Survey Reklame Bodong



Surabaya - Tim reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama personel dari asosiai penyelenggara reklame di Surabaya, melakukan survey bersama-sama (joint survey) untuk mengecek keberadaan reklame yang diindikasikan bermasalah, Sebelum melakukan survey bersama terhadap reklame tidak berijin di Kota Surabaya, personel gabungan ini terlebih dulu melakukan apel pagi di Taman Surya. Apel pagi dipimpin langsung oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan survey bersama ini dilakukan oleh personel gabungan  dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Satpol PP, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Mereka terbagi menjadi lima kelompok. Setiap kelompok mendapat tanggung jawab menyisir reklame yang dibagi dalam lima zona.
“Joint survey ini untuk menegakkan Perda dan peran Pemkot dalam menertibkan reklame seiring semangat dan kepedulian pengusaha reklame,” ujar Agus Sonhaji.
Untuk zona I dimulai dari Jalan Gentengkali, Jalan Tunjungan, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Keputran Panjunan, Jalan Raya Darmo dan Jalan Basuki Rahmat. Untuk Zona II dimulai dari Jalan Ngaglik, Jalan Kalianyar, Jalan Burguran, Jalan Baliwerti, Jalan Bubutan, Jalan Kedungdoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan WR Supratman dan Jalan Arjuno.
Untuk Zona III kawasannya yakni di Jalan Tidar, Jalan Dupak, Jalan Kebonrojo, Jalan Rajawali, Jalan Kedungcowek, Jalan Kenjeran. Lalu Zona IV di Jalan Prof.Mustopo, Jalan Bangka, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Manyar, Jalan Nginden, Jalan Panjang Jiwo, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Ngagel. Sementara Zona V di Jalan Jemur Handayani, Jalan Margorejo Indah, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Gunungsari, Jalan Menganti, Jalan Indragiri.
Berdasarkan pemantauan tim reklame, total ada 954 titik reklame yang akan disurvei. Dari jumlah tersebut, reklame terbagi dalam empat kategori. Pertama, reklame yang sudah pernah memiliki ijin dan habis, ijin sudah diurus tetapi belum terbit. Agus menyebut untuk reklame jenis ini masih diperbolehkan tayang dan Pemkot akan mempercepat proses perijinan. Kategori kedua, reklame yang pernah memiliki ijin tetapi ketika ijinnya habis tidak diurus. Untuk jenis ini, Agus menyebut memberi kesempatan hingga Selasa (28/5). Jika belum diurus, reklamenya akan ditutup dengan kain. "Sampai ijinnya selesai," ujarnya.
Untuk kategori ketiga adalah reklame yang belum berizin dan masih tahap pengurusan tetapi karena tidak sabar sudah ditayangkan. Untuk jenis ini, juga tidak boleh tayang. Sementara kategori keempat, reklame yang memang tidak berijin tetapi mokong berdiri. "Kalau reklame yang begini yah tentu pelanggaran dan langsung kita copot," imbuhnya.
 Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Lasidi yang menyisir di Zona I menegaskan, ada delapan reklame yang disilang karena berdasarkan data di Pemkot, reklame tersebut tidak berijin. Sementara untuk reklame yang ditutup kain, ada sebanyak empat reklame. "Kalau yang ditutup ini karena reklamenya sudah dipasang sementara ijin belum turun," ujar Lasidi.
Sementara Walikota Risma dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemkot Surabaya dengan pengusaha merupakan partner. Karenanya, tidak ada yang perlu merasa lebih penting. Walikota juga mengapresiasi kepedulian pengusaha reklame yang berpartisipasi dalam program ini. “Terima kasih kepada pengusaha karena telah mengikuti program ini. Saya rasa ini sinergi bagus. Tolong kalau ada beda persepsi di lapangan,komunikasikan dengan baik dalam artian positif,” ujar walikota Risma.
Dijelaskan walikota, perijinan reklame memiliki fungsi utama sebagai pengaturan reklame di Kota Surabaya.  Selain itu juga penting untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibutuhkan untuk pembangunan kota. Walikota juga mengingatkan tim reklame agar bekerja sesuai aturan.
“Kita lakukan yang sesuai ketetapan. Kalau sudah harus dibongkar atau bayar pajak, jangan tidak berani memutuskan. Nanti akhirnya berlarut-larut. Karena di dunia usaha butuh kepastian hak dan kewajiban. Jangan sekali-kali lakukan untuk kepentingan pribadi. Intinya kita harus menjaga kondusivitas perekonomian di Surabaya,” sambung walikota.
Ketua Persatuan Usaha Reklame Indonesia (PURI), Gatot Indarto yang ikut bersama tim reklame Pemkot menyisir di Zona I, merespon baik program joint survey antara Pemkot Surabaya dengan asosiasi reklame ini.  “Saya kira ini sinergi yang baik karena selama ini komunikasi kita buntu.  Ini terobosan baru yang harus kita tindakanjuti, jangan hanya hangat taii ayam. Karena reklame ini kan aset PAD. Jadi komunikasi harus terus dijaga,” tegas Gatot Indarto. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement