuk, hingga saat ini belum ada informasi pembukaan pendaftaran calon PNS. Pihaknya baru berangkat ke Jakarta pada 15 Juli  mendatang. Itu pun hanya untuk menerima susunan formasi saja.



Soal penerimaan calon PNS tahun 2013, Yayuk mengatakan pemkot mengajukan 130 orang. Ditambah 309 jatah formasi pemkot yang tidak diambil pada 2012 lalu. Namun, itu masih sebatas usulan, diterima atau tidak tergantung kebijakan pemerintah pusat. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebenarnya jumlah pegawai di lingkup Pemkot Surabaya masih belum bisa dikatakan ideal. Kondisi itu disiasati dengan memaksimalkan fungsi pegawai serta me-merger jabatan hingga merger sekolah.


“Dalam pengajuan usulan jatah penerimaan calon PNS 2013 kami mencoba realistis. Mengingat, formasi yang tersedia bagi seluruh wilayah Indonesia ini hanya 60 ribu orang. Jumlah itu harus dibagi seluruh instansi pemerintah se-Indonesia. Makanya, kami lakukan optimalisasi pegawai agar kinerja bisa tetap maksimal meski jumlah pegawainya kurang,” pungkas Yayuk. ( ***)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement