Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Hibah

Untuk mempermudah masyarakat penerima hibah di Kota Surabaya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan  hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2013 di Graha Sawunggaling, Rabu (5/6)
.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Sekkota (membidangi administrasi umum), M.Taswin dan diikuti oleh 573 kelompok masyarakat penerima hibah. Jumlah kelompok masyarakat tersebut dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 hingga ukul 11.00 WIB, diikuti oleh 286 kelompok masyarakat. Sementara untuk sesi kedua  yang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB, diikuti 287 kelompok masyarakat.
Taswin menjelaskan, hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan program untuk menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan Pemkot.  Diharapkan, hibah ini menjadi stimulan untuk dapat merangsang tumbuhnya swadaya masyarakat dan stakeholder agar bisa lebih berperan dalam pembangunan di Kota Surabaya.
Dalam APBD murni tahun 2013, terdapat 1501 usulan belanja hibah daerah kepada kelompok masyarakat yang telah tercantum dalam APBD untuk direalisasikan sebesar Rp 47.157.966.371. Dan hingga 27 Mei 2013, sudah dicairkan sebanyak 573 usulan dan telah terealisasi sebesar Rp 17.920.313.477. Jumlah 1501 usulan tersebut naik dari jumlah penerima hibah tahun 2012 lalu sebanyak 1300 kelompok masyarakat. Namun, yang memprihatinkan, jelas Taswin, pada 2012 lalu, masih ada beberapa penerima hibah yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban.
“Karena itu, maksud diadakan kegiatan ini adalah agar penerima hibah memahami tata cara penyusunan dan pelaporan penggunaan hibah,” ujar Taswin.
Taswin mengingatkan agar belanja hibah daerah tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, penerima hibah dihimbau untuk memperhatikan terkait pertanggungjawaban penggunaan harus sesuai dengan peruntukan.  Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Pertanggungjawaban tersebut diantaranya melipui laporan penggunaan hibah oleh penerima, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan disertai bukti-bukti pegeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan berpikir bahwa ketika dana diterima lalu digunakan sesuai proposal berarti sudah selesai. Bukan begitu, tetapi ada pertanggungjawaban. Misal beli semen di mana, ada bukti transaksinya, itu aslinya disimpan, kalau perlu difoto copy. Jangan menganggap ini sebagai hak yang berarti semau bapak/ibu sendiri. Tetapi ini ada kewajiban yang bapak ibu laksanakan. Kalau ikut bimbingan, Insya Allah tidak ada lagi kesalahan kecuali yang disengaja. Kami berharap bapak ibu bisa memegang amanah yang telah diberikan ini disertai tanggung jawab,” harap Taswin.


Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Suhartoyo menambahkan, dalam kegiatan ini, ada empat materi yang akan diberikan kepada para kelompok masyarakat penerima hibah ini. Yakni aspek perpajakan, aspek hukum pertanggungjawaban hibah, sistematika penyusunan dan laporan penggunaan hibah, serta penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial. “Kalau masih ada yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban, ini kan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahu 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD. Dalam peraturan menteri tersebut diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan social kepada anggota/kelompok  masyarakats esuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutatm rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Adapun kriteris dalam memberikan hibah harus selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan. Untuk kiteria persyaratan penerima hibah adalah memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administratif pemerintah daerah tersebut.
“Proposal yang bapak ibu sampaikan kita koreksi. Karena kita harus selektif terhadap hibah yang diusulkan. Penerima hibah juga harus memiliki identitas yang jelas, dan yang pasti, domisilinya harus di Surabaya,” ujar Taswin.
Suryanto, salah satu penerima hibah mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi kelompok masyarakat penerima hibah agar lebih memahami tentang pertanggungjawaban hibah. Suryanto yang mewakili paguyuban seni reog “Singo Welang” Kecamatan Gunung Anyar ini mengaku sudah paham tentang penyusunan pertanggungjawaban. “Kalau untuk SPJ nya saya sudah paham. Tetapi untuk pajak nya, saya belum terlalu paham. Karena itu, dengan kegiatan ini, saya berharap bisa mendapatkan wawasan yang jelas terkait pemahaman pajak tersebut,” ujar Suryanto.

Dijelaskan Suryanto, paguyubuan seni reog “Singo Welang” beranggotakan sekitar 20 orang. Paguyuban ini sudah terdaftar dan memiliki nomor induk di Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan juga sudah masuk dalalm perkumupulan reog Purboyo yang merupakan wadah bagi persatuan warga reog se-Surabaya. Dia mengaku paguyubannya mengajukan proposal dana hibah sekitar Rp 24 juta. Dia mengaku tidak khawatir meski penggunaan hibah tersebut dipantau. “Kita ndak khawatir. Selama kita melakukannya benar-benar sesuai dengan yang kita ajukan,” ujar pria 41 tahun ini.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement