Surabaya - Tim reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
bersama personel dari asosiai penyelenggara reklame di Surabaya, melakukan
survey bersama-sama (joint survey) untuk mengecek keberadaan reklame yang
diindikasikan bermasalah, Sebelum melakukan survey bersama terhadap reklame tidak
berijin di Kota Surabaya, personel gabungan ini terlebih dulu melakukan apel
pagi di Taman Surya. Apel pagi dipimpin langsung oleh Walikota Surabaya, Tri
Rismaharini.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji
dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan survey bersama ini dilakukan oleh
personel gabungan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Satpol
PP, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan
(DKP). Mereka terbagi menjadi lima kelompok. Setiap kelompok mendapat
tanggung jawab menyisir reklame yang dibagi dalam lima zona.
“Joint survey ini untuk menegakkan Perda dan peran Pemkot
dalam menertibkan reklame seiring semangat dan kepedulian pengusaha reklame,”
ujar Agus Sonhaji.
Untuk zona I dimulai dari Jalan Gentengkali, Jalan Tunjungan,
Jalan Panglima Sudirman, Jalan Keputran Panjunan, Jalan Raya Darmo dan Jalan
Basuki Rahmat. Untuk Zona II dimulai dari Jalan Ngaglik, Jalan Kalianyar, Jalan
Burguran, Jalan Baliwerti, Jalan Bubutan, Jalan Kedungdoro, Jalan Pasar
Kembang, Jalan WR Supratman dan Jalan Arjuno.
Untuk Zona III kawasannya yakni di Jalan Tidar, Jalan Dupak,
Jalan Kebonrojo, Jalan Rajawali, Jalan Kedungcowek, Jalan Kenjeran. Lalu Zona
IV di Jalan Prof.Mustopo, Jalan Bangka, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Manyar,
Jalan Nginden, Jalan Panjang Jiwo, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Ngagel.
Sementara Zona V di Jalan Jemur Handayani, Jalan Margorejo Indah, Jalan
Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Gunungsari, Jalan
Menganti, Jalan Indragiri.
Berdasarkan pemantauan tim reklame, total ada 954 titik
reklame yang akan disurvei. Dari jumlah tersebut, reklame terbagi dalam
empat kategori. Pertama, reklame yang sudah pernah memiliki ijin dan habis,
ijin sudah diurus tetapi belum terbit. Agus menyebut untuk reklame jenis ini
masih diperbolehkan tayang dan Pemkot akan mempercepat proses
perijinan. Kategori kedua, reklame yang pernah memiliki ijin tetapi ketika
ijinnya habis tidak diurus. Untuk jenis ini, Agus menyebut memberi kesempatan
hingga Selasa (28/5). Jika belum diurus, reklamenya akan ditutup dengan kain.
"Sampai ijinnya selesai," ujarnya.
Untuk kategori ketiga adalah reklame yang belum berizin dan
masih tahap pengurusan tetapi karena tidak sabar sudah ditayangkan. Untuk jenis
ini, juga tidak boleh tayang. Sementara kategori keempat, reklame yang memang
tidak berijin tetapi mokong berdiri. "Kalau reklame yang begini yah tentu pelanggaran
dan langsung kita copot," imbuhnya.
Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Lasidi yang menyisir
di Zona I menegaskan, ada delapan reklame yang disilang karena berdasarkan data
di Pemkot, reklame tersebut tidak berijin. Sementara untuk reklame yang ditutup
kain, ada sebanyak empat reklame. "Kalau yang ditutup ini karena
reklamenya sudah dipasang sementara ijin belum turun," ujar Lasidi.
Sementara Walikota Risma dalam sambutannya mengatakan bahwa
Pemkot Surabaya dengan pengusaha merupakan partner. Karenanya, tidak ada yang
perlu merasa lebih penting. Walikota juga mengapresiasi kepedulian pengusaha
reklame yang berpartisipasi dalam program ini. “Terima kasih kepada pengusaha
karena telah mengikuti program ini. Saya rasa ini sinergi bagus. Tolong kalau
ada beda persepsi di lapangan,komunikasikan dengan baik dalam artian positif,”
ujar walikota Risma.
Dijelaskan walikota, perijinan reklame memiliki fungsi utama
sebagai pengaturan reklame di Kota Surabaya. Selain itu juga penting
untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibutuhkan untuk
pembangunan kota. Walikota juga mengingatkan tim reklame agar bekerja sesuai
aturan.
“Kita lakukan yang sesuai ketetapan. Kalau sudah harus
dibongkar atau bayar pajak, jangan tidak berani memutuskan. Nanti akhirnya
berlarut-larut. Karena di dunia usaha butuh kepastian hak dan kewajiban. Jangan
sekali-kali lakukan untuk kepentingan pribadi. Intinya kita harus menjaga
kondusivitas perekonomian di Surabaya,” sambung walikota.
Ketua Persatuan Usaha Reklame Indonesia (PURI), Gatot Indarto
yang ikut bersama tim reklame Pemkot menyisir di Zona I, merespon baik program
joint survey antara Pemkot Surabaya dengan asosiasi reklame ini. “Saya
kira ini sinergi yang baik karena selama ini komunikasi kita buntu. Ini
terobosan baru yang harus kita tindakanjuti, jangan hanya hangat taii ayam.
Karena reklame ini kan aset PAD. Jadi komunikasi harus terus dijaga,” tegas
Gatot Indarto. ( Ham )