Untuk
mempermudah masyarakat penerima hibah di Kota Surabaya dalam menyusun laporan
pertanggungjawaban penggunaan hibah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah
Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2013 di Graha Sawunggaling, Rabu (5/6)
.
Kegiatan
sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Sekkota (membidangi administrasi umum),
M.Taswin dan diikuti oleh 573 kelompok masyarakat penerima hibah. Jumlah
kelompok masyarakat tersebut dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama yang
dimulai pukul 09.00 hingga ukul 11.00 WIB, diikuti oleh 286 kelompok
masyarakat. Sementara untuk sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 hingga
pukul 15.00 WIB, diikuti 287 kelompok masyarakat.
Taswin
menjelaskan, hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan program untuk
menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan
Pemkot. Diharapkan, hibah ini menjadi stimulan untuk dapat merangsang
tumbuhnya swadaya masyarakat dan stakeholder agar bisa lebih berperan dalam
pembangunan di Kota Surabaya.
Dalam
APBD murni tahun 2013, terdapat 1501 usulan belanja hibah daerah kepada
kelompok masyarakat yang telah tercantum dalam APBD untuk direalisasikan
sebesar Rp 47.157.966.371. Dan hingga 27 Mei 2013, sudah dicairkan sebanyak 573
usulan dan telah terealisasi sebesar Rp 17.920.313.477. Jumlah 1501 usulan
tersebut naik dari jumlah penerima hibah tahun 2012 lalu sebanyak 1300 kelompok
masyarakat. Namun, yang memprihatinkan, jelas Taswin, pada 2012 lalu, masih ada
beberapa penerima hibah yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban.
“Karena
itu, maksud diadakan kegiatan ini adalah agar penerima hibah memahami tata cara
penyusunan dan pelaporan penggunaan hibah,” ujar Taswin.
Taswin
mengingatkan agar belanja hibah daerah tersebut tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari. Karena itu, penerima hibah dihimbau untuk memperhatikan terkait
pertanggungjawaban penggunaan harus sesuai dengan peruntukan. Seperti
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, penerima hibah
bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang
diterimanya. Pertanggungjawaban tersebut diantaranya melipui laporan penggunaan
hibah oleh penerima, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa
hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan disertai bukti-bukti
pegeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan
berpikir bahwa ketika dana diterima lalu digunakan sesuai proposal berarti
sudah selesai. Bukan begitu, tetapi ada pertanggungjawaban. Misal beli semen di
mana, ada bukti transaksinya, itu aslinya disimpan, kalau perlu difoto copy.
Jangan menganggap ini sebagai hak yang berarti semau bapak/ibu sendiri. Tetapi
ini ada kewajiban yang bapak ibu laksanakan. Kalau ikut bimbingan, Insya Allah
tidak ada lagi kesalahan kecuali yang disengaja. Kami berharap bapak ibu bisa
memegang amanah yang telah diberikan ini disertai tanggung jawab,” harap
Taswin.
Kepala
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Suhartoyo menambahkan, dalam
kegiatan ini, ada empat materi yang akan diberikan kepada para kelompok
masyarakat penerima hibah ini. Yakni aspek perpajakan, aspek hukum
pertanggungjawaban hibah, sistematika penyusunan dan laporan penggunaan hibah,
serta penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial. “Kalau masih ada yang
belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban, ini kan sangat mengkhawatirkan,”
ujarnya.
Sebagaimana
diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahu 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan social yang
bersumber dari APBD. Dalam peraturan menteri tersebut diantaranya mengatur
bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan social kepada
anggota/kelompok masyarakats esuai kemampuan keuangan daerah, setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutatm rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Adapun
kriteris dalam memberikan hibah harus selektif, memenuhi persyaratan penerima
bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan
tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan. Untuk kiteria
persyaratan penerima hibah adalah memiliki identitas yang jelas serta
berdomisili dalam wilayah administratif pemerintah daerah tersebut.
“Proposal
yang bapak ibu sampaikan kita koreksi. Karena kita harus selektif terhadap
hibah yang diusulkan. Penerima hibah juga harus memiliki identitas yang jelas,
dan yang pasti, domisilinya harus di Surabaya,” ujar Taswin.
Suryanto,
salah satu penerima hibah mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi kelompok
masyarakat penerima hibah agar lebih memahami tentang pertanggungjawaban hibah.
Suryanto yang mewakili paguyuban seni reog “Singo Welang” Kecamatan Gunung
Anyar ini mengaku sudah paham tentang penyusunan pertanggungjawaban. “Kalau
untuk SPJ nya saya sudah paham. Tetapi untuk pajak nya, saya belum terlalu
paham. Karena itu, dengan kegiatan ini, saya berharap bisa mendapatkan wawasan
yang jelas terkait pemahaman pajak tersebut,” ujar Suryanto.
Dijelaskan
Suryanto, paguyubuan seni reog “Singo Welang” beranggotakan sekitar 20 orang.
Paguyuban ini sudah terdaftar dan memiliki nomor induk di Dinas Pariwisata Kota
Surabaya dan juga sudah masuk dalalm perkumupulan reog Purboyo yang merupakan
wadah bagi persatuan warga reog se-Surabaya. Dia mengaku paguyubannya mengajukan
proposal dana hibah sekitar Rp 24 juta. Dia mengaku tidak khawatir meski
penggunaan hibah tersebut dipantau. “Kita ndak khawatir. Selama kita
melakukannya benar-benar sesuai dengan yang kita ajukan,” ujar pria 41 tahun
ini.