Momen Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dimanfaatkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan menggelar layanan
administrasi kependudukan di balai kota. Pelayanan dibuka pada tanggal 13
hingga 17 Mei, mulai pukul 08.00 s/d 15.00.
Layanan simpatik tersebut akan lebih difokuskan pada
pengurusan akta kelahiran. Meski begitu, Dispendukcapil juga tetap mengakomodir
warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP. Kepala Dispendukcapil
Surabaya, Suharto Wardoyo, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya fokus pada
pengurusan akta kelahiran. Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan akhir
April 2013, jumlah penduduk Surabaya yang belum memiliki akta kelahiran
sebanyak 988.699 jiwa, atau 49,12 persen dari total keseluruhan penduduk.
“Masih banyak warga yang belum mengantongi akta kelahiran.
Itulah yang menjadi target kami saat ini,” katanya ketika ditemui di balai
kota, Jumat (10/5).
Pria yang akrab disapa Anang ini menyatakan, bagi warga yang
hendak mengurus akta kelahiran bisa langsung datang ke balai kota dengan
membawa persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain, surat keterangan
kelahiran asli dari dokter/bidan/dan atau penolong kelahiran yang diketahui
RT,RW danLlurah; fotocopy akta nikah orang tua yang dilegalisir; fotocopy KTP
dan KK orang tua; serta fotocopy KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa
kelahiran.
“Sebelumnya, pemohon tentu harus mengisi dan menanda tangani
blanko F-2.01 yang bisa didapat di kelurahan. Dan jangan lupa, peristiwa
kelahiran harus terjadi di Surabaya,” imbuhnya.
Jika semua berkas lengkap, pemohon hanya tinggal menunggu
selama maksimal tujuh hari kerja. Kemudian, akta kelahiran sudah bisa diambil
di kantor Dispendukcapil Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 6.
Menanggapi surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif, Anang mengatakan, bahwa putusan tersebut hanya menghapus kewajiban
pemohon mengurus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), bilamana
keterlambatan akta kelahiran melebihi jangka waktu satu tahun.
Sedangkan denda tetap berlaku. Sebab, kata Anang, dalam
putusan itu sama sekali tidak menyinggung masalah pemberlakuan denda. “Nah, ini
yang mungkin banyak disalah artikan oleh masyarakat. Jadi bedanya, kini
masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran tak perlu lagi melalui
penetapan PN. Tapi, bisa langsung ke Dispendukcapil. Dengan begitu, pengurusan
jadi lebih mudah,” jelas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.
Menurut dia, pemberlakuan denda sebenarnya lebih kepada upaya
mendisiplinkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Ditanya soal
bagaimana jika ada warga yang kurang mampu?. Anang menerangkan, hal itu sudah
diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2013. Pada pasal 28A
disebutkan bahwa penduduk dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda
jika yang bersangkutan memiliki surat keterangan miskin dari Lurah setempat.
Tak lupa, Anang berharap, layanan kependudukan di balai kota
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang belum memiliki akta
kelahiran. “Kegiatan ini dilaksanakan agar warga lebih mudah menjangkau layanan
administrasi kependudukan,” pungkasnya.